LAMPUNG ��Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung, H. Tony Eka Candra membantah pemberitaan soal pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan anggota Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari. Menurutnya isu pemalsuan yang berkembang dimedia sosial merupakan pergeseran isu utama, yaitu bagaimana DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seleksi Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Lampung.

�Kita sudah mendengar keterangan Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari, dan telah dijelaskan secara gamblang, bahwa apa yang muncul dimedia sosial terkait pemalsuan tandatangan adalah tidak benar, dan akibat dari isu itu, Ibu Ririn merasa tersakiti, teraniaya, terdzolimi dan ini adalah fitnah. Apa yang dirasakan Ibu Ririn dirasakan Fraksi Partai Golkar. Seharusnya isu utama adalah bagaimana DPRD melalui AKD melakukan fungsi pengawasan terhadap seleksi Sekda, karena sebagaimana aturan perundangan Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD,� tegas Tony, Senin (15/10).

Sementara Anggota Fraksi Partai Golkar H. Riza Mirhadi menambahkan, adanya persoalan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan Ririn Kuswantari, berdasarkan hasil Rapat Fraksi Partai Golkar akan dilaporkan oleh Ririn Kuswantari ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung. Sebab persoalan ini tidak hanya menciderai nama baik pribadi Ririn, akan tetapi telah menciderai nama baik Partai Golkar.

�Kami sudah mendengar langsung dan gamblang keterangan dari ibu Ririn, dan oleh sebab itu kita minta Ibu Ririn yang saat ini merasa nama baiknya terusik, dan ini adalah perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik secara pribadi maupun kelembagaan Fraksi Partai Golkar, kita minta segera dilaporkan kepada BK, dan langkah selanjutnya Fraksi Partai Golkar akan memikirkan dan mempertimbangkan hasil keputusan BK apakah proses selanjutnya akan dilaporkan ke Kepolisian, kita tunggu saja perkembangannya,� tegas Riza.

Ditempat yang sama Ririn Kuswantari menegaskan, terkait tanda tangan yang discaning bukan dilakukan dirinya, tapi murni kelalaian staf.

�Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapapun memalsukan tanda tangan Pak Johan Sulaiman selaku Wakil Ketua Dewan, dan saya juga sudah sampaikan ke Fraksi Partai Golkar, dan persoalan ini akan saya laporkan ke BK,� pungkas Ririn.

Disisi lain, BK DPRD Lampung menegaskan yang dirusak dalam kasus pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman adalah kehormatan lembaga.

�Kalau kata pimpinan harus ditegakkan, perlu dilindungi, saya pikir mesti ditindaklanjuti,� tegas Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Fadri Auli usai melakukan klarifikasi dengan Johan Sulaiman, Senin (15/10).

Kedua kubu sama-sama ngotot. Pihak Johan keukeh tak pernah menandatangani surat, dan telah melaporkan kasus ini kepada pimpinan DPRD Lampung serta BK. Terpisah, pihak komisi I yang diketuai Ririn bersama fraksi Golkar juga bersikeras scanner tandatangan murni kelalaian staf.

Selaku pihak yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat undangan Rapat Dengar Pendapat kepada Tim Pansel Sekdaprov Lampung, Johan menyerahkan ke BK DPRD Lampung. Hal ini ditegaskan Johan usai menghadiri rapat internal di BK DPRD Lampung. �Saya diminta keterangan mengenai surat itu. Saya jelaskan tidak pernah menandatangani, karena pihak komisi I tidak menjalankan prosedur surat,� ujar Johan.

Sementara Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Fadri Auli, mengungkapkan pihaknya menyikapi kasus ini dengan memanggil Johan Sulaiman. �Dalam sidang, Johan sudah klarifikasi. Dia tidak pernah menandatangani surat itu, Johan merasa komisi tidak menjalankan prosedur surat. Dimana sedianya harus ada parap pimpinan komisi I dan sekwan, serta bidang persidangan,� kata Abdullah.

Seharusnya, sambung dia, untuk mengundang mitra maupun bukan mitra, terlebih dahulu ada rapat internal di komisi dalam hal ini komisi I. �Dari hasil pengamatan saudara Johan, tidak ada di komisi I. Tim seleksi ini bukan mitra komisi I, tim seleksi ini bukan lembaga permanen, tetapi lembaga yang dibuat untuk waktu tertentu, sehingga tim seleksi bukan mitra komisi I,� ungkapnya.

Menurut Abdullah, pimpinan dewan sudah rapat komunikasi dan menyimpulkan bahwa RDP terhadap Tim Pansel Sekdaprov ditunda, karena kewenangan tidak ada di dewan. �Kalaupun akan mengundang Timsel Sekdaprov, DPRD harus membentuk pansus, karena itu diluar lembaga,� tuturnya.

Ia menguraikan, BK merasa perlu digali secara mendalam dengan mengundang pihak yang memiliki korelasi masalah dugaan pemalsuan tandatangan unsur pimpinan DPRD Lampung. �Komisi I, pasti. Kita tidak mau ini jadi bancakan. Rundingan,� tegas Abdullah Fadri Auli.

Politikus PAN itu tidak menampik adanya muatan politis dalam kasus ini. �Target saya bulan ini selesai. Akan ada rekomendasi BK yang dikeluarkan kepada pimpinan. Di sini kita berbicara etika, kode etik, bukan hukum secara murni. Kalau nanti rekomendasi ada beberapa hal, ada administrasi dan hukum,� terangnya. (rls/net)