BANDAR LAMPUNG – Akademisi yang juga merupakan advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., merasa prihatin. Ini terkait lambatnya kinerja Penyidik Polda Lampung dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen dan identitas diri yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA beberapa waktu lalu.

“Sudah semestinya semua pihak dapat menghargai kinerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan ini,” ujar Hengki Irawan, Senin, 28 Juli 2025.

Caranya dengan memenuhi panggilan atau undangan penyidik Polda Lampung. Serta memberikan informasi atau keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik.

“Sehingga persoalan ini tidak “menggantung” tanpa ada kepastian hukum. Bantulah polisi, untuk mengungkap permasalahan kasus ini secara terang benderang,” tutur Hengki Irawan lagi.  

Seperti diketahui dalam proses pelaporan kasus ini, Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, S.Pd., didampingi kuasa hukumnya dari LBH Masa Perubahan, Muhammad Latief, S.H dan Busroni S.H., M.H.

LSM TRINUSA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga akuntabilitas dan integritas pelayanan publik.(red/net)