BANDARLAMPUNG – Jalannya persidangan kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Kasus ini menyeret dua terdakwa. Yakni EKO SUPRAYITNO bin SAHONO selaku Direktur PT. Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) dan TOBING APRIZAL, SH bin ABADI MATCIK selaku Komisaris PT. TBMB.

Dalam dakwaannya JPU menguraikan bahwa terdakwa EKO SUPRAYITNO bin SAHONO selaku Direktur PT. TBMB yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Hafsah Desiana, SH., M.Kn Nomor 10 tanggal 7 April 2016 secara bersama-sama dengan Saksi TOBING APRIZAL, SH bin ABADI MATCIK selaku Komisaris PT. TBMB (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Dr. ZAIDIRINA, SE.,M.Si binti SALEH SYUKRILAH  selaku Staf Ahli Sumber Daya Alam Pemkab Tuba Bawang, saksi HAMAMI RIA, S.Sos. MM Bin H. ISKANDAR ROSID selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Pemkab Tuba dan saksi Ir. INDRIATI AGUSTINA GULTOM,M.M binti CHAIRULLAH GULTOM dosen Universitas Bandar Lampung, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember 2015 sampai dengan Desember  Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 atau setidak – tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kantor PT. TBMB di Jl. Etanol Kampung Tunggal Warga Rt 007 Rw 004 Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tuba atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Secara melawan hukum yaitu TERDAKWA telah mengelola uang PT. TBMB tanpa dilakukan dengan tata kelola yang baik seperti tidak dilakukan pencatatan terpisah antara Kas Keluar dan Kas Masuk melainkan hanya pencatatan pembukuan global yang dirangkum dalam Buku Kas Umum (BKU) yang berasal dari 47 Kampung yang terdapat di Kecamatan Banjar Baru, Kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo dan Penawartama sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan Dana Desa/Dana Kampung Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Tulang Bawang, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Kepengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung dengan Surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1857/PW08/5/2023  tanggal 30 November 2023.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 03 Juni 2013 terdapat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Universitas Bandar Lampung (UBL) di bidang Penelitian, Perencanaan, Rancangan dan Pengawasan Pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang sesuai fungsi dan kewenangan masing – masing sebagaimana NOTA KESEPAHAMAN Nomor : 074/157/III.2/TB/VI/2013 dan  Nomor : 116/U/UBL/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013.
  2. Bahwa pada bulan November 2015 saksi HAMAMI RIA selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Pemda Kabupaten Tulang Bawang mengumpulkan para stafnya yaitu saksi NELLA MERTHA DIYANI sebagai Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, saksi YUDI HARNAWAN sebagai Kasi Ekonomi Masyarakat dan saksi AMI BALAU sebagai Kabid Pemerintahan Kampung lalu  mengatakan bahwa saksi ZAIDIRINA selaku Staf Ahli Sumber Daya Alam Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan juga sebagai istri Wakil Bupati Tulang Bawang merencanakan untuk membentuk BUMAKAM (Badan Usaha Milik Antar Kampung) dan meminta agar mengarahkan para Kepala Kampung melakukan penyertaan modal untuk BUMAKAM dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
  3. Bahwa selanjutnya saksi ZAIDIRINA melakukan pertemuan dirumah wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang yang juga merupakan kediaman saksi ZAIDIRINA untuk membahas pembentukan BUMAKAM, saat itu hadir dari pihak Universitas Bandar Lampung, saksi NELLA , saksi  AMI BALAU , saksi HAMAMI RIA , saksi DIKI SURAHMAN (sekretaris Bapeda) , saudara Budi Santoso (Sekretaris BPMPK), kemudian saksi ZAIDIRINA memaparkan tujuan akan mendirikan BUMAKAM skala besar dan meminta dukungan para pihak untuk mempercepat terbentuknya BUMAKAM dengan cara melakukan beberapa kali pertemuan baik di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) di Universitas Bandar Lampung (UBL) yang dihadiri oleh saksi ZAIDIRINA, beberapa orang pihak UBL dan pihak Badan BPMPK.
  4. Bahwa kemudian pada tanggal 18 November 2015, pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang diwakilkan oleh saudara Heri Wardoyo (Wakil Bupati ) dan saksi ZAIDIRINA  bersama Tim melakukan audensi ke Kementrian Desa untuk membahas rencana  pendirian BUMAKAM sesuai Peraturan Kementrian Desa Nomor : 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Kepengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik desa, namun hal ini tidak mendapatkan persetujuan/hasil terkait pendirian BUMAKAM yang berbadan hukum baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Lembaga Keuangan Mikro (LKM), selanjutnya pada tanggal 22 November 2015 saksi ZAIDIRINA, saksi INDRIATI (pihak UBL) dan Tim berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh jawaban dari OJK bahwa saat ini untuk pendirian BUMKAM dan BUMAKAM dengan ruang lingkup usaha tidak hanya LKM namun juga jenis jenis usaha lainnya masih terasa sulit secara adminstrasi dan juga ruang lingkup usaha yang hanya disimpan pinjam saja, sedangkan saksi ZAIDIRINA menginginkan BUMKAM dan BUMAKAM ruang lingkup unit usaha yang luas.
