BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 19 Agustus 2026, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rikky Apriga Yuzaki Bin Yasrul Yuzaki. Direktur PT. Kayla Jaya Abadi (KJA) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Karenanya majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Serta denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp512.000.872.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut, terdakwa Rikky Apriga Yuzaki Bin Yasrul Yuzaki dengan pidana 7,5 tahun penjara.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rikky Apriga Yuzaki mengaku sebenarnya tak memahami tugas maupun kewenangan sebagai direktur perusahaan, yang namanya tercantum dalam daftar proyek. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa hanyalah “direktur boneka” yang tak memiliki kendali riil atas perusahaan.

Diungkapkan terdakwa, penunjukannya sebagai direktur terjadi mendadak dan karena motif ekonomi. Saat itu, terdakwa mengaku ditelepon oleh saksi Jamaluddin Yusuf. Tujuannya menandatangani berkas jabatan direktur. Lantaran butuh pekerjaan, terdakwa pun setuju.

Sesampainya di lokasi, terdakwa hanya bertemu Jamaluddin Yusuf yang menyodorkan berkas, tanpa ada pihak notaris. Selain itu selama proyek berjalan, terdakwa tak pernah menggelar rapat, mengambil keputusan operasional, ataupun tugas lainnya. Dia hanya mengaku mencairkan uang di bank dan menyerahkannya kepada Jamaluddin Yusuf.

Dalam surat dakwaan JPU sendiri, nama saksi Jamaluddin Yusuf memang jelas tercantum.

Dijelaskan dalam surat dakwaan tersebut, jika perbuatan terdakwa dilakukan bersama saksi Jamaluddin Yusuf Bin (Alm) M. Yusuf Ahmad. Dimana terdakwa selaku Direktur PT. KJA yang merupakan Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2020 bersama-sama dengan saksi Jamaluddin Yusuf Bin (Alm) M. Yusuf Ahmad, sekira bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum. Yakni dengan mengurangi kualitas dan kuantitas Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) . Namun, hingga putusan terhadap Rikky diketok majelis hakim PN Tanjungkarang, status Jamaluddin Yusuf  tak kunjung menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Akibat perbuatannya ini, terdakwa Rikky Apriga Yuzaki Bin Yasrul Yuzaki dan Saksi Jamaluddin Yusuf Bin (Alm) M. Yusuf Ahmad telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp1.024.016.345,- (satu milyar dua puluh empat juta enam belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota Tahun 2020 Nomor: R-1057/L.8.7/H.I.3/11/2025 tanggal 7 November 2025. (red)