JAKARTA – Mulai tahun 2027, Pemerintah Pusat akan menanggung guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Maka segala ketentuan seperti formasi,
“Karena statusnya juga menjadi pegawai pemerintah pusat maka formasi kemudian mutasi, promosi, dan sebagainya tentu dikelola dan diatur oleh Pemerintah Pusat,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dikutip dari Kompas.com.
Kemudian status guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu. Lalu, guru PPPK penuh waktu diangkat jadi PNS, tentunya dengan sistem seleksi yang pendaftarannya diadakan awal tahun 2027.
“Alhamdulillah itu sudah terjawab, sehingga tentu saya berharap kepada guru-guru kita di seluruh tanah air yang tergolong paruh waktu, penuh waktu hari ini untuk apa namanya, sama-sama kita kawal ini, kondusif suasananya sehingga peralihan atau transisi klaster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insya Allah nanti akan dimulai di awal 2027,” tuturnya.
Proses rekrutmen guru PPPK jadi PNS dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Mulai tahun 2027, pemerintah segera melakukan rekrutmen guru PPPK menjadi PNS.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti memaparkan Indonesia kekurangan 561.000 guru untuk mengajar di seluruh pelosok tanah air.
“Sekarang kita masih kekurangan guru sebanyak 561.0000 orang di seluruh Indonesia,” kata Mu’ti.
Pada 2027, pemerintah menggelar penerimaan guru berstatus PNS dan menugaskannya ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga pengajar.
Mu’ti menegaskan, guru PNS hasil dari rekrutmen tersebut harus siap ditempatkan di mana saja.
“Para guru PNS ini harus siap ditugaskan di mana saja, termasuk daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Republik Indonesia,” terangnya. (Kompas)


















