JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau ketat harga tiket pesawat di musim mudik Lebaran.
Hal ini dilakukan setelah penyelidikan kembali dibuka oleh KPPU soal dugaan penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik.
Penyelidikan itu dibuka usai masih ditemukannya tren kenaikan harga selama dua tahun terakhir.
Penyelidikan serius sempat dibuka pada 2019 yang lalu dan berujung pada Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri oleh beberapa maskapai.
Dari hasil pemantauan KPPU terhadap perkembangan harga tiket pesawat domestik, tercatat adanya tren kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Lebaran.
Analisis terhadap data harga pada rute domestik utama, antara Lain Jakarta-Surabaya, menunjukkan harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran
KPPU meminta Maskapai tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.
Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif.
Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” tegas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Senin (9/3/2026).
Fanshurullah menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran.
Apabila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang berpotensi merugikan konsumen, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat berkontribusi menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Diketahui, dalam Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, sejumlah maskapai dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat
Mereka adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi
Salah satu amar putusan mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun.
Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan atas pelaksanaan amar putusan tersebut dalam periode September 2023 hingga September 2025.
Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU memutuskan untuk membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket oleh maskapai penerbangan domestik. KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan tersebut. (detik)




















