TULANG BAWANG BARAT – Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ponco Nugroho, telah mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya.

Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2021 dengan nomor surat : 170/ 269 /I.11/TUBABA/2021 perihal Rekomendasi Penghentian Pembangunan Pertashop yang ditujukan kepada Bupati Tubaba agar ditindak lanjuti oleh dinas terkait.

Rekomendasi penutupan tersebut berawal dari aspirasi aksi penolakan oleh sekitar 50 pedagang ecer saat dimulainya bangunan pondasi dengan berbagai tuntutan. Meski sempat terhenti sekitar 3 bulan, namun Pertashop kembali terlihat beroperasi.

Merasa dipermalukan oleh oknum pengusaha, DPRD kemudian meminta Bupati bertindak tegas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Busroni SH melalui Ketua Komisi I DPRD Yantoni, saat menggelar Rapat dengar pendapat (Hearing) lintas Komisi.

“Ini bukan hanya sekedar harapan, tetapi juga sudah hasil koordinasi tim penataan ruang. Kalau Bupati tidak bisa mengambil langkah itu, dimana marwah Kabupaten Tubaba, termasuk kami di lembaga-lembaga yang ada ini tidak ada harganya di perusahaan itu,” kata Yantoni di ruang Komisi I, Selasa (21/12).

Menurut Yantoni, DPRD Tubaba telah menyampaikan surat kepada Bupati Tubaba, setelah mempelajari proses pembangunan Pertashop tersebut.

“Kita simpulkan hari ini pihak DPRD meminta kepada Bupati dalam waktu segera dapat menghentikan aktivitas Pertashop sementara. Kemudian ambil langkah-langkah untuk harus penutupan permanen,” tegasnya.

Lanjut dia, pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada owner perusahaan, tetapi kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas.

“Pemilik Pertashop itu bukan hanya membangkang. Harusnya perusahaan yang ingin masuk wajib ada koordinasi dengan dinas terkait dan tim penataan,seperti� Dinas Koperindag, DPMPPTSP bahkan hingga PUPR. Bahkan ini sudah TKPRD yang sudah memberikan teguran masih diabaikan. Artinya Bupati lah yang harus menghentikan aktivitas prestashop tersebut,” paparnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPP-TSP Tubaba Lukman menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin dari pengusaha untuk membangun Pertashop setempat.

“Selama ini tidak ada permohonan mereka. Dan komunikasi terakhir mereka hendak membuat izin. Tapi karena sudah ada keributan, tidak saya tanggapi,� katanya.(*)