  5. Bahwa selanjutnya pada awal bulan Desember 2015 saksi ZAIDIRINA meminta saksi INDRIATI  (pihak UBL) untuk membentuk 1 (satu) BUMAKAM yang terdiri dari Kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru dan Penawar  tama yang beranggotakan 47 Kampung lalu saksi Zaidirina menyuruh saksi Indriarti mencarikan Notaris untuk membuat akta Pendirian BUMAKAM yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya saksi INDRIATI bertemu dengan Notaris HAFSAH DESIANA , SH., M.Kn yang akan membuat Akta Pendirian, saat itu Notaris saksi HAFSAH DESIANA  SH., M.Kn mengatakan kepada saksi ZAIDIRINA  bahwa pendirian  sebuah PT sesuai ketentuan harus sudah teridentifikasi : pemegang saham, adanya komisaris dan direksi, jumlah modal dan ruang lingkup perusahaan, serta nama dan logo perusahaan, lalu dijawab oleh saksi ZAIDIRINA “oke disiapkan untuk Direktur Utamanya dan Direktur usahanya kita lakukan Fit and Proper test “ lalu saksi INDRIATI  menjawab “ ya sudah nanti kita di UBL saja untuk Fit and Proper Test”, selanjutnya saksi INDRIATI  menyiapkan tahapan-tahapan pembentukan BUMAKAM berbadan hukum Perseroan Terbatas, yaitu Pihak UBL melakukan sosialisasi di Kecamatan Banjar Agung yang dihadiri 47 kampung yang ada di 4 Kecamatan : Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru dan Penawartama , selanjutnya pada  tanggal 07 Desember 2015 saksi ZAIDIRINA meminta kepada saudara Syamsu Rizal (Dosen UBL) untuk memaparkan tahapan rencana pendirian BUMAKAM berupa badan usaha yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan saksi ZADIRINA saat itu mengarahkan kepada kepala kampung untuk menyertakan modal dalam RAPBKAM untuk PT TBMB yang diadakan di kolam pemancingan Panorama Alam di kecamatan Banjar Agung dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Tulang Bawang (saudara Heri Wardoyo), saksi ZAIDRINA, Pihak BPMPK, saksi DICKY SOERAHMAN (sekretaris Bapeda), para camat serta 47 Kepala Kampung yang ada di Kecamatan Banjar Baru, Kecamatan Banjar Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kecamatan Penawartama, dalam acara tersebut juga dibahas agar masing masing kecamatan mengusulkan 2 orang kandidat (1 unsur kepala kampung dan 1 unsur Badan Perwakilan Kampung /BPK) untuk diseleksi menjadi perwakilan pengurus PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA.
  6. Bahwa TERDAKWA yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Tunggal Warga dan saksi TOBING APRIZAL yang menjabat sebagai Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya turut hadir dalam pertemuan – pertemuan tersebut yang membahas sejak awal rencana pembentukan sampai terbentuknya PT TBMB yang dilakukan sebanyak 9 kali pertemuan, yaitu :
    1. Pertemuan Pertama tanggal 07 Desember 2015 bertempat di Kolam Pemancingan Panorama Alam Kampung Waraga Makmur Jaya Kec Banjar Agung, acara sosialisasi Pembentukan BUMAKAM.
    2. Pertemuan Kedua Pertengahan Desember 2015 bertempat di UPK Dwi Warga Tunggal Jaya Kec Banjar Agung, acara Menindaklanjuti hasil pertemuan pertama di Kolam Pemancingan Ikan Panorama Alam Kampung Waraga Makmur Jaya yaitu : Melakukan pemilihan nama perusahaan untuk BUMKAM yang akan digunakan dan menentukan besaran modal antar kampung untuk BUMAKAM
    3. Pertemuan Ketiga Desember 2015 bertempat di Gedung Pasca Sarjana UBL, acara penetapan Nama Perusahaan dan Besaran Modal dan Pengumuman Penerimaan Jajaran Direksi
    4. Pertemuan Keempat  tanggal 08 Januari 2016  bertempat di Gedung Pasca Sarjana UBL, acara Fit and Proper test pemilihan Direksi.
    5. Pertemuan Kelima Akhir Januari sd Februari 2016 di Gedung Pasca Sarjana UBL, acara FGD (perumusan Rencana Bisnis BUMKAMP)
    6. Pertemuan keenam bulan Maret 2016 di Gedung Pasca Sarjana UBL acara Fit dan Properties Direksi Jajaran Direksi lainnya.
    7. Pertemuan Ketujuh Bulan Maret 2016 di Jakarta PT CEMINDO GEMILANG  (Semen merah putih) acara menemui jajaran Direksi PT Semen Merah Putih
    8. Pertemuan Kedelapan tanggal 07 April 2016 di rumah dinas Wakil Bupati Tulang Bawang  acara Penandatangan Akta Notaris terkait peresmian /pengesahan 5 BUMAKAM salah satunya PT TBMB.
    9. Pertemuan Kesembilan tanggal 29 Mei 2016 di GSG Menggala acara Penyerahan Akta Notaris dan sosialisasi Semen Merah Putih.
  7. Bahwa untuk menindaklanjuti pertemuan di kolam pemancingan Panorama Alam tersebut para camat mengadakan pertemuan lagi dengan para kepala kampung dan Badan Permusyaratan Kampung, kemudian mengusulkan nama Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) sebagai nama BUMAKAM dan membahas penyertaan modal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diarahkan oleh  saksi ZAIDIRINA dari masing masing kepala kampung agar dimasukkan dalam APBKampung (penyertaan modal untuk Perusahaan ) PT. TBMB, dimana pembentukan BUMAKAM  yang dilakukan tanpa melalui Musyawarah antar Desa (MAD) yang difasilitasi Badan Kerja sama antar desa dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian Bumdesa bersama, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Ri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Kepengurusan dan Pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik desa, karena nyatanya yang didirikan bukan BUMAKAM akan tetapi dalam bentuk Perseroan Terbatas, adapun hasil pertemuan tersebut diusulkan sebagai Calon Direktur BUMAKAM yaitu TERDAKWA (wakil BPK Kampung Tunggal Warga Kec Banjar Agung) dan saksi TOBING APRIZAL sebagai Komisaris BUMAKAM yang akan diusulkan kepada Panitia Seleksi di UBL serta menyepakati nama untuk BUMAKAM yang akan digunakan yaitu BUMAKAM TULANG BAWANG MAJU BERSAMA untuk diresmikan di UBL saat pelaksanaan fit and proper test.
  8. Bahwa BUMAKAM yang terdiri dari 4 kecamatan yaitu : Kecamatan Banjar Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kecamatan Banjar Baru dan Kecamatan Penawartama yang telah dibentuk tanpa terlebih dahulu dilakukan musyawarah antar kampung dan juga tidak ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Kampung, namun langsung mendirikan Perseroan Terbatas dengan nama PT. Tulang Bawang Maju Bersama, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Kepengurusan dan Pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 4 yang berbunyi :

 “ Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan desa tentang Pendirian BUM Desa”.

