BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus menyidik kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan saat pidato pada hari santri nasional di lapangan Citra Karya, Kalianda, Minggu (22/10). Dalam kasus ini, adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan itu terancam pidana penjara selama enam tahun. Ini sesuai pasal yang dituduhkan penyidik kepada Ketua DPW PAN Provinsi Lampung tersebut.

Yakni pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. Dalam pasal ini jelaskan �Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

�Terlapor untuk dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan ini yaitu Bupati Lamsel Zainudin Hasan disangkakan melanggar pasal 160 tentang penghasutan,� jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji sebagaimana dilansir dari website lampung.kabardaerah.com.
Menurut Heri Sumarji sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk saksi ahli. �Masih kita dalami saksi�saksi lain, nanti dikabari. Pak bupati (Zainudin Hasan) sudah diperiksa,� ujarnya.

Heri Sumarji sendiri berjanji pihaknya terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Sebab merupakan kewajiban kepolisian menangani perkara yang dilaporkan. Terlebih hal itu berdampak terjadinya instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berdampak pada reaksi massa dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU).

Untuk diketahui Bupati Lamsel, Zainudin Hasan dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (24/10) oleh Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU) atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan saat pidato pada hari santri nasional di lapangan Citra Karya, Kalianda. Laporan tertuang di dalam nomor : LP/B-1208/X/2017/SPKT.

Disisi lain meski sudah menyatakan permintaan maaf, kasus yang melilit Zainudin Hasan terus berlanjut. Ini menyusul �desakan� dari Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Mereka berharap kasus pidato Zainudin Hasan yang telah menyudutkan dan menghina Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr. KH, Aqil Siradj tetap berlanjut proses penyidikannya dan tidak di-peti-es-kan.

�Harapan dan aspirasi para Rois Syuriah PCNU se-Lampung disampaikan langsung kepada Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, KH. Muchsin Abdillah,� tegas Sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar, Senin (30/10).

Menurut Aryanto, pertemuan antara Rois Syuriah PCNU se-Lampung bersama Rois Syuriah PWNU Lampung KH. Muchsin Abdillah di gelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darus Sa�adah Mojoagung, Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng). Pertemuan digelar Minggu malam (29/10).

�Intinya sekali lagi dalam pertemuan ini seluruh Rois Syuriah PCNU se-Lampung berharap dan menyampaikan pesan ke Rois Syuriah PWNU Lampung agar kasus ini penanganan di Polda Lampung tidak di-stop atau di-peti-es-kan sebagai pembelajaran untuk yang lain agar berhati-hati dalam menjaga sikap,� tutur Aryanto kembali.

Lebih jauh Aryanto mengungkapkan kasus �penghinaan� yang dilakukan Zainudin Hasan, hingga kini memang terus menjadi ulasan dan perbincangan hangat sebagian besar warga nahdiyin. Bahkan kepelosok kampung. Mereka marah dan kesal. Dimana ada anggapan bahwa isi pidato Zainudin Hasan telah menghina ulama dan merendahkan simbol warga NU.

Disinggung adanya permohonan maaf dari Zainudin Hasan, PWNU papar Aryanto secara kelembagaan sudah memaafkan. Namun demikian PWNU atau Forum Penegak Kehormatan NU tidak bisa serta merta melarang adanya laporan pihak-pihak yang kecewa dan menyampaikan masalah ini keaparat penegak hukum. Termasuk juga ada desakan agar PWNU Lampung meminta laporan kasus ini di polisi segera dicabut.

�Yang terjadi nantinya malah timbul fitnah. Antara memaafkan dan proses hukum itu berbeda. Bisa saja laporan ini dicabut jika ada desakan atau permintaan umat NU secara masif. Selain itu, kami tidak sanggup,� ujar dia kembali.

Seperti diberitakan kasus pidato Zainudin Hasan pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dinilai menyudutkan dan menghina Ketua Umum PBNU Prof Dr. KH, Aqil Siradj.
�Apa yang dilakukan saudara Zainudin Hasan telah menghina ulama dan merendahkan simbol warga NU,� tegas Khaidir Bujung, anggota Forum Penegak Kehormatan NU Provinsi Lampung saat menyampaikan aspirasi di Mapolda Lampung bersama ratusan massa lainnya.

Karenanya Ketua Dewan Kerja Wilayah (DKW) GARDA Bangsa Lampung ini meminta penyidik Polda Lampung segera memproses masalah ini. Bahkan melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan yang juga merupakan adik kandung Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan tersebut.

�Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Lampung. Terserah Zainudin Hasan ingin bilang apa dan melakukan bantahan. Yang pasti kami menilai apa yang dilakukannya merupakan bentuk ujaran kebencian, penghinaan, menghasut serta merendahkan simbol NU dan para ulama kami,� tegas anggota DPRD Provinsi Lampung ini.

Pada kesempatan ini, Khaidir Bujung berharap semua warga NU tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Tetap gunakan jalur konsititusional dalam menyampaikan segala aspirasi dan tuntutan. Jangan sekali-kali berbuat anarkhis yang justru dapat menimbulkan masalah baru yang akan dimanfaatkan berbagai pihak guna mendiskriditkan organisasi maupun citra NU.

�Tugas kita semua sekarang mengawal dan mendesak penyidik Polda Lampung Profesional menangani laporan yang kita sampaikan. Lakukan penahanan segera, sehingga kasus ini bisa menjadi contoh para pejabat atau yang lain agar bijaksana menjaga sikap baik lisan ataupun tingkah laku sehingga tidak menyinggung pihak lain. Apalagi ini yang dilecehkan kiay kami, guru kami, ulama kami. Ini benar-benar tidak dapat diterima. Karena proses hukum merupakan satu-satunya jalan yang adil,� tegasnya lagi.(red/net)