MESUJI – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN. Acara dihelat di Hotel Grand Praba Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).
Acara dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Agus Haryanto mewakili Bupati Mesuji. Turut hadir Inspektur Provinsi Lampung Freddy SM, dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Mesuji Dwi Supratikno. Acara diikuti sebanyak 38 peserta yang merupakan perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mesuji.
Dijelaskan Sekretaris BKPSDM Dwi Supratikno, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/105/I.02/HK/MSJ/2019 tentang Penetapan Pejabat Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji yang merupakan penegasan dari Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
�Tujuan diselenggarakan sosialisasi pengisian LHKPN ini sebagai salah satu langkah mewujudkan instansi pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN,� jelas Dwi.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Agus Haryanto mengapresiasi dilaksanakan kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi dan pendampingan guna membantu kelancaran pelaksanaan pengisian LHKPN.
Agus berharap kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga penyampaian yang diberikan narasumber tentang pengisian LHKPN dapat dimanfaatkan dengan baik.
�Saya mengapresiasi kegiatan ini guna memberikan pemahaman tata cara pengisian LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku guna memudahkannya, terlebih saat ini sudah ada e-LHKPN yang semakin memudahkan kita dalam pengisiannya,� ucapnya. (Hendy/Kominfo)