Pasal 5 berbunyi  :

  1. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 disepakati melalui Musyawah Desa , sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
  2. Pokok Bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. Pendirian BUM desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
    2. Organisasi pengelola BUM Desa
    3. Modal Usaha BUM Desa
    4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa 
  3. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.
  1. Bahwa selanjutnya pemilihan Direktur Utama PT TBMB dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2016 di Gedung Pasca Sarjana UBL dengan 2 orang peserta calon Direktur Utama yaitu TERDAKWA (wakil BPK Tunggal Warga) dan saudara Thamrin Efendi, AMd (wiraswasta) sedangkan untuk pemilihan Direktur Usaha dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2016 dengan 3 orang peserta Calon Direktur Usaha yaitu saksi ASEP IMANUDDIN, SH (Sekretaris Kampung Panca Mullya), saksi WISHNU WIRARDHI (Anggota BPK Purnajaya) dan saksi I WAYAN AGUS PUTRA ADIYANA (warga kampung Dwi Mulyo), kemudian dari hasil fit and proper test TERDAKWA dinyatakan Lulus sebagai Direktur sedangkan saksi WISHNU WIRARDHI sebagai Direktur Usaha.
  2. Bahwa setelah persyaratan untuk pendirian PT TBMB lengkap kemudian saksi INDRIATI  menyerahkan kepada Notaris saksi HAFSAH DESIANA untuk membuatkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tersebut, setelah selesai akta pendirian tersebut kemudian dilakukan penandatanganan Akta Pendirian perusahaan oleh TERDAKWA sebagai Direktur PT TBMB dan saksi TOBING APRIZAL sebagai Komisaris yang disahkan oleh Notaris saksi HAFSAH DESIANA dirumah Dinas Wakil Bupati yang juga kediaman saksi Zaidirina pada tanggal 07 April 2016 dengan dihadiri oleh saksi ZADIRINA, saksi HAMAMI RIA, seluruh Komisaris, Direksi serta Pendiri BUMAKAM dan Pengesahan dengan SK  MENKUMHAM  RI No : AHU-0023845.AHA.01.01 tahun 2016 tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Tulang Bawang Maju Bersama, selanjutnya TERDAKWA  menerima Akta Notaris pendirian PT TBMB pada tanggal 29 Mei 2016.
  3. Bahwa struktur Organisasi pengelolaan PT Tulang Bawang Maju Bersama terdiri :

Direksi yaitu :

Direktur                     : EKO SUPRAYITNO (terdakwa)

Direktur Usaha         : WISHNU WIRARDHI

Manager Pemasaran            : ASEP IMANUDIN

Manager Keuangan  : I WAYAN AGUS PUTRA ADNYANA

Staf                           : IDA NOVAYANTI

Komisaris yaitu :

Komisaris Utama      : DEDDY MISKE

Komisaris            : TOBING APRIZAL

Komisaris                  : I MADE DANAPUTRA

  1. Bahwa berdasarkan pasal 3 Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 07 April 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris HAFSAH DESIANA, SH., M.Kn kegiatan usaha yang dilakukan PT. TBMB adalah :
  1. Berusaha dalam Bidang Bisnis Sosial
  2. Berusaha dalam Bidang Bisnis Penyewaan
  3. Berusaha dalam Bidang Bisnis Perantara
  4. Berusaha dalam bidang bisnis  yang berproduksi dan /atau berdagang
  5. Berusaha dalam Bidang Bisnis Keuangan
  6. Berusaha dalam Bidang Bisnis bersama sebagai induk dari unit unit usaha yang dikembangkan   masyarakat desa.
  7. Berusaha dalam Bidang Bisnis Kontraktor

Bahwa TERDAKWA sebagai Direktur  PT TBMB terkait pengurusan, pengelolaan dan kegiatan di PT TBMB tidak membuat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai Pedoman dalam melaksanakan tugas, namun hanya berdasarkan perintah lisan TERDAKWA saja, sehingga pengelolaan Uang di PT TBMB tersebut tidak mempunyai aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan, pengurusan, dan pengelolaan perseroan.

