BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 15 Desember 2025 mulai menggelar sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) milik Kementerian Agama (Kemenag) . Salahasatu terdakwa yang diadili adalah pengusaha Drs. Thio Stefanus Sulistio anak dari Thio Siu O alias Suherman.

Dalam dakwaannya, warga Villa Citra Blok C No. 6 Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung ini dijerat Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18  UU Nomor  31 Tahun 1999  Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair dan subsidair.

Berikut Isi Lengkap Dakwaan JPU yang dibacakan pada Hari Senin, 15 Desember 2025., sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

“Bahwa Terdakwa Drs. THIO STEPANUS SULISTIO anak dari THIO SIU O als SUHERMAN No Kartu Tanda Penduduk :187112151066XXXX, pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, di Kantor Notaris/PPAT Saksi Theresia Dwi Wijanti, SH, Jalan Raya Natar No. 29 Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan  dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Jalan Indra Bangsawan No. 2 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi  berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi AFFANDY MASYAH NN,SH.,Ip., MH Bin AHSAN RADEN MULIA NEGARA NINGRAT (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI, SH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi LUKMAN, SH Bin HUSEN (dilakukan penuntutan terpisah), Secara melawan hukum telah mengakibatkan hilangnya Aset Negara berupa tanah yang terletak di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan seluas 17.200 m2 (tujuh belas ribu dua ratus meter persegi). Perbuatan tersebut bertentangan dengan  :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Pasal  43 ayat (1) : “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya  dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang”.       
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  • Pasal 33 ayat (1) : “Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama”.
  • Pasal 34 (1) “Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah”.

       Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) :

       “Sebelum melakukan perbuatan hukum mengenai bidang tanah tertentu para pihak yang berkepentingan perlu mengetahui data mengenai bidang tanah tersebut. Sehubungan dengan sifat terbuka data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, buku tanah dan surat ukur, siapapun yang berkepentingan berhak untuk mengetahui keterangan yang diperlukan. Tidak digunakan hak tersebut menjadi tanggungjawab yang bersangkutan”.

  • Pasal 52 ayat (1)  : “Pendaftaran hapusnya suatu hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta memusnahkan sertifikat hak yang bersangkutan,berdasarkan:
  1. data dalam buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan, jika mengenai hak-hak yang dibatasi masa berlakunya;
  2. salinan surat keputusan Pejabat yang berwenang, bahwa hak yang bersangkutan telah  dibatalkan atau dicabut;
  3. akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya.
  • Pasal 39 (1) huruf e, f dan g, PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
  1. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  2. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridis; atau
  3. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
  • Pasal 99 ayat (1) : “Sebelum dibuat akta mengenai pemindahan hak atas tanah, calon penerima hak harus membuat pernyataan yang menyatakan:
  1.    bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2.    bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 Tentang Penjualan Dan Atau Pemindahtanganan Barang-Barang Yang Dimiliki/Dikuasai Negara, yang menginstruksikan kepada Semua Menteri, Para Ketua/Pimpinan dari Lembaga/Badan Negara; Para Pimpinan Perusahaan Negara/Daerah dan Para Pimpinan Badan Usaha Negara Semi Pemerintah Untuk :

PERTAMA : …dst…

KEDUA : “Penjualan dan atau pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/ dikuasi  Negara yang tidak dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan”.

 

  1. Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Pasal 19 : “Untuk keperluan penetapan batas bidang tanah sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
  1.   Pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, atau
  2. Pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda tanda batasnya.
  • Pasal 100
  1. PPAT menolak membuat akta PPAT mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun apabila olehnya diterima pemberitahuan tertulis bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun itu sedang disengketakan dari orang atau badan hukum yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut dengan disertai dokumen laporan kepada pihak yang berwajib, surat gugatan ke Pengadilan, atau dengan memperhatikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, surat keberatan kepada pemegang hak serta dokumen lain yang membuktikan adanya sengketa tersebut.
  •  Pasal 101

(1) Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum  yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pembuatan akta PPAT harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perbuatan hukum, yang memberi kesaksian antara lain mengenai kehadiran para pihak atau kuasanya, keberadaan dokumen dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta, dan telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.

(3) PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Peraturan Menteri Negara Agraria/  Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas  Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
  • Pasal 13 ayat (1) : “Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pasal 104 :

(1)  Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.

(2)  Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  • Pasal 105

(1)   Pembatalan hak atas tanah dilakukan dengan keputusan Menteri.

