BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Musyawarah penyelesaian sengketa dengan pemohon pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin – Zam Zanaria (Ike-Zam) ke termohon KPU Kota Bandarlampung, akhirnya selesai membacakan putusannya, Sabtu (12/9). Dalam putusan yang tertuang di Surat Keputusan (SK) No: 001/Ps.Reg/18.1871/IX/2020, majelis hakim menolak objek yang di sengketakan oleh penggugat. Ketua majelis hakim Candrawansah mengatakan, gugatan yang diajukan pemohon tidak cukup alat bukti untuk di kabulkan.

“Permohonan termohon tidak cukup alat bukti untuk di kabulkan dan memutuskan menolak permohonan pemohon, demikian di putusan dalam rapat musyawarah penyelesaian sengketa,” ujarnya saat membacakan putusan.

Seusai membacakan putusan, komisioner Bawaslu yang juga majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang dan dievakuasi. Dengan dikawal pihak kepolisian, mereka naik kendaraan naik barakcuda.(red)