foto ilustrasi net

BANDARLAMPUNG � Pencalonan melalui jalur independen (Caden) ternyata tak terlalu disukai oleh Calonkada di Lampung. Keruwetan persyaratan hingga minimnya dukungan DPRD (yang mayoritas dari partai politik) menjadi bahan kajian yang membuat �ngedrop� para calon. Faktanya, semua lebih memilih sikut-sikutan memperebutkan perahu partai.

Pengamat politik yang juga akademisi Unila, �Dr Budiono, �menjelaskan,� ada beberapa persyaratan di jalur independen yang bertambah sulit dan berat. Persyaratan yang memberatkan terutama soal dukungan penduduk (pemilih) kepada calon independen.

Menurut Budiono, kondisi tersebut sangat memberatkan karena mengumpulkan jumlah KTP dalam jumlah besar itu merupakan hal yang sangat sulit. Apalagi nantinya KTP tersebut akan disortir lagi untuk keperluan validasi.

Kata Budi, seharusnya syarat untuk menjadi calon independen itu dipermudah dengan jumlah dukungan yang tidak besar.

�Sehingga masyarakat atau pemilih memiliki banyak calon alternatif yang tidak didominasi oleh calon dari partai politik. Banyaknya pilihan bagi pemilih ini bagus buat demokrasi, khususnya calon-calon independen yang ikut serta bukan dari partai yang lebih banyak �transaksional�,� katanya.

Selain soal beratnya persyaratan, kata Budiono,� salah satu yang membuat Caden malas adalah situasi dimana mereka harus berhadapan dengan �sulitnya� kerjasama dengan DPRD. Pasalnya, anggota DPRD yang berasal dari Parpol, terkesan akan mempersulit kepala daerah dalam mengambil semua kebijakan. Baik itu, anggaran daerah atau perencanaan pembengunan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) dan Tanggamus memastikan Pemilihan ?Kepala daerah (pilkada) serentak 2018 mendatang tidak akan diikuti calon independen (perseorangan). Alasannya hingga batas akhir penyerahan berkas pencalonan, ternyata tidak ada seorang pun calon perorangan menyerahkan berkas atau mendaftar.

�Sama dengan di KPU Provinsi Lampung sebelumnya yang nihil calon pendaftar kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan, hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Lampura dan Tanggamus yang juga akan menggelar pilkada serentak 2018,� terang Komisioner Bawaslu lampung, Adek Asy�ary, baru-baru ini.

Dengan demikian lanjut Adek, untuk pilkada serentak di Lampung, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Provinsi Lampung, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di dua Kabupaten yakni Tanggamus dan Lampura dipastikan tak ada calon independen yang turut serta.

Seperti diberitakan untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi Lampung, Minggu (26/11) pukul 24.00 WIB resmi menutup pembukaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan (independen) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung. Hingga waktu pembukaan pendaftaran berakhir, tidak ada satupun calon yang mendaftar. Dengan demikian dipastikan untuk Lampung tidak ada Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur dari jalur independen yang akan berpentas dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2018 mendatang.

�Dari pantauan kami hingga pendaftaran berakhir tidak ada satupun calon atau kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang mendaftar dari jalur perseorangan di KPU Provinsi Lampung,� jelas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asy�ari.(red)