  1. Bahwa para pendiri PT TBMB bertindak secara pribadi bukan untuk atas nama Kampung/Desa dengan nama nama pemegang saham yaitu : saksi IWAN SANTOSO, saksi ARDIANSYAH, saksi TOBING APRIZAL, saksi YUKANAN dan saksi ASRAF WIVALDI WARDOYO, sehingga PT TBMB adalah Perseroan Terbatas milik Perseorangan /PMDM (Perusahaan Milik Dalam Negeri) bukan merupakan Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM), sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 10 Tanggal 07 April 2016 yang hanya mencantumkan nama-nama pemegang tersebut bertindak selaku Perseorangan, sebab apabila 47 kepala kampung selaku pemilik atau pemegang saham maka wajib 47 kepala kampung tersebut memberikan identitas pemerintah desa kepada notaris serta menghadap langsung pada saat pembentuk PT TBMB, selain itu nama masing-masing Kampung atau kuasanya seluruhnya dimasukkan didalam Akta Pendirian PT. TBMB, sedangkan saat penandatanganan akta pendirian yang diminta tandatangan hanya perwakilan dari kepala Kampung masing masing kecamatan yaitu :
    1. Saksi Tobing Aprizal untuk kecamatan Banjar Agung (11 kampung)
    2. Saksi Iwan Santoso untuk kecamatan Penawartama (14 Kampung)
    3. Saksi Ardiansyah untuk Kecamatan Banjar Margo (12 Kampung)
    4. Saksi Yukanan untuk Kecamatan Banjar Baru (10 Kampung)
  2. Bahwa sumber modal dasar dari PT TBMB yang sebagian besar berasal dari Dana Desa 47 kampung sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per kampung dan masing-masing kampung menerima 10 lembar saham dengan nilai saham per lembar sebesar         Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga nilai uang 47 kampung yang disetorkan ke rekening Bank Lampung dengan Nomor 388.000.200.209.6 atas nama PT TBMB sejumlah Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dalam periode bulan April sd bulan Desember 2016 yang seharusnya modal dasar PT TBMB dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian, maka penyertaan modal dari pemerintah desa/kampung yang telah ditetapkan dalam APBD Kam untuk penyertaan modal kepada BUMAKAM menjadi cacat hukum, hal ini dikarenakan BUMAKAM tidak pernah terbentuk dan penyertaan modal dari 47 kampung langsung ke suatu perseroan yaitu PT TBMB sebagai suatu perusahaan swasta, yang seharusnya sejumlah uang tidak keluar dari kas 47 kampung, maka hal tidak bertentangan dengan ketentuan Undang undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara, pasal 24 dimana pemerintah dalam melakukan penyertaan modal hanya dapat dilakukan kepada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
  3. Bahwa adapun daftar 47 kampung yang melakukan penyertaan modal dari 4 kecamatan dan dividen yang telah disetor sebagai berikut :

 

No Nama Kampung Nama Kepala Kampung Kecamatan Jumlah penyertaan modal Tahun 2016 Pengembalian dalam bentuk dividen /SHU
1. Warga Indah jaya I made suwarte Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
2. Banjar Agung Impin Banjar Agung 50.000.000    790.630
3. Banjar Dewa Made Wardane Banjar Agung 50.000.000 1.647.777
4. Warga Makmur Jaya Suyitno Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
5. Tunggal Warga Bahrin Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
6. Dwi Warga Tunggal Jaya Yusman Banjar Agung 50.000.000    244.898
7. Tri Tunggal Jaya Tobing Afrizal Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
8. Moris Jaya Suparno Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
9. Tri Mukti Jaya Kwatno Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
10. Tridarma wirajaya Tatang Hermansyah Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
11. Trimulya Jaya Ujang Wahyu Utomo Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
12. Karya Murni Jaya Sudarno Banjar Baru 50.000.000 2.022.777
13. Mekar Jaya Eko Yulianto Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
14. Bawang Sakti Jaya Paino Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
15. Kahuripan Jaya Sutejo Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
16. Bawang Tirto Mulyo Nugroho Dwi Prasetyo Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
17. Mekar Indah Jaya Dudung Dulhadi Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
18. Balai Murni Jaya Yukanan Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
19. Panca Muya Abasri Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
20. Jaya Makmur Muhamad Syaifudin Banjar Agung 50.000.000    244.898
21. Panca Karsa Purna jaya Bakri Banjar Agung 50.000.000 2.022.777
22. Agung Dalam Perman Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
23. Ringin Sari Heri Kuswanto Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
24. Mekar Jaya Ardiansyah Banjar Margo 50.000.000 1.647.777
25. Penawar Jaya Tri Agung Prasojo Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
26. Sumber Makmur Wayan Sudarpe Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
27. Purwa jaya Muslimin Santoso Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
28. Tri Tunggal Jaya Mardani Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
29. Suka Maju Muhamad Yusuf Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
30. Penawar Rejo Damsuri Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
31. Catur Karya Buana Jaya Sinto Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
32. Agung Jaya Jamirun Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
33. Bujuk Agung Nurokhim Banjar Margo 50.000.000 2.022.777
34. Sidoharjo Iwan Santoso Penawar Tama 50.000.000 2.022.777
35. Sidodadi Suparjan Supeno Penawar Tama 50.000.000 2.022.777
36. Sido makmur Amin Thahari Penawar Tama 50.000.000 2.022.777
37. Tri Rejo Mulyo Pujiono Penawar Tama 50.000.000 2.022.777
38 Tri Tunggal Jaya Suwarsito Penawar Tama 50.000.000 2.022.777
39. Dwi Mulyo P. Suharno Penawar Tama 50.000.000 2.022.777
40. Wira Tama Sumadi Penawar Tama 50.000.000 1.647.777
41. Tri Karya Sukatman Penawar Tama 50.000.000 1.647.777
42. Pulo Gadung Marino Penawar Tama 50.000.000 1.647.777
43. Boga Tama Suroto Penawar Tama 50.000.000    511.565
44. Tri Jaya Sudarto Penawar Tama 50.000.000 1.647.777
45. Sido Mulyo Darmanto Penawar Tama 50.000.000 1.647.777
46. Wira Agung Sari Bunyamin Penawar Tama 50.000.000 2.022.777
47. Rejo Sari M.Basir Penawar Tama 50.000.000 2.022.777
           
  Total     2.350.000.000 79.954.432

 

  1. Bahwa setelah TERDAKWA menjabat sebagai Direktur PT TBMB sejak tanggal 07 April 2016, kemudian TERDAKWA memberitahu Nomer Rekening PT TBMB pada Bank Lampung kepada beberapa Kepala Kampung untuk mentransfer uang penyertaan modal ke PT TBMB yang berasal dari Dana Desa, sedangkan Terdakwa mengetahui bahwa PT TBMB adalah perusahaan milik perorangan bukan milik BUMAKAM, yang seharusnya uang dana Desa tidak diperbolehkan dipergunakan selain untuk keperluan kampung tersebut.
  2. Bahwa tugas dan wewenang TERDAKWA selaku Direksi PT. TBMB berdasarkan Akta Notaris HAFSAH DESIANA, SH., M.Kn Nomor : 10 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas TBMB antara lain :
  1. Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya;
  2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
    1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank),
    2. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan atau memberati harta kekayaan perseroan;
    3. Mengikat perseroan sebagai penjamin;
    4. Mendirikan suatu usaha baru;
    5. Harus dengan persetujuan Komisaris Utama.
  4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan harta jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
  5. Perbuatan Hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan  hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar di tempat kedudukan Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
  6. a.  Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan.
  1. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

     7).   Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.

