JAKARTA – Pemerintah tengah memproses rencana untuk menambah cuti bersama 23 Juni 2017. Berikut penjelasan Kemenpan mengenai pertimbangan tambahan cuti bersama itu.
“Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H sebagaimana diatur dalam SKB Menpan, Menaker dan Menag adalah 4 hari (27, 28, 29 dan 30 Juni 2017),” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman, kemarin.
Kemudian, kata Herman, ada saran/usulan dari Kapolri untuk menambah cuti bersama di tanggal 23 Juni. Dengan adanya cuti tambahan di 23 Juni, maka pemudik bisa memiliki banyak opsi untuk pulang kampung.
“Kemudian ada saran/usulan dari Kapolri dan sudah dibahas oleh lintas kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK untuk menambah satu hari cuti bersama pada tanggal 23 Juni 2017 (untuk mengantisipasi permasalahan penumpukan pemudik/kendaraan bermotor),” ujar Herman.
Herman mengatakan, penambahan cuti bersama 23 Juni itu masih belum final. Tinggal menunggu Keppres.
“Saat ini masih dalam proses karena harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Herman.
Di media sosial sendiri sudah beredar surat dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang menyebut ada tambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017. Pemerintah memastikan, itu bukan surat final. Masih dalam proses usulan.
Surat tertanggal 17 Mei dan berko Kemenko PMK itu tersebar di Twitter dan juga di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam poin 3 pada surat itu disebutkan, disepakati penambahan cuti bersama selama satu hari yakni pada 23 Juni.
Revisi jumlah cuti bersama ini, merujuk pada surat itu, juga memerlukan landasan berupa Keputusan Presiden. Pada bagian akhir surat, disebutkan, rapat koordinasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diserahkan ke Kemenpan RB.
Detikcom melakukan konfirmasi mengenai surat itu ke Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman. Herman menyatakan surat itu belum berlaku. Isi surat itu sedang diproses.
“Mengenai surat itu, masih dalam proses. Belum final,” ujar Herman, Rabu (14/6/2017).
Apabila usulan itu disetujui, maka jumlah total cuti bersama dan libur nasional untuk lebaran 2017 menjadi total tujuh hari.(detik)