Jakarta – Komisi III DPR RI mengeluarkan 8 poin sebagai pedoman dalam mereformasi Polri menjadi lebih baik. Salah satu poinnya menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

“Sebagaimana sudah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa dengar langsung 8 poin reformasi Polri isinya sudah kami bacakan,” kata Habiburokhman usai Rapat Kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Habiburokhman menegaskan rekomendasi DPR bersifat mengikat. Jadi, 8 poin itu harus ditindaklanjuti dalam mereformasi Polri.

“Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita akan tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut,” ucap dia.

Salah satu poin dalam reformasi Polri itu menyatakan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden langsung. Poin itu juga menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin pertama.

Berikut ini 8 poin percepatan reformasi Polri yang dikeluarkan usai Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada masa sidang II tahun sidang 2025/2026 tertanggal Senin 26 Januari 2026.

8 Poin Percepatan Reformasi Polri

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan POLRI berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi POLRI bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang POLRI.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap POLRI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal POLRI diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran POLRI yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran POLRI yang disesuaikan
dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu Anggaran dan Alokasi anggaran sampai menjadi DIPA POLRI dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi POLRI dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi POLRI dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU POLRI akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundangan-undangan terkait.(detik.com/net)