(2)  Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sebesar Rp.54.445.547.000,- (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiahatau orang lain yaitu Saksi AFFANDY MASYAH NN sebesar  Rp.718.000.000,- (tujuh ratus delapan belas juta rupiah), Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI, SH anak dari B. SUYONO sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan Saksi LUKMAN, SH., MH sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.54.445.547.000,- (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-564/PW08/5/2025 tanggal 2 Juni 2025. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara  sebagai berikut : —————————————————————————————————

  •           Perolehan Hak Pakai Nomor : 12/NT/1982 tanggal 03 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia dengan uraiannya :
  • Berawal Sdr. H. NADIRSYAH selaku Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Agama Provinsi  Lampung membeli sebidang tanah milik Sdr. R. MOH. SAYID seluas ± 20.489,75 m2 (dua puluh ribu empat ratus delapan puluh sembilan koma tujuh lima meter persegi) dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 59/C/1981 tanggal 6 April 1981, dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 39/2/H/IV/81 tanggal 6 April 1981 dihadapan Sdr. TARMIZI, BA (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kecamatan Natar dan disaksikan Sdr. A. KARIM (Kepala Desa Pemanggilan) dan Sdr.M. NUR ALFIAN, BA (Kepala Kantor Kecamatan Natar).
  • Selanjutnya Sdr. R. MOH. SAYID membuat pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tersebut kepada Negara Republik Indonesia Cq. Departemen Agama RI yang ditandatangani oleh Sdr. R. MOH. SAYID dan Sdr. A. KARIM selaku Kepala Desa Pemanggilan Kecamatan Natar dengan Surat Nomor 170/2/H/VI/82.
  • Kemudian tanggal 22 Februari 1982 Sdr. NADIRSYAH mengajukan Permohonan kepada Gubernur/Kepala Daerah TK I Lampung Up. Kepala Direktorat Agraria melalui Bupati K.D.H Tk II Up. Kepala Kantor Agraria Kabupaten Lampung Selatan untuk mendapatkan Hak atas tanah tersebut yang akan dipergunakan untuk Wisma Haji.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas tanah yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan tanah pada tanggal 4 Maret 1982 dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksaan tanah, yaitu :
  1. MOHD. ZEN . B.Sc (Kepala Kantor Agraria Lampung Selatan) selaku Ketua.
  2. Drs. A. SYARIFUDIN EFFENDI, SH (Kabag Pemerintahan Kantor Kepala Daerah Tk. II Lampung Selatan) diwakili Drs. HERMAN SANUSI selaku Anggota
  3. Drs. TARMIZI (Camat Natar) diwakili oleh M. Nur Alfian, BA selaku Anggota.
  4. A. KARIM ( Kepala Kampung Pemanggilan) selaku Anggota
  5. Drs. M. SYAIFULLAH HAYANI (Kepala Seksi Pengurusan hak-hak tanah pada Kantor Agraria Kabupaten Lampung Selatan selaku Sekretaris bukan Anggota.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 April 1982 dilakukan pengukuran yang tertuang dalam Surat Ukur Sementara Nomor : 1186/1982 seluas 17.200 m2, dengan batas- batas sebagai berikut  :

1)    Sebelah Utara dengan tanah milik Pr. Tihang dan tanah mentah milik Sukirno;

2)    Sebelah Timur dengan tanah milik Sarnubi Abu Bakar;

3)    Sebelah Selatan dengan tanah milik A. Majid;

4)    Sebelah Barat dengan jalan raya ke Natar.

