JAKARTA – Komisi II DPR RI menuntaskan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Komisi II telah menyepakati susunan ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman RI.

“Pada hari ini Senin 26 Januari 2026 kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi 2 DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi yang ada di Komisi 2 DPR RI,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (26/1)

Ia menjelaskan, proses ini merupakan tindak lanjut dari 18 nama calon yang sebelumnya dikirimkan oleh Presiden ke DPR RI sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Komisi II menyepakati Hery Susanto sebagai Ketua dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Berikut daftar lengkapnya:

  • Ketua: Hery Susanto
  • Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona

Anggota:

  • Abdul Ghoffar
  • Fikri Yasin
  • Maneger Nasution
  • Nuzran Joher
  • Partono
  • Robertus Na Endi Jaweng
  • Syafrida Rachmawati Rasahan

Selain sembilan nama terpilih, Komisi II juga menyusun daftar calon anggota, berikut daftar lengkapnya:

  • Wahidah Suaib
  • Radian Syam
  • I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
  • Muhammad Nurkhoiron
  • Nazir Salim Manik
  • Faisal Amir
  • AH Maftuchan
  • Dian Rubianty
  • Asnifriyanti Damanik

Setelah pengumuman, Komisi II akan membawa hasil keputusan tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi oleh DPR RI.

“Besok Insyaallah ke-9 nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI,” jelas Rifqinizamy.

Setelah disahkan di paripurna, DPR akan bersurat kepada Presiden agar para anggota Ombudsman terpilih segera dilantik.

“Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(kumparan.com/net)