BANDARLAMPUNG – Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan Tim Pidsus Kejati Lampung, hari ini Kamis, 18 Desember 2025. Arinal hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Yakni dikasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
Dalam pemeriksaan ini, Arinal didampingi advokat Ana Sofa Yuking, S.H., M.H. Ana sendiri pernah menjadi Caleg DPR-RI Dapil Lampung II dari Partai Golkar pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 lalu. Saat itu, Arinal Djunaidi merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
Kepada wartawan, seusai jalannya pemeriksaan, Ana Sofa Yuking menerangkan jika pemeriksaan kliennya ini hanya dalam rangka melengkapi berkas. Antara lain melengkapi beberapa keterangan yang kurang di pemeriksaan sebelumnya.
Terkait ketidak hadiran Arinal dalam panggilan sebelumnya, hal ini lantaran kliennya sedang sakit dan menjalani pemeriksaan jantung di Jakarta.
“Jadi nanti, setelah ini, Insya Allah sudah beres semua,” pungkasanya.
Sebelumnya Arinal sendiri sempat dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Lampung. Yakni panggilan pada tanggal 11 Desember 2025 dan 15 Desember 2025.
Hal ini pun sempat “memantik” komentar tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H.. Dia pun sangat menyesali sikap eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Untuk itu, saya minta Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo, untuk bersikap tegas. Jangan sampai ada kesan institusi kejaksaan kalah atau dilecehkan dan tidak dihargai dengan adanya sikap Arinal Djunaidi ini. Kalau ke cafe dan nyanyi-nyanyi, yang bersangkutan bisa hadir dan ikut serta. Tapi pas dipanggil aparat penegak hukum, justru mangkir. Bikin malu saja,” ujar Alzier.
Menurut Alzier, jika memang surat panggilan terhadap Arinal Djunaidi sudah disampaikan secara patut, namun ternyata tidak digubris, maka sudah sewajarnya Tim Penyidik Kejati Lampung mengambil langkah lanjutan. Misalnya menerbitkan surat perintah membawa, perintah penangkapan atau upaya paksa lainnya.
“Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo jangan ragu atau takut untuk mengambil langkah hukum upaya paksa. Yakinlah rakyat Lampung pasti mendukung. Sebab masyarakat sudah sangat “jengah” dengan para perilaku korupsi. Selain itu, kami juga tidak ingin institusi kejaksaan tidak dihormati,” tandas Alzier.(red)




