  • Bahwa Sdr. MOCH ZEN, B.Sc selaku Kepala Kantor Agraria Lampung Selatan mengajukan permohonan kepada Gubernur KDH. Tk. I Lampung Up. Kepala Direktorat Agraria melalui surat Nomor : Ag.100/KA.903/PH.83/1982 tanggal 29 April 1982 perihal Permohonan Pemberian Hak Milik di Kampung Pemanggilan Kecamatan Natar seluas 17.200 m2 atas nama H. NADIRSYAH untuk Departemen Agama.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk I Lampung No. AG.130/DA.25/SK/HP/82 tanggal 23 Juni 1982 memberikan Hak Pakai kepada Departemen Agama Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah Agama Provinsi  Lampung atas sebidang tanah seluas 17.200 m2 sesuai gambar tanah No. 1186/1982 tanggal 28 April 1982, dan selanjutnya pada tanggal 03 Juli 1982 terbit Sertipikat Hak Pakai No. 12/NT Desa Pemanggilan atas nama Departemen Agama Republik Indonesia seluas 17.200 m2, serta telah dicatat dalam Buku Tanah No P : 12/NT tanggal 3 Juli 1982  di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar.
  • Bahwa pada tahun 2003 Saksi CHOSMIN EFFENDI selaku Kepala Bidang Urusan Haji pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung ditunjuk Pimpinan Proyek Bimas Islam dan Urusan Haji untuk melakukan pemagaran tembok keliling di atas tanah milik Departemen Agama tersebut, yang kemudian Saksi SUKIMAN sebagai penjaga dan memelihara tanah milik Departemen Agama sampai dibangunnya Asrama Haji, selanjutnya tanah tersebut ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. 30.KM.6/KN.5/2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN pada Kementerian Agama RI.
  •           Bahwa Perolehan Sertifikat Hak Milik Nomor : 212/Desa Pemanggilan Tahun 1994 atas nama Terdakwa yaitu :
  • Berawal pada tahun 1984 Saksi SUMARNI menikah dengan SUPARDI (Alm) , lalu sekitar tahun 1986 alm SUPARDI menceritakan kepada saksi SUMARNI bahwa ia memiliki SHM No. 335/NT tanggal 27 Nopember 1981 atas nama Sutan Zainun Mangan dengan Gambar tanah Nomor 2361/1981 tanggal 5 Nopember 1981 seluas 1.420 m2, SHM diberikan alm Sutan Zainun Mangan kepada alm SUPARDI sebagai pembayaran hutang alm Sutan Zainun Mangan kepada alm SUPARDI, kemudian tahun 1994 sertifikat tersebut dibaliknamakan menjadi atas nama alm SUPARDI.
  • Bahwa pada tahun 2003 saksi SUMARNI dan alm SUPARDI meminta bantuan Penasehat Hukum atas nama Saksi AFFANDY MASYAH untuk mengurus dan mencari keberadaan tanah milik alm SUPARDI tersebut diatas, selanjutnya saksi SUMARNI, Saksi AFFANDY dan alm  SUPARDI mendatangi lokasi tanah  mengingat alm SUPARDI  tidak mengetahui dimana letak tanah tersebut. Sesampainya di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan Saksi SUMARNI dan Saksi AFFANDY MASYAH dan alm SUPARDI  melihat ada pagar tembok keliling kemudian mereka bertemu dengan seseorang yang tidak mereka kenal yang mengatakan bahwa tanah tersebut milik Departemen Agama. Sepulang dari melihat tanah milik Departemen Agama alm SUPARDI dan saksi SUMARNI tidak lagi mengurus tanah dimaksud dan tidak pernah berniat untuk menjual tanah tersebut.
  • Bahwa setelah alm SUPARDI meninggal dunia pada tahun 2004, Saksi SUMARNI menikah dengan Saksi AFFANDY MASYAH pada tahun 2005, kemudian Saksi AFFANDY MASYAH berinisiatif untuk menguasai seluruhnya tanah milik DEPARTEMEN AGAMA RI.
  • Bahwa kemudian Saksi AFFANDY MASYAH membuat surat kuasa menjual tanah berdasarkan Akta Notaris CHOLIDI Nomor : 02 tanggal 3 Desember 2007 di Pringsewu dari Saksi SUMARNI dan Saksi AGUS YULIANTORO yang keduanya adalah ahli waris dari alm SUPARDI untuk menjual 2 bidang tanah  yaitu :
  1. Bidang Pertama berupa : SHM No. 212 Desa Pemanggilan yang diuraikan dalam dengan  surat ukur tertanggal 5 Nopember 1994 Nomor : 3937 /1994                seluas 1.420 m2
  2. Yang bergandengan dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya dengan bidang tanah tersebut diatas, yaitu berupa sebidang tanah yang masih diproses penerbitan sertifikat Hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 13.858 m2 yang terletak di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2008 setelah Saksi AFFANDY MASYAH menjadi Kuasa Menjual atas 2 (dua) bidang tanah lalu Saksi AFFANDY MASYAH mengurus SHM Nomor 212 beralih kepemilikan menjadi atas nama SUMARNI, AGUS YULIANTORO dan NURHOLIS MAJID selaku ahli waris dari Alm SUPARDI, sedangkan semasa hidup alm SUPARDI hanya memiliki SHM Nomor 212 tanggal 5 Nopember 1994 atas nama SUPARDI.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2008 saksi AFFANDY dan saksi SUMARNI bertemu dengan saksi TARWIN yang merupakan makelar tanah di sebuah hotel di sekitar Kota Bandar Lampung dan meminta tolong untuk mencarikan pembeli tanah, kemudian Saksi TARWIN mengajak Saksi AFFANDY MASYAH dan Saksi SUMARNI ke rumah Terdakwa di daerah Teluk Betung Kota Bandar Lampung.

Setiba dirumah Terdakwa kemudian Saksi TARWIN mengenalkan Terdakwa sebagai calon pembeli kepada Saksi AFFANDY MASYAH dan Saksi SUMARNI, selanjutnya dilakukan negosiasi harga antara Saksi SUMARNI, Saksi AFFANDY MASYAH atas kedua bidang tanah tersebut, saat proses negosiasi harga Saksi AFFANDY MASYAH sudah mengatakan kepada Terdakwa bahwa tanah yang akan dijual masih bersengketa dengan Kementerian Agama Provinsi Lampung, namun hal ini tidak diindahkan oleh Terdakwa dan Terdakwa memberi tanda jadi atas pembelian kedua bidang tanah tersebut sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) secara tunai  kepada Saksi SUMARNI dari kesepakatan harga sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sedangkan sisanya dibayar secara bertahap sampai dengan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik tersebut menjadi atas nama Terdakwa.

