BANDARLAMPUNG � �Mantan Kepala Tiyuh Panaragan,�Kabupaten Tulang Bawang Barat, Fajar Achmad Efendi Bin Mudazzir dituntut lima tahun enam bulan penjara. Alasannya terdakwa dinilai terbukti bersalah� melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal ini�sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi�sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda kepada sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 313.963.175,- (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah). Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) tahun penjara.

Sementara itu, Sekretaris Tiyuh Panaragan Endi Purwanto Bin Erli dituntut 5 tahun penjara. Selain itu terdakwa Endi dituntut membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.67.979.300,00 (enam puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah), Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Menyikapi tuntutan ini, kedua terdakwa rencananya Rabu, 7 Desember 2022, akan menyampaikan pembelaan (pledoi) di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.(red)