BANDAR LAMPUNG � Firman Firdaus (36) merenggang nyawa di tangan bapak dan dua saudara kandungnya sendiri. Residivis kasus perampokan bersenjata api ini tewas karena disulut ulahnya sendiri.

Pembunuhan itu terjadi di Kampung Dusun Pulo kangkung, Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Pelaku pembunuhan adalah Sahri (65), ayah korban serta dua adik kandung, Deni Irawan (31) dan Riswan Efendi (27) .

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, �dari keterangan keluarga, korban sangat meresahkan masyarakat dan keluarga.

�Dua tahun lalu, korban baru keluar dari penjara atas kasus Pasal 365, perampokan bersenpi,” kata Doffie dalam ekspos kasus Senin (4/4).

Setelah bebas, �korban masih berulah dan melakukan tindak pidana serupa. Ia bahkan kerap mengamuk saat di rumah. Hal ini yang kerap menyulut emosi keluarga.

Menurut Kapolres, di hari kejadian (24/3), Firman (36) sempat mengamuk dan menganiaya ibu kandungnya sehingga membuat kedua adik dan ayahnya emosi sehingga secara spontan menghabisi nyawanya.

Korban mengamuk kepada ibu kandung lantaran makanan yang disajikan oleh sang ibu tidak sesuai seleranya. Dia sempat memarahi dan menganiaya ibunya.

“Sebelumnya, korban sempat mengamuk kepada ibunya, karena makanan yang dihidangkan tidak sesuai dengan yang dia mau. Dia ngamuk, teriak-teriak. Semua yang ada di dalam meja dilempar oleh korban, lalu ia membuka kulkas dan mengeluarkan semua isi kulkas ke lantai. Selanjutnya, dia melihat ibunya berada di dapur, dan sempat mendorong ibunya hingga tersungkur,” kata Kapolres.

Melihat kondisi ibu korban yang tersungkur sambil kesakitan, usai dianiaya oleh korban, pelaku Riswan lantas mengambil balok kayu dan memukul korban hingga tersungkur. Selanjutnya, pelaku Deni mengetahui hal tersebut dan ikut membantu Riswan untuk mendekap dan mengikat koban.

Ayah korban juga melihat dan langsung membantu mengikat koban.

“Jadi penyebab, meninggalnya korban lantaran diikat dalam posisi tengkurap. Dari leher diikat ke kaki, sehingga daya tarik terus menerus. Sehingga tidak bisa ditahan gaya gravitasi tubuhnya. Kakinya tetap menekuk dalam posisi temgkurap, lambat laun kakinya akan lurus, korban meninggal karena tidak bisa bernapas,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga karena tiba-tiba mendengar pengumuman di masjid kalau korban meninggal dunia. Sebab, sebelumnya korban terlihat sehat.

Untuk itu, jajarannya memintai keterangan terhadap ayah korban. Namun, saat itu datang adik korban, Riswan, dan langsung mencoba kabur karena mengetahui sedang ada polisi di rumah. Untuk itu, petugas langsung meringkus keduanya. Selanjutnya, anggotanya juga membekuk tersangka lainnya, yaitu Deni, di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. (lpc)