  • Bahwa selanjutnya untuk pengurusan  kedua Sertifikat Hak Milik Terdakwa di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa  bersama Saksi AFFANDY MASYAH NN dan saksi SUMARNI mendatangi Kantor PPAT Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI yang beralamat di Jalan Raya Natar No. 29 Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang lokasinya berdekatan dengan tanah milik Departemen Agama tersebut untuk melakukan transaksi Jual Beli.
  • Pada tanggal 15 Februari 2008 dibuat akta jual beli Nomor 22/2008 dihadapan Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI, SH (Pejabat Pembuat akta tanah Kabupaten Lampung Selatan) antara Saksi AFFANDY MASYAH selaku Kuasa Menjual dengan Terdakwa  selaku pembeli dengan harga jual beli yang tertera dalam Akta Jual Beli sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah ) untuk tanah seluas 1.420 m2 sesuai dengan SHM no. 212  surat ukur no. 3937/1994.
  • Bahwa Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI selaku PPAT dalam proses pembuatan akta jual beli dan melakukan pengurusan balik nama untuk sertifikat Nomor : 212/Desa Pemanggilan Tahun 1994 atas nama Terdakwa, saksi THERESIA DWI WIJAYANTI tidak pernah melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah dan Terdakwa memberikan surat kuasa kepada Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI selaku PPAT untuk melakukan proses balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan  pada tanggal 11 Maret 2008  Sertifikat Hak Milik No. 212 Tahun 1994 beralih menjadi atas nama Terdakwa yang diterbitkan oleh Saksi LUKMAN selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
  •           Bahwa Perolehan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1098/Desa Pemanggilan Tahun 1994 atas nama Terdakwa yaitu :
  • Pada tanggal 21 Juli 2008 dibuat akta jual beli Nomor : 156/2008 dengan objek tanah seluas  13.858 m2 dihadapan Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI, SH selaku PPAT antara Saksi AFFANDY MASYAH selaku Kuasa Menjual dengan Terdakwa selaku pembeli dengan harga jual beli yang tertera dalam Akta Jual Beli sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya untuk melengkapi persyaratan transaksi jual beli terhadap bidang tanah tersebut Terdakwa dan Saksi AFFANDY MASYAH menyerahkan dokumen kepada Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI, SH berupa:
  1. Surat keterangan tanah Nomor : AG.78/SKT/IV/1982 tanggal 30 April 1982
  2. Akta Jual beli No. 79/Akta/JB/1982 tanggal 30 April 1982
  3. Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 18 Agustus 2004.
  4. Fotocopy Surat Pernyataan Pemilikan tanah tanggal 18 Agustus 2004.
  5. Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 18-8-2004
  6.     KTP Para Pihak 
  • Bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tersebut berada diatas tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor : 12/NT Desa Pemanggilan milik Departemen Agama RI seluas 17.200 m2, dan hal ini  diketahui Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI, SH dari Alm. TARNO selaku Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan yang menyatakan bahwa tanah yang akan diperjual belikan tersebut overlapping (tumpang tindih) dengan tanah milik Departemen Agama RI.
  • Bahwa untuk pengurusan Sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Terdakwa memberikan kuasa secara lisan kepada Saksi THERESIA DWI WIJAYANTI, SH selaku PPAT, selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2008 terdapat Pengajuan Permohonan atas nama terdakwa untuk Pemberian Hak Milik atas tanah seluas 12.185 m2 ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
  • Selanjutnya saksi LUKMAN memerintahkan Saksi ALISYAHBANA untuk menerbitkan peta bidang sehingga pada tanggal yang sama yaitu 22 Oktober 2008 Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan langsung menerbitkan Peta Bidang Tanah Nomor 566/2008 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 08.02.07.02.00976 seluas 12.185 m?2; yang ditandatangani oleh Saksi ALISYAHBANA selaku Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, sehingga seolah-olah permohonan penerbitan Hak Milik tersebut sudah memiliki persyaratan yang lengkap padahal senyatanya Petugas ukur Saksi EKO IRIANTO pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah melakukan pengukuran atas tanah dan terdakwa juga tidak pernah memberi tanda batas tanah yang akan diukur serta tidak pernah menunjukkan batas batas tersebut kepada petugas ukur.
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2008 diterbitkan Surat Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan yang ditandatangani oleh Saksi MUKHYAR selaku Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan di Lapangan, namun Berita Acara Pemeriksaan Lapangan telah dibuat sebelumnya yaitu pada tanggal 23 Oktober 2008.

Bahwa Panitia Pemeriksaan Tanah “A” tidak pernah melakukan tugasnya baik melakukan pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan yuridis serta tidak melakukan peninjauan ke Lokasi Tanah sebagaimana yang dimohon oleh Terdakwa.

