PESAWARAN – Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melanjutkan aksi nyata dalam upaya penerbitan penguasaan lahan dikawasan hutan melalui kegiatan pemasangan plang batas kawasan di wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan dan keputusan jaksa agung nomor 58 tahun 2025 mengenai tata kerja Satgas PKH.

Menurut Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra, S.H.,M.H, kegiatan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Sabtu 26 juli 2025, dan Minggu 27 Juli 2025 dengan lokasi tersebar di sejumlah desa dan kecamatan yang berada dalam kawasan hutan.

Pada hari pertama, pemasangan plang dilakukan di taman hutan raya Wan Abdul Rachman terletak di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Harapan Jaya Kecamatan Padang Cermin.

Keesokan harinya, Satgas PKH melanjutkan kegiatan serupa di Kecamatan Gedongtataan dan Kecamatan Negeri Katon, termasuk tanam hutan raya Wan Abdul Rachman (TP11) dan wilayah non-kehutanan dibawah pengelolaan inhutani (TP 20) yang mencakup kecamatan tegineneng (Desa Marhorejo, Trimulyo gedung gumanti krisnowidodo dan sriwidari).

Dia juga mengutarakan, luas area yang diamankan yaitu pada kawasan Tanam Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11 seluas 14.751.68 hektar dan wilayah non-kehutanan dibawah pengelolaan inhutani (TP 20) yang seluas 1.181.27 hektar.

Pemasangan plang sebagai simbol penguasaan kembali kawasan oleh Negara merupakan bagian dari strategi terpada yang mencakup inventarisasi, verifikasi, legalisasi, serta penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, dan menghentikan praktik penguasaan lahan secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan bersama sejumlah pejabat dari lintas instansi.

Pelaksanaan kegiatan ini dilandasi oleh Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penerbitan kawasan hutan yang dilindungi agar dapat mengajukan izin ke pihak yang berwenang. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Doni /rilis)