8)   Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris.

9).   Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya, dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris.

 

  1. Bahwa susunan Struktur kepengurusan PT. TBMB yaitu :
  1. Struktur kepengurusan PT. TBMB yaitu :

     1)  Direktur adalah EKO SUPRAYITNO, (Terdakwa)

     2)  Direktur Usaha/Wakil Direktur adalah WISNU WIRARDI,

     3)  Manager Keuangan adalah I WAYAN AGUS ADIYANA,

     4)  Awal September menambah karyawan selaku Staf Keuangan (IDA NOVAYANTI)

5) Dan sejak awal tahun 2017 pihak PT. TBMB merekrut staf keuangan yaitu saudari IDA NOVAYANTI Manager Pemasaran adalah ASEP IMANUDIN,

  1. Unsur Komisaris (Pengawas) berdasarkan Akta Notaris Nomor : 10 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas Tulang Bawang Maju Bersama :

1)  Komisaris Utama adalah DEDDY MISKE, SKM. yang berasal dari unsur Kecamatan perwakilan dari 4 Kecamatan Kab. Tulang Bawang yaitu Kec. Banjar Agung, Kec. Banjar Baru, Kec. Banjar Margo dan Kec. Penawartama,

2)  Komisaris anggota adalah TOBING APRIZAL yang berasal dari unsur Kepala Kampung 47 kampung yang ada di 4 Kecamatan Kab. Tulang Bawang yaitu Kec. Banjar Agung, Kec. Banjar Baru, Kec. Banjar Margo dan Kec. Penawartama,

3)  Komisaris anggota adalah I MADE DANA PUTRA yang berasal dari unsur Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang ada di 4 Kecamatan Kab. Tulang Bawang yaitu Kec. Banjar Agung, Kec. Banjar Baru, Kec. Banjar Margo dan Kec. Penawartama.

  1. Pemegang saham terdiri dari 5 orang sebagai berikut :

1)  IWAN SANTOSO

2)  ARDIANSYAH

3)  TOBING APRIZAL

4)  YUKANAN

5)  ASRAF VIVALDI WARDOYO

 

  1. Bahwa perbuatan TERDAKWA selaku Direktur PT TBMB dalam hal pengelolaan uang di  PT TBMB  bersama saksi TOBING APRIZAL selaku Komisaris PT TBMB diperoleh fakta bahwa :
  1. Pengelolaan uang di PT TBMB dilaksanakan tanpa suatu prosedur standar dan tidak akuntabel yaitu:
  1. Terdakwa selaku Direktur Utama PT TBMB tidak membuat SOP pengelolaan uang maupun SOP pengelolaan usaha. Pembagian tugas dan wewenang masing-masing pengurus PT TBMB hanya disampaikan secara lisan oleh terdakwa Eko Suprayitno.
  2. Pemisahan fungsi antara orang yang menerima, menyimpan, dan mengotorisasi penggunaan uang perusahaan tidak dijalankan.
  3. Spesimen tanda tangan untuk penarikan uang dari rekening bank perusahaan tidak hanya menggunakan tanda tangan jajaran manajemen perusahaan melainkan menggunakan tanda tangan saksi Tobing selaku Komisaris Utama di rekening perusahaan pada Bank Lampung dan Bank BRI.
  4. Uang perusahaan juga disimpan dan dikelola menggunakan rekening pribadi  manajemen perusahaan yaitu rekening pribadi milik terdakwa  Eko Suprayitno, saksi Wishnu Wirardhi, saksi Ida Novayanti, dan saksi I Wayan Agus Putra.
  5. PT TBMB tidak membuat laporan keuangan yang lengkap meliputi laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas kebijakan dan kejadian penting dalam laporan keuangan sehingga posisi keuangan dan profitabilitas usaha  tidak dapat ditelusuri dan diyakini kebenarannya. Penatausahaan keuangan hanya berupa pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pembantu Kas Tunai yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi.

Pengelolaan uang perusahaan tanpa suatu prosedur standar dan tidak akuntabel tersebut terjadi karena jajaran direksi dan komisaris yang tidak kompeten, tidak memiliki integritas dan terdapat benturan kepentingan pribadi direksi dan komisaris perusahaan dengan kepentingan PT TBMB.