  • Selanjutnya atas permohonan tersebut Saksi LUKMAN mengeluarkan dan menandatangani  Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 724.520.1.08.02.2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama : Doktorandus THIO STEPANUS SULISTIO Atas Tanah di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, dimana dalam surat keputusan  tersebut tercantum dokumen dokumen yaitu : 
  1. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopy Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 28 Juli 1957
  3. Fotokopy Asal Usul Tanah Surat Keterangan Hak Milik Adat tanggal 15 April 1960, Nomor:12 / 1960.
  4. Fotokopy Surat Keterangan Tanah tanggal 14 Februari 1961, Nomor: 010 / 06 / 1961.
  5. Fotokopy Surat Keterangan Tanah tanggal 05 Maret 1962, Nomor: 007 / 06 / 1962.
  6. Fotokopy Surat Keterangan Hak Milik Tanah Adat tanggal 26 Djuli 1963, Nomor : 26 / 1963.
  7. Fotokopy Surat Pernjataan Belum Mendjual tanggal 26 Maret 1964, Nomor: 30 / D.06/111/1964.
  8. Fotokopy Surat Keterangan Tanah tanggal 20 Mei 1975.
  9. Fotokopy Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 1979.
  10.  Fotokopy Akta Jual Beli tanggal 30 April 1982, Nomor : 79 / Akta / JB / NT / 1982.
  11. Fotokopy Surat Keterangan tanggal 30 April 1982, Nomor : AG.78/SKT/IV/1982.
  12.  Fotokopy Surat Departemen Agama Republik Indonesia tanggal 2 Agustus 1983, Nomor :769.SK/DRJ-DPAG / 1983.
  13. Fotokopy Surat Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 29 Januari 1984, Nomor : SK.113/DA.SK / 1984.
  14. Fotokopy Surat Pernyataan tanggal 18 Agustus 2004.
  15. Fotokopy Surat Pernyataan Pemilikan tanggal 18 Agustus 2004.
  16. Fotokopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 18-8-2004.
  17. Fotokopy Surat Keterangan Waris tanggal 16 Juni 2005.
  18. Fotokopy Surat Keterangan Tanah Belum Bersertipikat tanggal 18 Juni 2007.
  19. Fotokopy Akta Kuasa Menjual Tanah tanggal 3 Desember 2007, Nomor 02
  20. Fotokopy Akta Jual Beli tanggal 21 Juli 2008, Nomor: 156 / 2008.
  21. Fotokopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 11 Agustus 2008.
  22. Fotokopy Surat Pernyataan Tanah -Tanah Lain Yang dipunyai Pemohon tgl 11 Agustus 2008.
  23. Fotokopy SSB BPHTB tanggal 11 Agustus 2008.
  24. Fotokopy SPPT PBB Tahun 2008
  • Bahwa surat-surat yang dilampirkan dalam permohonan tersebut  diantaranya yaitu:
    1.  Pada point 1 berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa

Bahwa di dalam Peta Bidang Tanah No. 566/2008 tanggal 22 Oktober 2008 dan Surat Ukur No. 17/Pemanggilan 2008 yang ditandatangani oleh Saksi ALISYAHBANA selaku Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan NIB 08.02.07.02.00976 tertera penggunaan tanah tersebut yaitu untuk Pertanian, sehingga berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian jo pasal 3d Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian,  menyatakan bahwa dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar kecamatan dimana ia bertempat tinggal,  maka atas ketentuan tersebut pemilik tanah pertanian diwajibkan bertempat tinggal di Kecamatan tempat lokasi tanah pertanian dimaksud. Untuk memenuhi ketentuan diatas, dibuatlah Kartu Tanda Penduduk atas Terdakwa tertanggal 08 Juli 2004 dengan Alamat seolah-olah sama dengan objek tanah yang dibeli yaitu Haji Mena Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, padahal Alamat Terdakwa yang sebenarnya berada di Villa Citra Blok C Nomor 6 Lk.II RT/RW: 004/000 Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berdasarkan NIK 187112151066XXXX.

    1.  Pada point 10 dan poin 11 berupa : akta Jual beli No. 79/Akta/JB/1982 tanggal 30 April 1982, dan Surat Keterangan tanggal 30 April 1982, Nomor : AG.78/SKT/IV/1982seolah olah dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. ABUNAWAS NUR, BA selaku Camat Natar Kabupaten Lampung Selatan merangkap Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan A. ROHMAN selaku Lurah Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas tanah 13.858 m2 dari Sdr. SULTAN RIZAL dengan berlandaskan adanya Surat Keterangan No. AG.78/SKT /IV/1982, tertanggal 30 April 1982, sedangkan tanggal dalam Surat  tersebut sama dengan tanggal Akta Jual Beli Nomor 79/Akta/JB/1982 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. ABUNAWAS NUR. BA dan Sdr. A. ROHMAN.

Padahal senyatanya pada tahun 1982 yang menjabat selaku Camat Natar Kabupaten Lampung Selatan adalah Sdr. TARMIZI sebagaimana Risalah Panitia dalam pemeriksaan Tanah tanggal 4 Maret 1982 untuk proses pemberian Hak Pakai No. 12/NT milik Departemen Agama RI.

    1.  Pada point 12 berupa : Surat Nomor : 769.SK/DRJ-DPAG/1983 dari Departemen Agama RI tanggal 2 Agustus 1983 yang pada pokoknya meminta Dirjen Agraria Kementerian Dalam Negeri untuk memerintahkan Kepala Kantor Agraria Kabupaten Lampung Selatan untuk mencoret Buku Tanah 12/NT Pemanggilan. Dimana surat tersebut diterbitkan berdasarkan surat Kepala Kantor Agraria Lampung Selatan Nomor : Ag.230/KA.428/Ket/1983 tanggal 4 Maret 1983 tentang Pembatalan Persertifikatan Hak Pakai Nomor 12/NT Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Tanggal 3 Juli 1982 a.n. Departemen Agama RI yang senyatanya surat nomor : 769.SK/DRJ-DPAG/1983 dari Departemen Agama RI tanggal 2 Agustus 1983 tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama RI.

