BANDARLAMPUNG – Untuk kesekian kalinya sidang gugatan yang dilayangkan eks anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Rudi Antoni, S.H.,M.H. di PTUN Bandarlampung tertunda. Alasannya karena jalannya persidangan Perkara TUN No 23/2024 tersebut hari Rabu, 22 Januari 2025 kemarin, tidak dihadiri oleh Pihak TERGUGAT/Pansel Wilayah III, dengan tidak memberikan alasan apapun di majelis hakim. Justru Timsel memberikan surat kepada KPU Provinsi Lampung yang pada intinya mereka menyerahkan penanganan ini Kepada KPU Provinsi.
“Kalaulah mereka melakukan ini di awal sidang kami sangat menghormati. Tapi ini dilakukan di sidang yang ke-12. Wajar kalau kemudian hakim marah dan kami Penggugat juga marah besar. Bahkan para Timsel ini sudah melakukan contem off court, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa pasal tersebut adalah: Pasal 207 KUHP, Pasal 217 KUHP, Pasal 224 KUHP, Pasal 218 KUHAP,” tegas Penasehat kuasanya hukum, Agus Bhakti Nugroho S.H., M.H, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni-Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila).
“Saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan timsel ke Polisi dengan Pasal Contem off Court karena telah melecehkan kehormatan Sidang TUN. Mereka dengan sengaja tidak menghadiri sidang tanpa pemberitahuan kepada majelis. Sementara dalam sidang sebelumnya mereka hadir dan menyatakan akan menghadirkan saksi,” tegasnya lagi.
Sebelumnya tergugat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 beberapa waktu lalu sempat hadir memenuhi panggilan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PTUN Bandarlampung, Muhammad Syauki, S.H., M.H. Ini setelah sebelumnya mereka sempat beberapa kali mangkir tak hadir dalam sidang gugatan. Timsel yang hadir antara lain, Fathul Mu’in (Ketua Timsel), Saba Yulira (Sekretaris Timsel) serta anggota Didi Wahyudi dan Tuntun Sinaga. Sementara anggota timsel lainnya atas nama Bambang Prasetio tidak hadir. Mereka didampingi Komisioner KPU Provinsi Lampung, Hermansyah serta staf KPU Provinsi Lampung.
Seperti diketahui sidang perdana kasus ini dimulai Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. Namun jalannya sidang ditunda lantaran tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Gugatan ini sendiri dilayangkan Rudi antoni karena tidak diloloskan dirinya oleh Timsel saat penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 yang meliputi Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Way Kanan.
Dalam gugatannya penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini berkenan memutuskan
DALAM PENUNDAAN mengabulkan Penundaan yang diajukan Penggugat; MENETAPKAN PENUNDAAN berlakunya BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau Tindakan Administratif lainnya yang lahir dari adayanya keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029, khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Menyatakan batal atau tidak sah seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Proses Ulang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Perode tahun 2024-2029 mulai dari tahapan Seleksi Adminitrasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya,” ujar salahsatu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho..
Gugatan ini diterima PTUN Bandarlampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. (red)