BANDARLAMPUNG � Selesai sudah sidang sengketa dengan pemohon pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin � Zam Zanaria (Ike-Zam) ke termohon KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (12/9). Dalam putusan yang tertuang di Surat Keputusan (SK) No: 001/Ps.Reg/18.1871/IX/2020, majelis hakim menolak objek yang disengketakan penggugat. Ketua majelis hakim Candrawansah mengatakan, gugatan yang diajukan pemohon tidak cukup alat bukti untuk di kabulkan.
�Permohonan termohon tidak cukup alat bukti untuk di kabulkan dan memutuskan menolak permohonan pemohon, demikian putusan dalam rapat musyawarah penyelesaian sengketa,� ujarnya saat membacakan putusan.
Seusai membacakan putusan, komisioner Bawaslu yang juga majelis hakim dalam perkara ini, langsung meninggalkan ruang sidang dan dievakuasi. Dengan dikawal pihak kepolisian, mereka naik kendaraan naik barracuda milik polisi.
�Komisioner Bawaslu Bandarlampung pulang dikawal oleh kepolisian dengan menggunakan Barracuda. Semoga para pimpinan selalu diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas. Ya Allah berilah perlindungan Mu Ya Allah untuk Komisioner Bawaslu Bandarlampung dan juga keluarganya,�beserta kami para Panwascam se-Kota Bandarlampung. aamiin.,� tulis pesan yang masuk ke wartawan koran ini. (red)