Bahwa Surat Departemen Agama Republik Indonesia Nomor : 769.5K/DRJ-DPAG /1983 tanggal 2 Agustus 1983, Berdasarkan dokumen pembanding, dan Surat Keterangan Kepala Biro Umum Kementerian Agama RI No. 216/B.VI/HK.00/1/2024 menyatakan surat Nomor : 769.5K/DRJ-DPAG /1983 tersebut adalah palsu, karena senyatanya berdasarkan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor R-539/IJ/IJ.V/PS.01.3/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 tentang Permohonan data Kepegawaian diperoleh fakta sebagai berikut :

  • Surat Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: 769.5K/DRJ-DPAG /1983 tanggal 2 Agustus 1983 ditandatangani oleh Sdr. ROESLI, SH Nip 040000567 selaku Kepala Biro Umum yang senyatanya dijabat oleh Sdr. Yusuf A Muttaqien Nip 150014380;
  • Bahwa Sdr. ROESLI, SH Nip 040000567 adalah Pensiunan Pejabat Negara sebagai mantan Hakim Agung periode tahun 1981-1991.
    1.  Pada point 13 berupa : Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984 yang menginstruksikan Kepala Kantor Agraria Lampung Selatan untuk menghapus Hak Pakai 12/NT tanggal 3 Juli 1982 Pemanggilan dari Buku Tanah. Padahal senyatanya tanggal 29 Januari 1984 merupakan hari Minggu (Hari Libur) dimana Kementerian Dalam Negeri tidak pernah menerbitkan surat Keputusan di Hari Libur atau hari Minggu sehingga dapat dipastikan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, berdasarkan dokumen :
  1. Surat Kementerian ATR BPN Nomor MP.01.02/3235-18/XII 2024 tanggal 4 Desember 2024 perihal permohonan salinan warkah penerbitan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984, dan dijawab oleh Bagian Tata Naskah dan Kearsipan Kementerian ATR/BPN Nomor B/TU.02.02/440-100.5/XII/2014 Tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya berisi surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Sk.113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984, tentang hapusnya Hak Pakai atas tanah seluas 17.200 m2 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar,Kabupaten Lampung Selatan No. 12 NT tahun 1982 tanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen agama RI Wilayah Lampung Di Teluk Betung tidak tersimpan di Gedung Arsip ATR/BPN.
  2. Surat Kementerian ATR BPN Nomor MP.02.01/0037/18/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 perihal permohonan salinan dokumen SK Mendagri yang diterbitkan bulan Januari 1984 dan dijawab melalui surat kepala bagian tata naskah dan kearsipan ATR/BPN Nomor: B/TU.02.02/24/100.5/I/2025 tanggal 11 Desember 2024 perihal Salinan Dokumen yang pada pokoknya berisi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri bulan Januari 1984 dengan contoh surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor  : SK.21/DJA/1984 tanggal 23 Januari 1984 artinya pada bulan januari 1984 Nomor surat terakhir yang dikeluarkan adalah Nomor 21, kemudian salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984 memiliki kesamaan tata naskah dengan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK115/DJA/1984 tanggal 8 Juni 1984 artinya bahwa Nomor SK.113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984 seharusnya terbit disekitar bulan Juni 1984.
  3. Surat Kementerian ATR BPN Nomor MP.02.02/0138-18/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal permohonan salinan dokumen yang intinya kami memohon untuk diberikan salinan berupa SK Menteri Dalam Negeri Nomor 13 di bulan Januari 1984 dan salinan Dokumen SK Mendagri nomor terakhir di bulan Pebruari 1984 serta salinan Dokumen berupa surat Kepala Kantor Agraria Kabupaten Lampung Selatan Nomor Ag.230/KA-428/Ket/1983 tanggal 4 Maret 1983 perihal Pembatalan Persertipikatan Hak Pakai Nomor 12 NT Desa Pemanggilan tanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama RI yang ditujukan kepada Menteri Agama yang salah satunya tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktorat Agraria, dan terhadap surat ini belum dijawab secara resmi namun permintaan Dokumen sudah dipenuhi yaitu berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.13/HM/DA/1984 tanggal 16 Januari 1984 tentang pemberian Hak kepada M. Rusli berupa Hak Pakai di atas Bidang Tanah Negara seluas 30.200 m2 di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Tingkat II Sambas Provinsi Kalimantan Barat, surat ini menunjukkan bahwa dugaan SK Nomor : 113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984 yang ada keanehan dipenebalan angka 1 ternyata bahwa SK Nomor 13 berbeda materinya dengan SK Nomor 113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984.

Bahwa penerbitan surat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984 seolah-olah diawali dengan adanya surat Kepala Kantor Agraria Lampung Selatan Nomor : Ag.230/KA.428/Ket/1983 tanggal 4 Maret 1983 tentang Pembatalan SHP 12/NT Pemanggilan, kemudian  terbit Surat Departemen Agama RI selaku pemilik/pemegang Hak Pakai yang diterbitkan dengan Nomor : 769.SK/DRJ-DPAG/1983 dari tanggal 2 Agustus 1983 yang memohon kepada Dirjen Agraria Kementerian Dalam Negeri untuk memerintahkan Kepala Kantor Agraria untuk mencoret buku tanah 12/NT Pemanggilan dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri yang pada saat itu membawahi Direktorat Jenderal Agraria mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :113/DA.SK/1984 tanggal 29 Januari 1984 menginstruksikan Kepala Kantor Agraria Lampung Selatan untuk menghapus Hak Pakai 12/NT Pemanggilan dari Buku Tanah yang berada di Kantor Agraria Kabupaten Lampung Selatan.  

