BANDAR LAMPUNG – Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ungkap Pastra.
Adapun pertimbangan putusan ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak konsisten dalam memberi keterangan.
“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,” tegasnya.
Pastra pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menerima putusan ini atau pikir-pikir.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya menerima putusan yang telah dibacakan oleh Yang Mulia,” kata pria yang karib disapa Fajar ini.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami. Kami terima,” kata penasihat hukum terdakwa.
Putusan terhadap Fajrun ini masih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU. (tbc)