Bandar Lampung —– Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengajak Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan literasi hukum kepada masyarakat, sampai ke desa-desa, tanpa memandang status sosial atau kemampuan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Pelantikan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandar Lampung masa bakti 2025–2028, di Balai Keratun Lt. III, Senin (28/7/2025). Korwil Peradi Lampung, Sukarmin, atas nama Ketua Umum DPN Peradi, melantik Ali Akbar sebagai Ketua PBH Peradi Bandar Lampung.
“Peradi harus bisa mendorong advokat-advokatnya turun ke desa-desa, bela masyarakat desa,” ujar Gubernur.
“Maka secara masif, akan tercipta persepsi di masyarakat. Bahwa hukum hadir bukan hanya untuk orang-orang kaya, orang-orang kuat, pengusaha, para pejabat. Tapi hukum hadir untuk petani-petani, pedagang kecil, janda-janda tua. Ketika persepsi itu terbentuk, secara perlahan, kita akan mewujudkan niat, tujuan, cita-cita luhur negara ini didirikan,” sambungnya lagi.
Gubernur meyakini bahwa para advokat yang tergabung dalam PERADI Bandar Lampung adalah individu-individu yang memiliki integritas tinggi, kompetensi yang mumpuni, serta komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan yang inklusif dan merata.
Gubernur juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik kemitraan dengan Peradi, khususnya dalam memperluas literasi hukum di kalangan masyarakat sehingga dapat membuka lebih banyak akses terhadap bantuan hukum.
Gubernur selanjutnya mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Pengurus Pusat Bantuan Hukum PERADI Bandar Lampung masa jabatan 2025–2028.
Kepada pengurus yang baru saja diangkat, Gubernur berharap agar organisasi Peradi dapat menjadi lokomotif perubahan yang membawa keadilan, tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang-ruang sosial.
“Hadirlah sebagai pengayom masyarakat, pembela kebenaran, serta penjaga nurani hukum. Tugas ini tentu tidak ringan, namun saya yakin, dengan integritas dan semangat yang tinggi, kita dapat mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” harap Gubernur.
Ketua PBH DPN Peradi Suhendra Asido Hutabarat menegaskan bahwa PBH Peradi sebagai unit kerja DPN Peradi, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Hal ini guna memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Percayalah rekan-rekan, memberikan bantuan hukum pro bono itu tidak akan sia-sia. Tetaplah lakukan perkara pro bono dengan sungguh-sungguh, profesional, menjunjung tinggi integritas dan berkualitas agar tetap bermanfaat bagi masyarakat miskin yang memerlukan,” ujarnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).