    1.  Pada point 18 berupa : Surat Pernyataan bahwa Tanah Belum Bersertifikat yang ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 18 Juni 2007 yang dibenarkan oleh Saksi HASBY selaku Kepala Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan disaksikan oleh Saksi TITIN dan Sdr. A. MAJID, padahal sejak tahun 2003 tanah tersebut telah dipasang plang bahwa Tanah Milik Negara (Departemen Agama RI) dan Terdakwa baru membeli tanah tersebut pada tanggal  21 Juli 2008.
  • Pada point 20 berupa :  Akta Jual Beli tanggal 21 Juli 2008, Nomor: 156 / 2008, yang dibuat oleh saksi THERESIA DWI WIJAYANTI selaku PPAT, dibuat dengan fakta yang tidak sebenarnya yaitu :
  • alamat terdakwa yang tercantum dalam akta Jual beli No. 156/2008  beralamat di Haji Mena Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sedangkan alamat sebenarnya berada di Villa Citra Blok C Nomor 6 Lk.II RT/RW: 004/000 Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berdasarkan NIK 187112151066XXXX.
  • Tanda tangan terdakwa yang tercantum dalam akta jual beli No. 156/2008, tidak dilakukan berhadapan dengan saksi THERESIA DWI WIJAYANTI, karena tanda tangan tersebut tidak diakui oleh Terdakwa
    1.  Pada point 21 berupa : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 11 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku pembuat pernyataan yang diketahui dan ditandatangani oleh Saksi LUKMAN selaku Penerima Pelepasan Hak yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan disaksikan oleh Saksi HASBY selaku Kepala Desa dan Saksi TITIN selaku Sekretaris Desa Pemanggilan, yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan Terdakwa menjamin bahwa satu satunya yang berhak atas tanah tersebut adalah terdakwa sendiri.

Padahal senyatanya tanah tersebut milik Departemen Agama RI berdasarkan SHP Nomor : 12/NT Desa pemanggilan, dan dalam Buku Tanah NT/12 yang tersimpan di warkah pada kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, pada kolom Pencatatan Pengalihan Hak, Hak lain-lain dan penghapusannya (perubahan) tidak terdapat pencatatan penghapusan atau pengalihan hak kepada pihak lain.

  • Bahwa Saksi LUKMAN selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan telah mengetahui bahwa Panitia Pemeriksaan Tanah “A” tidak melaksanakan tugasnya namun saksi LUKMAN tetap mengeluarkan dan menandatangani Surat Keputusan Nomor :724.520.1.08.02.2008 tanggal 24 Oktober 2008 (24-10-2008) Tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama : Doktorandus THIO STEPANUS SULISTIO Atas Tanah Di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dimana dalam diktum Ketiga Menetapkan “Memberikan Hak Milik kepada Terdakwa umur 42 tahun berkedudukan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas sebidang tanah seluas 12.185 m2 (dua belas ribu seratus delapan puluh lima meter persegi) yang digunakan untuk pertanian sebagaimana diuraikan dalam Peta Pendaftaran Tanah Nomor: 48.2-10.101-5 Peta Bidang Tanah tanggal 22 Oktober 1008 Nomor : 556/2008 NIB: 08.02.07.02.00976 terletak di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung, di atas tanah Milik Departemen Agama Republik Indonesia, dikarenakan saksi LUKMAN sebelumnya telah menerima sejumlah uang dari saksi AFFANDY MANSYAH sebesar                           + Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang berasal dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dengan dalih telah memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 yang telah diterbitkan oleh saksi LUKMAN, pada tahun 2012 Terdakwa bermaksud akan menimbun tanah tersebut dengan mengirim truk sebanyak 10 Mobil, namun Terdakwa diberitahu penduduk setempat bahwa tanah yang akan ditimbun oleh Terdakwa adalah milik Departemen Agama RI, sehingga Terdakwa membatalkan penimbunan. Selanjutnya Terdakwa menemui Saksi LUKMAN untuk meminta saran bagaimana cara menguasai tanah tersebut, dan pada sekitar tahun 2020 atau tahun 2021 Terdakwa kembali berupaya melakukan penimbunan lagi dilokasi tanah namun tidak dapat dilaksanakan karena mobil truk tidak dapat masuk ke lokasi karena dilarang oleh pegawai Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak dapat menguasai tanah tersebut, selanjutnya Terdakwa mengajukan Gugatan Perdata dengan surat Gugatan pada tanggal 26 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan Nomor Register : 36/Pdt.G/2021/PN. Kla tanggal 27 Agustus 2021, dengan para pihak Tergugat yaitu:
  1. Kementerian Agama cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selaku Tergugat I, terhadap tanah yang letaknya di Desa pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan alas hak SHM Nomor 212/Pemanggilan tanggal 05 Maret 2008 dan SHM Nomor 1098 /Pemanggilan tanggal 27 Oktober 2008 an. Drs THIO STEPANUS SULISTIO, yang juga di klaim oleh Kementrian Agama RI (selaku Tergugat I) sebagai miliknya dengan alas hak Sertipikat Hak Pakai Nomor : 12NT/Desa Pemanggilan tanggal 3 Juli 1982,
  2. Saksi AFFANDY MASYAH NN selaku Tergugat II,
  3. Saksi AGUS YULIANTORO selaku Tergugat III,
  4. Saksi SUMARNI selaku Tergugat IV,
  5. Sdr NURCHOLIS MAJID selaku Tergugat V,
  6.         Kementrian Keuangan RI sebagai Turut Tergugat I,
  7. Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Turut Tergugat II.

