BANDARLAMPUNG � Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Minggu (26/11) pukul 24.00 WIB resmi menutup pembukaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan (independen) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung. Hingga waktu pembukaan pendaftaran berakhir, tidak ada satupun calon yang mendaftar. Dengan demikian dipastikan untuk Lampung tidak ada Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur dari jalur independen yang akan berpentas dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2018 mendatang.
�Dari pantauan kami hingga pendaftaran berakhir tidak ada satupun calon atau kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang mendaftar dari jalur perseorangan di KPU Provinsi Lampung,� jelas Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asy�ari.
Tidak adanya peminat yang mendaftar lewat jalur independen ini, tentunya menepis isu sebelumnya. Dimana adanya informasi terjadinya mobilisasi pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petahana yang juga Gubernur Lampung, Ridho Ficardo. Padahal sebelumnya santer terdengar jika setiap sekolah tingkat atas atau sederajat diwajibkan untuk mengumpulkan sedikitnya 2000 KTP melalui kepala sekolah masing-masing.
�Agaknya wacana Ridho Ficardo maju lewat jalur independepen dibatalkan. Ini menyusul adanya keyakinan beliau akan diusung oleh Partai Politik (Parpol),� tutur sumber koran ini.
Adapun parpol yang dimaksud adalah Partai Demokrat. Lalu ditambah koalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
�Ridho tetap yakin akan diusung juga oleh Partai Gerindra dan PPP. Meskipun DPP Partai Gerindra sudah secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Ketua Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi,� tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya ada dua orang yang melakukan komunikasi dengan KPU untuk menyerahkan syarat dukungan perseorangan. Mereka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Bambang Imam Santoso dan Mantan Kapolda Lampung Irjend Pol Ike Edwin.
Meski begitu, hingga pendaftaran ditutup, tak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan dukungan. Untuk bisa maju melalui calon perseorangan sendiri, bakal calon harus mengantongi sedikitnya 400.000 KTP yang tersebar di delapan kabupaten/kota.(red)