BANDAR LAMPUNG – Advocate Putri Maya Rumanti menaruh perhatian besar pada siswi yang menjadi korban perundungan di SMA Negeri 9 Bandar Lampung.
Putri memutuskan untuk mengangkat siswi berinisial MR itu sebagai anak asuhnya. Hal itu dikatakan Putri saat berkunjung ke kediaman rumah korban
Kedatangan Putri guna melihat langsung keadaan psikis korban perundungan yang sejauh ini masih dalam keadaan traumatik.
Dalam pertemuan tersebut, Putri mengaku terenyuh mendengar korban dihina dengan dikatakan miskin, Hxxxl, numpang makan, dan sebagainya.
“Harusnya dalam kondisi apapun siswa siswi tidak dibenarkan memvonis karena kita smua juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” katanya.
Dari keterangan orang tuanya, korban sebenarnya sangat ingin pindah sekolah, namun mengingat korban sdh duduk di kelas 3 dan hanya menyisakan waktu 6 bulan lagu maka niat itu sementara diurungkan.
Walau kasus ini sudah diselesaikan pihak sekolah, Putri berpesan kepada siapaun agar tak membedakan status sosial teman.
“Mulai saat ini saya yang akan membelanya sampai lulus dan mendapatkan ijazahnya,” tutup Putri. (*)


















