BANDARLAMPUNG � Advokat Ahmad Handoko, S.H., M.H., angkat bicara. Ini menanggapi pernyataan pelapor H. Nuryadin, tentang status yang melibatkan kliennya H. Darussalam.
Sebelumnya Nuryadin, berharap Kompol Dennis Arya Putra, sebagai Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung yang baru, mampu menyelesaikan laporan penipuan yang dialami, yang tak kunjung maju ke persidangan sejak tahun 2020 lalu hingga pertengahan tahun 2022 ini.
�Tentunya hak pelapor, untuk menyatakan harapan dalam penanganan sebuah perkara,� terang Ahmad Handoko, Senin, 13 Juni 2022.
Namun lanjut Ahmad Handoko, semua perkara pidana yang disampaikan, �kembali tergantung pada alat bukti. Apakah cukup untuk masuk kepersidangan atau tidak.
�Kami sendiri dari awal sangat yakin, jika perkara yang katanya melibatkan klien saya, H. Darussalam sebagaimana yang dilaporkan di Polres Bandarlampung, tidak cukup bukti untuk diteruskan kepersidangan,� tandasnya.
Jadi bagaimana akan P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, red) dan diteruskan dilimpahkan kepersidangan, jika alat bukti dan keterangan saksi-saksi perkara yang dilaporkan, ternyata tidak mendukung kearah tersebut.
�Sebab jika dipaksakan, yang terjadi perkara ini malah bisa diputus bebas oleh majelis hakim, dan jika itu terjadi yang rugi justru aparat penegak hukum yakni penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum karena bisa menimbulkan citra negatif dalam rangka upaya penegakan hukum,� papar dia.
Karenanya Ahmad Handoko, sangat yakin bahwa kinerja penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum sudah sangat profesional dalam memeriksa dan menangani perkara ini.
�Jadi tidak ada istilah terkatung-katung atau penanganan perkara yang terbengkalai. Semua semata didasarkan tidak adanya alat bukti yang cukup dan keterangan saksi yang mendukung bahwa telah terjadinya tindak pidana,� tambahnya.
Untuk itu, Ahmad Handoko pun sangat berharap dan memohon penyidik Polres Bandarlampung, dapat segera menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara terhadap kliennya H. Darussalam.
�Langkah ini semata-mata agar ada kepastian hukum,� tutupnya.
Seperti dilansir dari website KIRKA.CO., bergantinya Kasat Reskrim Polres Bandarlampung dari Kompol Devi Sujana ke Kompol Dennis Arya Putra, pastinya turut pula diserah terimakan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan kepada pejabat yang baru. Salah satu yang tak mampu terselesaikan di era kepemimpinan Devi Sujana, adalah kasus dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilaporkan oleh Raja Besi Tua, Nuryadin selaku korban, sejak dua tahun yang lalu.
Sejauh ini kasus yang telah mengakibatkan kerugian Rp500 juta terhadap Nuryadin tersebut, diketahui hanya stagnan pada status P-19, dari ditetapkannya DRS sebagai Tersangka pada Oktober 2020.
�Laporan saya belum tuntas, sudah dua kali ganti Kapolresta, tiga kali ganti Kanit, dan sudah tiga kali ganti Kasatreskrim, sudah dua tahun lebih LP (Laporan) saya dari 18 Februari 2020 lalu, Tersangkanya sebenarnya sudah ada dari Oktober dua tahun lalu,� ucap Nuryadin seraya terenyuh, kepada KIRKA.CO, Minggu 12 Juni 2022.
Nuryadin menaruh harapan sederhananya kepada Kasatreskrim�Polres Bandarlampung yang baru dan pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk dapat menuntaskan Laporannya sampai pada tingkat peradilan.
Dan kelak hingga pada keputusan Majelis Hakim yang akan diambil di final proses Persidangan, apapun itu pastinya sangat diterimanya dengan lapang dada, sebab menurutnya kasus ini sesungguhnya tak terlalu merumitkan.
�Kasus saya ini sebenarnya tidak rumit, Tersangkanya kan sudah ada, saya harap dapat sampai pada tahap P-21 dan dapat dilakukan penahanan, serta secepatnya disidangkan, apapun keputusan Hakim nanti saya legowo, itu saja,� sambung Raja Besi Tua.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Nuryadin ini, berkaitan dengan urusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit senilai Rp500 juta, atas nama Terlapor dengan inisial DRS.
Dimana DRS disangkakan melakukan perbuatan bersama dengan seorang bernama M Syaleh, yang sebelumnya telah mendapat vonis penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(red/net)