BANDAR LAMPUNG � Jangan lagi ngebut-ngebut di tol Sumatera. Polisi benar-benar serius menerapkan tilang elektronik.

Selama penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sudah menilang 5.772 pengendara.

Rinciannya, hari pertama sebanyak 2.580 pelanggar, hari kedua 1.683 pelanggar, dan hari ketiga 1.509 pelanggar. Pelanggaran terbanyak adalah melanggar kecepatan dan over load muatan. Kecepatan maksimal untuk kendaraan adalah 100 Km/Jam.

Direktur Lantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kamera ETLE meng-capture kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan kelebihan muatan.

Pihaknya telah mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran.

“Surat tilang terkirim ke alamat pengendara sebanyak 80. Untuk pengendara yang baru mengonfirmasi� pelanggaran itu ada 3 orang,” kata Romdhon, Senin (4/4).

Romdhon menjelaskan, bagi kendaran yang ter-capture melakukan pelanggaran dikenakan penegakan hukum Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan denda maksimal di atas Rp 500 ribu.

Dalam undang-undang itu disebutkan, batas maksimal kecepatan pengendara mobil yakni 100 km/jam.

“Untuk pelanggaran batas muatan dan overload dikenakan pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas,” kata Romdhon.

Diharapkan pelanggar untuk segera mengonfirmasi dan bayar denda tilang. Hal tersebut untuk menghindari penalti berupa pemblokiran STNK.

“Nanti kaitannya saat hendak bayar pajak kendaraan. Kalau mau buka blokir harus bayar tilang terlebih dahulu,” kata Romdhon.

Romdhon memastikan setiap pengendara yang melanggar akan dilayangkan surat tilang ke alamatnya masing-masing.

Bahkan untuk pelanggar yang berasal dari luar Lampung, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda tempat pengendara tersebut.

Romdhon menambahkan, pihaknya bersama pengelola Tol JTTS sudah memasang sebanyak dua kamera ETLE.

Namun untuk titik pemasangan tidak disebutkan. Hal tersebut untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Sengaja tidak kita sampaikan, agar pengendara ini tertibnya bukan bukan hanya di titik terpasangnya kamera ETLE,” kata Romdhon. (tbc)