BANDARLAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung, sekaligus Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., angkat suara. Ini terkait adanya aktifitas penambangan batu andesit di Pekon/Desa Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung oleh PT. Pandu Mulia.

Menurut Alzier, jika memang aktifitas penambangan tersebut terbukti menimbulkan dan berakibat adanya kerusakan lingkungan, maka sudah semestinya segera dihentikan. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dituntut harus segera mencabut semua perizinan yang telah diberikan sebelumnya.

“Pesan Presiden Bapak Prabowo Subianto sangat jelas dan keras. Pemerintah Daerah diminta untuk menjaga dan mengawasi pelestarian lingkungan. Jadi janganlah main-main jika sudah bicara soal lingkungan. Jangan sampai sampai terlambat. Terlanjur terjadi bencana, mulai banjir, tanah longsor dan lain-lain, baru dilakukan evaluasi dan tindakan hukum. Jangan sampai bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat terjadi juga di Lampung,” tegas Alzier, Kamis, 1 Januari 2026.

Dilanjutkan Alzier, Pemprov Lampung harus “belajar” dari adanya bencana banjir dan longsor yang terjadi di Pulau Sumatera, khususnya yang menimpa saudara-saudara kita di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Deritanya hingga kini belum hilang dan bakal berdampak panjang. Mulai dari adanya korban jiwa, kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta aktifitas pola hidup sehari-hari.

Belum lagi hancurnya berbagai sarana dan prasarana insfrastruktur dan fasilitas umum yang ada. Baik itu jalan, jembatan, gedung-gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit dan lainnya. Sehingga menimbulkan kerugian ekonomi yang luar biasa.

“Karenanya jika memang merusak lingkungan, harus dicabut izin-nya PT. Pandu Mulia tersebut. Apalagi sudah meresahkan warga sekitarnya. Pemprov Lampung – Pemkab Tanggamus haruslah tegas-tegas. Jangan main-main yeww,” pungkas Alzier seraya berharap agar para LSM/aktifis dan penggiat pecinta lingkungan dapat lebih “peka” dalam menyikapi permasalahan ini.

Sebagaimana dilansir dari kantor berita inilampung.com, PT. Pandu Mulia telah memulai aktivitas penambangan batu andesit di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus. Kegiatan penambangan ini ternyata telah mendapat rekomendasi kelayakan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sejak era Arinal Djunaidi menjabat Gubernur. 

Menurut Kepala DLH Lampung, Riski Sofyan, instansinya telah mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup bagi PT Pandu Mulia pada tahun 2023 lalu. Ini tercantum di surat nomor: 100/KOMDAL/V.10/2023 tanggal 5 Juni 2023.

Rekomendasi kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan DLH Lampung bagi PT. Pandu Mulia itu terkait peruntukan penambangan batu andesit dengan kapasitas 5 juta ton pertahun, pengolahan batu, pembangunan dan pengoperasian terminal khusus. 

Aktivitas penambangan oleh PT. Pandu Mulia sendiri menjadi sorotan publik karena telah membuat bukit hijau yang asri di tepi laut menjadi kawasan gundul, gersang, dan memprihatinkan. Dampaknya tidak hanya berhenti di darat, material tambang dan kerusakan vegetasi diduga kuat telah mengancam biota laut di sekitarnya.

Kalangan aktivis lingkungan juga menyesalkan sikap Pemprov Lampung yang seharusnya menjadikan tragedi masa lalu sebagai peringatan keras. Tapi justru malah membiarkan bukit-bukit penyangga air diratakan dengan dalih investasi dan penyerapan tenaga kerja. (red/net)