  1. Dana PT TBMB digunakan untuk Kepentingan Pribadi ;
  1. Pemberian Pinjaman Dana untuk Pembentukan PT BUM Desa Indonesia (BDI)
            1. Bahwa sesuai dengan slip setoran Bank BRI tanggal 6 Juni 2016, terdapat penyetoran uang sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh saksi I Wayan selaku Manajer Keuangan PT TBMB kepada saksi Henny Purnamawati (di kemudian hari menjadi sekretaris PT BDI).
            2. Bahwa terdakwa Eko Suprayitno selaku Direktur Utama PT TBMB, pemberian pinjaman tersebut berdasarkan permintaan dari saksi Zaidirina.
            3. Sesuai dengan tiga dokumen pengesahan pendirian perseroan BUM Desa Indonesia Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham berikut perubahannya, saksi Zaidirina adalah Komisaris yang kemudian menjadi Komisaris Utama di PT BUM Desa Indonesia (BDI).
            4. Bahwa terdakwa Eko Suprayitno telah melakukan penyertaan modal untuk pendirian PT BDI yang kemudian berubah menjadi untuk deposit semen merah putih dalam Usaha Jual Beli Bahan Bangunan PT TBMB.
            5. Pinjaman dana tersebut akhirnya dikembalikan oleh saksi Zaidirina yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa uang pengembalian dimaksud dititipkan oleh saksi Henny Purnamawati dan telah dibayarkan kepada PT TBMB melalui transfer ke rekening saksi Ida Novayanti selaku Bendahara PT TBMB pada tanggal 18 dan 19 Februari 2018 dengan total sebesar Rp100.000.000,- saat posisi keuangan PT TBMB sudah tidak sehat.
            6. Sesuai kuitansi tanggal 29 November 2018, telah dikembalikan uang sebesar Rp250.000.000,-  dari PT BDI melalui saksi  Zaidirina kepada PT TBMB melalui saksi Wishnu Wirardhi.
            7. Bahwa saksi Wishnu Wirardhi, yang bersangkutan hanya diminta untuk tanda tangan pada kuitansi tersebut namun uangnya tidak diberikan oleh saksi Zaidirina dan yang bersangkutan tidak tahu kemana uang tersebut.
            8. Bahwa saksi Zaidirina dan bukti screen shoot percakapan whatssapp antara saksi Henny dan saksi Wishnu tanpa tanggal, saksi Wishnu mengakui bahwa uang sebesar Rp. 350.000.000,- tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan dua kali dan diminta oleh saksi Zaidirina untuk ditransfer saksi Dofianto sebesar Rp. 80.000.000,- untuk pelunasasan hutang Proyek Tol dan sisanya kepada TERDAKWA tanpa tanda terima.
            9. Bahwa saksi Wisnu Wirardhi, yang bersangkutan menjawab kepada saksi Henny seperti itu sesuai dengan arahan saksi Zaidirina jika ditanya uang pengembalian dari PT BDI yang saya terima kemana.
            10. Bahwa oleh TERDAKWA, sisa uang pengembalian PT BDI melalui saksi Zaidirina sebesar Rp250.000.000,- tersebut yang bersangkutan tidak mengetahuinya dan masih menganggapnya sebagai hutang kepada PT TBMB. Terkait pembayaran hutang kepada sdr. Dofianto hal tersebut dinyatakan tidak benar menggunakan uang pengembalian dari PT BDI melainkan sudah dilunasi oleh TERDAKW sebesar Rp 60.000.000 pada bulan Mei 2018.
  2. Pinjaman Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) Tri Tunggal milik Kampung Tri Tunggal yang digunakan secara pribadi oleh saksi TOBING APRIZAL  (Kepala Kampung Tri Tunggal)

 

            1. Berdasarkan dokumen kontrak pinjaman tanggal 27 Mei 2016, saksi Muhammad Yusuf selaku Ketua Bumkam Tri Tunggal Kecamatan Banjar Agung meminjam modal ke PT TBMB sebesar Rp350.000.000,- untuk pembangunan Tower ITE dan perangkat internetnya dengan jatuh tempo pada tanggal 25 November 2016.
            2. Bahwa menurut saksi TOBING APRIZAL dan saksi  Muchammad Yusuf, yang menerima uang tersebut adalah saksi TOBING APRIZAL, namun Tower ITE tersebut tidak diselesaikan oleh saksi Tobing karena pihak Telkomsel akan membuat perangkat jaringan di Kampung Tri Tunggal Jaya.
            3. Modal untuk pembangunan Tower ITE tersebut dialihkan saksi TOBING APRIZAL untuk pekerjaan Jalan Tol Trans Sumatra di Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan PT Kevans.
  1. Penggunaan Uang PT TBMB untuk Pekerjaan Subkontraktor Jalan Tol dengan PT Wijaya Karya dan Waskita Karya milik Pribadi saksi TOBING APRIZAL  (Komisaris PT TBMB)

 

        1. Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Timbunan Borrow Material Padat dengan PT Wijaya Karya saksi TOBING APRIZAL meminjam PT TBMB untuk menjadi Subkontraktor Paket Pekerjaan Timbunan Borrow Material Padat pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Paket 4 dengan PT Wijaya Karya dan tanpa sepengetahuan TERDAKWA digunakan juga oleh saksi TOBING APRIZAL untuk menjadi Sub Kontraktor Paket Pekerjaan Tanah pada Proyek Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Zona KLB-1) dengan PT Waskita Karya.
        2. Bahwa saksi TOBING meminjam PT TBMB untuk melakukan kerjasama dengan PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur Utama dan juga mengubah alamat kantor PT TBMB di Jalan Etanol Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang menjadi Kampung Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah. Hal tersebut tidak didukung dengan perubahan akta pendirian perusahaan.
        3. Bahwa TERDAKWA ada kesepakatan lisan dengan saksi TOBING APRIZAL  dalam hal peminjaman perusahaan PT TBMB yaitu pembagian keuntungan dari kontrak pekerjaan tersebut yaitu sebesar Rp1.000/m3 sehingga totalnya menjadi sebesar Rp 210.000.000, yang akan dibayarkan setiap kali pencairan dana dari PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya.
        4. Berdasarkan saksi TOBING APRIZAL kemudian mencari modal untuk melaksanakan pekerjaan sub Kontraktor Jalan Tol dengan PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya dengan cara meminjam dana kepada beberapa pihak termasuk kepada para manajemen PT TBMB secara pribadi dan berjanji memberikan fee atas dana yang dipinjam.
        5. Berdasarkan TERDAKWA, saksi TOBING APRIZAL, dan sdr. Dofianto, salah satu pemberi modal untuk pekerjaan tol ini yaitu sdr. Dofianto yang dikenalkan TERDAKWA kepada saksi TOBING APRIZAL. Atas pemberian modal oleh sdr. Dofianto sebesar Rp1.000.000.000,- TERDAKWA Eko mendapatkan uang fee sebesar Rp50.000.000,- dari saksi TOBING APRIZAL.
        6. Berdasarkan Dokumen Adendum ke-3 Perjanjian Jasa dengan PT Wijaya Karya Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Paket 4, Surat Permohonan Perpanjangan Waktu serta Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan, saksi Tobing hanya mampu menyelesaikan Pekerjaan Timbunan Borrow Material Padat sebanyak 112.810 m3 dari semula sebanyak 210.000 m3.
        7. Dokumen Kontrak Pekerjaan Sub Kontraktor Pekerjaan Tanah pada Proyek Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Zona KLB-1) dengan PT Waskita Karya tidak diperoleh oleh tim audit.
        8. Berdasarkan:
          1. Surat Pernyataan saksi Tobing Aprizal dan sdr. Titis Dwiyanti (rekanan Pekerjaan Subkontraktor Jalan Tol) tanggal 22 Juli 2017;
          2. Berita Acara Serah Terima 3 sertifikat tanah dari sdr. Tobing Aprizal kepada sdr. Kus Fiandar (rekanan Pekerjaan Subkontraktor Jalan Tol) 11 September 2017;
          3. Surat Serah Terima Mobil Toyota Rush dari sdr. Eko Suprayitno kepada sdr. Jerry Hutapea dan sdr. Ari Dwi Putranto (rekanan Pekerjaan Subkontraktor Jalan Tol) tanggal 27 Oktober 2017; dan
          4. BAP dan hasil klarifikasi kepada sdr. Tobing dan sdr. Eko Suprayitno