Bahwa dari Putusan Tingkat Pertama sampai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 525 K/Pdt/2023 tanggal 5 April 2023 telah menimbulkan hak kepada Terdakwa untuk melakukan permohonan pembatalan terhadap sertifikat Hak Pakai 12/NT kepada Kementerian ATR/BPN RI, dan juga hak untuk melakukan eksekusi terhadap penguasaan fisik tanah tersebut, sehingga pihak Kementerian Agama RI Cq. Kementerian Keuangan selaku pemilik atas Hak atas tanah SHP. 12/NT Pemanggilan, telah kehilangan haknya untuk mengelola/memanfaatkan tanah tersebut, yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara.

  • Bahwa perbuatan-perbuatan di atas melanggar ketentuan :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  •           Pasal  43 ayat (1) : “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya  dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang”.         
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  •           Pasal 33 ayat (1) : “Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama”.
  •           Pasal 34 (1) “Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah”.
  •           Pasal 52 ayat (1)  : “Pendaftaran hapusnya suatu hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta memusnahkan sertifikat hak yang bersangkutan,berdasarkan:
  1. data dalam buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan, jika mengenai hak-hak yang dibatasi masa berlakunya;
  2. salinan surat keputusan Pejabat yang berwenang, bahwa hak yang bersangkutan telah  dibatalkan atau dicabut;
  3. akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya.
  •           Pasal 39 (1) huruf e, f dan g, PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
  1. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
  2. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridis; atau
  3. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
  •           Pasal 99 ayat (1) : “Sebelum dibuat akta mengenai pemindahan hak atas tanah, calon penerima hak harus membuat pernyataan yang menyatakan:
  1.    bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2.    bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 Tentang Penjualan Dan Atau Pemindahtanganan Barang-Barang Yang Dimiliki/Dikuasai Negara, yang menginstruksikan kepada Semua Menteri, Para Ketua/Pimpinan dari Lembaga/Badan Negara; Para Pimpinan Perusahaan Negara/Daerah dan Para Pimpinan Badan Usaha Negara Semi Pemerintah Untuk :

KEDUA : “Penjualan dan atau pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/ dikuasi  Negara yang tidak dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan”.

  1. Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  •           Pasal 19 : “Untuk keperluan penetapan batas bidang tanah sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 :
  1.   Pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, atau
  2.   Pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda tanda batasnya.
  •           Pasal 100

(1) PPAT menolak membuat akta PPAT mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun apabila olehnya diterima pemberitahuan tertulis bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun itu sedang disengketakan dari orang atau badan hukum yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut dengan disertai dokumen laporan kepada pihak yang berwajib, surat gugatan ke Pengadilan, atau dengan memperhatikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, surat keberatan kepada pemegang hak serta dokumen lain yang membuktikan adanya sengketa tersebut.

  •  Pasal 101

(1) Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum  yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pembuatan akta PPAT harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perbuatan hukum, yang memberi kesaksian antara lain mengenai kehadiran para pihak atau kuasanya, keberadaan dokumen dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta, dan telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.

(3) PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Peraturan Menteri Negara Agraria/  Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas  Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
  •           Pasal 13 ayat (1) : “Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  •           Pasal 104 :

(1)    Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertipikat hak atas tanah keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.

(2)    Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertipikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  • Pasal 105

(1)   Pembatalan hak atas tanah dilakukan dengan keputusan Menteri.

(2)  Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk.

  

  •           Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit  Investigasi Tanah Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung Nomor : 12-612/IJ/PS.01.3/11/2023 tanggal 16 Nopember 2023,  Laporan Penilaian atas Benda Sitaan Kejaksaan Tinggi Lampung berupa sebidang tanah berikut bangunan pagar keliling Nomor : Lp-0136/1/KNL.0502/2025 tanggal 7 Mei 2025 dengan tanggal penilaian 18 Maret 2025 dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak atas Tanah di Atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan Nomor : PE.03.03/SR/S-564/PW 08/5/2025 tanggal 2 Juni 2025 senilai Rp.54.445.547.000,- (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).

 

  •           Bahwa kerugian negara yang timbul sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung , dengan perhitungan sebagai berikut :
No. Nama Objek Penilaian Nilai per m2 (Rp) Nilai Wajar
1. Sebidang Tanah seluas 17.200 m2 3.115.672,67 53.589.570.000,00
2. Pagar keliling sepanjang 2.938,5 m 855.977.000,00
3. Nilai Kerugian Keuangan Negara (1+2) 54.445.547.000,00

 

——-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  Undang – Undang  Nomor  31 Tahun 1999  Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Bey Sujarwo, S.H., M.H., akan menyampaikan eksepsi pada hari Senin, 22 Desember 2025. (red)