JAKARTA – Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung, mendapat perhatian berbagai pihak. Mereka menilai pencabutan HGU ini berpotensi merusak kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, jika tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum.
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, mengatakan pemerintah perlu bersikap bijaksana dalam menangani persoalan pencabutan HGU agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi nasional. Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan agar perlindungan hukum investasi dan kepastian bagi investor tetap terjaga. Jangan sampai kebijakan ini justru terkesan serampangan karena dapat mengganggu iklim investasi.
“Kebijakan strategis yang menyangkut aset dan investasi berskala besar harus memiliki dasar hukum yang kuat serta proses yang transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” pesannya.
Hal senada disampaikan pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya, Adhi Cahya Fahadayna. Dia menilai pencabutan HGU secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan dapat memperbesar keraguan investor asing terhadap stabilitas kebijakan di Indonesia. Ini berpotensi menunjukkan adanya kesenjangan antara visi Presiden yang disampaikan di Forum Internasional seperti WEF Davos dengan orientasi pelaksana kebijakan di lapangan.
Dengan demikian, tanpa penyelarasan yang tegas terkait prosedur, ritme, dan prioritas kebijakan, akan sulit membangun kembali kepercayaan investor dan menjaga arus modal tetap stabil.
Dia juga menyoroti kondisi Indonesia yang dinilainya tengah memasuki fase meningkatnya ketidakpastian kebijakan atau unpredictability and uncertainty yang kian mengkhawatirkan. Ini membuat arah ekonomi terlihat kabur dan penuh jargon, minim sasaran konkret. Sehingga tata kelola kehilangan koherensi dan disiplin eksekusi yang semestinya menopang kredibilitas Negara.
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Hardjuno Wiwoho menilai pencabutan HGU yang diperoleh melalui lelang resmi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, aset yang telah dilepas negara melalui mekanisme lelang resmi tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
Dijelaskannya dengan mencabut sertifikat HGU PT. SGC, negara memberi sinyal bahwa kontrak tingkat tinggi sekalipun bisa dibatalkan. Dan ini dapat merusak kepercayaan yang dibangun Indonesia dengan susah payah.
Hardjuno mengingatkan, aset PT. SGC diperoleh melalui lelang BPPN pada 2001 dalam proses penyelesaian krisis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Proses tersebut berada di bawah pengawasan ketat Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
Dengan demikian, pencabutan HGU yang telah dilegalkan negara berpotensi membuat IMF dan Bank Dunia meninjau ulang penilaian risiko investasi di Indonesia. Terlebih, Indonesia selama ini dipersepsikan sebagai salah satu “titik terang global” dalam pemulihan ekonomi.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu, yang mengajak pemangku kepentingan global bermitra dengan Indonesia. Di Davos Presiden menegaskan tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil. Namun, di dalam negeri justru terjadi pencabutan HGU tanpa putusan pengadilan dan tanpa proses perdata.
Hardjuno juga menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara yang berwenang mengelola seluruh aset negara,. Yakni baik asset bergerak maupun tidak bergerak. Ketentuan itu diperkuat melalui UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Karenanya penjualan atau pemindahtanganan aset negara melalui lelang resmi oleh Menteri Keuangan cq. BPPN bersifat sah dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu negara wajib menghapus pencatatan aset yang sudah terjual melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena negara telah menerima pembayaran penuh sebagai penerimaan Negara.
Hardjuno menilai aneh jika aset yang telah dilepas melalui lelang resmi BPPN justru diklaim oleh lembaga negara lain. Menurutnya, Kementerian Keuangan merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan pengelolaan aset negara. Jika tidak ada kepastian hukum seperti ini, bias dipastikan investor nasional dan internasional enggan atau ragu tak mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Dia juga mengingatkan bahwa pencabutan HGU PT. SGC berpotensi memicu gugatan melalui mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Kasus tersebut bisa ditafsirkan sebagai pengambilalihan aset tanpa proses hukum yang semestinya dan melanggar perjanjian investasi bilateral.(red/net)




