Pernah terdapat permasalahan hutang antara PT TBMB dengan para rekanan PT TBMB dalam pelaksanaan Pekerjaan Jalan Tol dari PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya yaitu:

 

          1. sdr. Titis Dwiyanti sebesar Rp1.073.057.020,-
          2. sdr. Kus Fiandar Rp1.089.000.000,-
          3. sdr. Jerry Hutapea dan sdr. Ari Dwi Putranto sebesar Rp130.000.000,-
        1. Berdasarkan Dokumen Data Keuangan Tol dan Data Pinjaman saksi Tobing Khusus Tol yang dibuat oleh PT TBMB, jumlah uang masuk yang bersumber dari pembayaran PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya ke rekening PT TBMB lebih kecil daripada jumlah biaya yang dibayarkan oleh PT TBMB untuk usaha tersebut.
        2. Berdasarkan keterangan saksi Tobing Aprizal, jumlah pengeluaran dan pinjaman khusus Tol tersebut tidak benar karena yang bersangkutan meminjam uang secara pribadi kepada terdakwa. Eko Suprayitno, saksi Wishnu Wirardhi, saksi. Wayan Agus Putra Adyana, dan saksi Ida Novayanti bukan kepada PT TBMB. Selain itu sebagian pengeluaran PT TBMB yang dicatat untuk membiayai usaha Tol tersebut dibantah oleh yang bersangkutan karena telah dibayar oleh saksi Tobing sendiri.
  1. Usaha  Perusahaan Terindikasi Merugi dan Menyebabkan Piutang Tak Tertagih
  1. Usaha Pekerjaan Subkontraktor Jalan Tol milik Pribadi saksi TOBING APRIZAL

Usaha Pekerjaan Subkontraktor Jalan Tol milik saksi Tobing Aprizal dengan PT Wijaya Karya dan Waskita Karya yang menggunakan PT TBMB terindikasi merugi sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2) huruf c) di atas.

  1. Usaha onggok

Bahwa TERDAKWA selaku Direktur, saksi Asep Imanudin selaku manajer Pemasaran PT TBMB, Buku Kas Umum, dan Bukti-bukti Pembelian, PT TBMB melakukan penjualan onggok dengan PT Septia Anugerah berdasarkan BKU terdapat  jumlah biaya yang dikeluarkan sebagai modal usaha lebih besar dari pada jumlah uang yang diterima dari PT Septia Anugerah. Pembelian onggok dari para pengepul dan penjualan onggok kepada PT Septia Anugrah banyak yang tidak didukung oleh bukti transaksi dan dilakukan melalui rekening pribadi TERDAKWA.

  1. Usaha material bahan bangunan

Bahwa berdasarkan BKU  TERDAKWA selaku Direktur PT TBMB melakukan usaha jual beli material namun tidak dicatat dan didukung dengan bukti transaksi yang lengkap dan benar sehingga tidak diketahui jumlah pembelian dan penjualannya.

Beberapa pihak melakukan pembelian material kepada PT TBMB dengan cara hutang. Salah salah pihak yang memiliki hutang terbesar yaitu Saudara  EVI yang menjabat sebagai Kepala Kampung Bakung Ilir sebesar Rp 155.410.000,- yang kemudian diubah statusnya menjadi pinjaman atas nama Kepala Kampung Bakung Ilir dan belum dibayar sampai dengan saat audit berakhir.

  1. Pinjaman kepada masyarakat

Bahwa TERDAKWA berdasarkan Data Laporan Debitur PT TBMB sampai dengan tahun 2020, PT TBMB memberikan hutang kepada masyarakat yang sebagian besar adalah pihak yang terafiliasi dengan PT TBMB yaitu Kepala kampung atau orang/kelompok masyarakat yang merupakan titipan Kepala Kampung pemilik modal di PT TBMB. PT TBMB tidak mensyaratkan jaminan atas pemberian pinjaman dan melakukan analisis atas kelayakan pinjaman kepada orang/kelompok masyarakat tersebut. Sampai dengan saat audit berakhir, banyak masyarakat yang belum melunasi pinjaman tersebut.

