BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejati Lampung terhitung mulai tanggal 26 Desember 2025 memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dkk. Penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan hingga 30 hari kedepan sampai dengan tanggal 24 Januari 2026.

Adapun penetapan perpanjangan masa penahanan para tersangka dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dengan demikian, Dendi Ramadhona dkk akan menyambut perayaan pergantian tahun baru 2026 di rutan.

“Bagus-bagus, luar biasa langkah Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo beserta segenap jajarannya. Gasak-gasak terus semua pelaku tindak pidana korupsi. Tuntaskan juga masalah kasus korupsi KONI Lampung Tahun 2020 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar lebih. Serta kasus korupsi PT. LEB, Proyek UIN Raden Intan, dan kasus dugaan mafia tanah di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan dimana eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya pernah diperiksa,” tutur Alzier menyikapi kebijakan dilakukan perpanjangan masa penahanan Dendi Ramadhona dkk ini, Senin, 29 Desember 2025.

Seperti diketahui Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022. Mereka adalah eks Bupati Dendi Ramadhona. Lalu Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri. Serta tiga rekanan pelaksana proyek, atas nama Syahril, Saril dan Adal Linardo.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Untuk tersangka Dendi Ramadhona bersama tiga tersangka lainnya, Syahril, Saril dan Adal Linardo menjalani penahanan di Rutan Way Hui. Sementara satu tersangka lainnya yakni Zainal Fikri menjalani penahanan di Rutan Polresta Bandarlampung.

Para tersangka dijerat, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP,

Lalu, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(red)