  1. Pinjaman Manajemen kepada PT TBMB

Berdasarkan Data Pinjaman Karyawan pihak manajemen PT TBMB yaitu TERDAKWA, saksi Wishnu Wirardhi, saksi I Wayan, dan saksi Ida Novayanti, diperoleh fakta bahwa pihak manajemen telah melakukan banyak peminjaman atas uang milik PT TBMB. Pinjaman tersebut banyak yang tidak didukung bukti serta uang pinjaman telah bercampur antara uang perusahaan dan uang pribadi pada masing-masing rekening pribadi manajemen perusahaan.

Jumlah kas milik PT TBMB yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha perusahaan yang terindaksi merugi sebagaimana disebutkan pada angka 2) dan 3) diatas tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak dicatat dan disertai dengan bukti yang lengkap dan sah, keterangan antar pihak yang saling bertentangan, serta telah bercampurnya antara uang milik perusahaan dengan uang pribadi manajemen karena bertransaksi menggunakan rekening pribadi maupun secara tunai tanpa disertai dengan bukti.

 

  1. Bahwa TERDAKWA pada tanggal 14 Februari 2017 seolah – olah mengadakan RUPS pertama tahun buku 2016 atas permintaan saksi ZAIDIRINA dengan tujuan membagikan dividen atas hasil usaha tahun 2016 kepada para Kepala Kampung yang dilakukan di Hotel Le’man yang beralamat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. Tulang Bawang saudara HERI WARDOYO, saksi ZAIDIRINA, beberapa Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Camat Banjar Baru, Banjar Margo, Banjar Agung, Penawar Tama, dan masing-masing pemegang saham dari 47 Tujuh Kepala Kampung. Kegiatan tersebut tidak dibuatkan notulen, berita acara atau laporan secara tertulis. RUPS yang seolah – olah dilakukan dalam bentuk pemaparan laporan usaha tahun 2016 dan rencana usaha tahun 2017 PT TBMB, yang selanjutnya TERDAKWA telah memberikan uang dividen kepada  47 Kepala Kampung secara pribadi dengan total sesuai Buku Kas Pembantu Harian sebesar    Rp. 81.952.000,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah) namun tidak masuk dalam Kas Pemerintah Kampung. Dasar pemberian uang dividen di atas bukanlah dari hasil perhitungan laba rugi perusahaan melainkan berdasarkan perkiraan keuntungan proyek tol sesuai dengan janji saksi TOBING APRIZAL karena menggunakan PT TBMB untuk melaksanakannya.

 

  1. Bahwa pada bulan Desember 2017 dan Januari 2018  TERDAKWA selaku Direktur TBMB telah membagikan dividen/sisa hasil usaha (SHU) Tahun Buku 2017 kepada para pemilik modal di PT TBMB yang dikirimkan ke rekening masing-masing kampung dengan nilai yang berbeda-beda tergantung waktu penyertaan modal yang dilakukan oleh masing-masing kampung tersebut. Nilai SHU yang diterima mulai dari Rp. 244.898,- sampai dengan Rp2.022.777,- dengan total SHU yang dibagikan kepada 47 Pemerintah Kampung sebesar Rp 79.954.432,- dan sebesar Rp 4.045.554,- kepada pemilik modal lain a.n. saksi Asyraf selaku pihak swasta yang sekaligus anak kandung saksi Zaidirina.

 

  1. Bahwa terdakwa, saksi Tobing Aprizal, saksi Iwan Santoso selaku Ketua Forum Kepala Kampung se-Kecamatan Penawartama, serta dokumen-dokumen terkait proyek Tol milik saksi Tobing yang menggunakan PT TBMB terdapat informasi bahwa keuangan PT TBMB mengalami beberapa masalah sehingga para Kepala Kampung meminta diadakan RUPS. Pada tanggal 15 Februari 2018 di lakukan RUPS di Rumah Makan Siang Malam Kampung Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa. Kegiatan seolah – olah RUPS tersebut oleh terdakwa  tidak dibuatkan laporan tertulis atau Berita Acara RUPS melainkan hanya dalam bentuk pemaparan hasil usaha dan rencana usaha PT TBMB selanjutnya. Hal yang dibahas pada kegiatan ini mengenai beberapa permasalahan keuangan yang dialami oleh PT TBMB.

 

  1. Bahwa berdasarkan Buku Kas Pembantu harian dan Tanda Terima Uang Transport, pada tanggal 19 Februari 2018 PT TBMB memberikan uang transport kepada 47 Kepala Kampung dan 4 orang Camat sebesar Rp 1.000.000,- per orang sehingga totalnya menjadi sebesar Rp 51.000.000,- selanjutnya Operasional PT TBMB sudah tidak berjalan lagi sejak bulan Mei tahun 2018 sampai dengan saat ini. Dengan menyisakan Saldo Kas PT TBMB di 3 rekening milik perusahaan per tanggal 31 Mei 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Bank Lampung sebesar Rp2.009.838,00
  2. Bank BRI sebesar Rp. 15.841.496,10
  3. Bank BNI sebesar Rp1.989.723,00

Sedangkan Saldo kas PT TBMB terakhir pada bulan Agustus Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Bank Lampung per tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp270.139,27
  2. Bank BRI per tanggal 22 Agustus 2023 sejumlah Rp25.519.920,10.
  3. Bank BNI per tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp82.923,00

 

Uraian fakta di atas tidak sesuai dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Pasal 92

  1. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa.
  2. Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
  1. Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUMDesa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Pasal 1

      1. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
      2. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

Pasal 4

Pendirian LKM Paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

  1. mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

            1. Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
            2. Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai:
    1. susunan organisasi dan kepengurusan;
    2. permodalan;
    3. kepemilikan; dan
    4. kelayakan rencana kerja.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bagian Kelima, Pendirian BUM Desa Bersama, Pasal 141 menyebutkan:

 

            1. Dalam rangka kerja sama antar-desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat membentuk BUMDesa bersama.
            2. Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
            3. Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)