GEDONGTATAAN�� Polres Pesawaran diminta menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran seluas 9.465 M2 yang diperuntukan buat pembangunan rumah adat. Harapan ini disampaikan tokoh masyarakat setempat, sekaligus pelapor kasus ini, Mualim Taher.
�Tidak ada alasan penyidik Polres Pesawaran tidak segera merampungkan perkara ini dan melimpahkannya ke kejaksaan,� tegas Mualim� Taher.
Mengapa ? Karena lanjut Mualim, sudah lama kasus ini dilaporkan pihaknya ke polisi. Bahkan penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. Seperti Tubagus Agus Hasan, Firman Rusli, Dalom Dani, M. Alzier Dianis Thabranie, Adhitya Desilma Putra, Alandes, Mustika Bahrum, Risodar, Wendi Melfa dan Destiara Ismail.
�Jadi sekarang apalagi yang ditunggu. Kasus penjualan tanah adat ini sangat terang benderang dan sudah seharusnya menjadi prioritas penyidik menanganinya. Jangan sampai muncul keresahan dan gejolak di masyarakat. Dimana polisi dianggap kurang tanggap menyidik masalah ini. Dan yang rugi adalah citra polisi di masyarakat Pesawaran,� tandasnya.
Sebelumnya diketahui, seiring belum adanya perkembangan berarti soal penanganan kasus ini, tokoh masyarakat Lampung yang juga calon anggota DPD RI Dapil Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berinisiatif menemui dan bersilaturahmi dengan Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto.
�Belum lama ini, saya sudah menemui Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto menyampaikan penanganan kasus ini di Polres Pesawaran yang terkesan jalan ditempat. Sebab hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan terhadap pihak yang terlibat, agar dapat dibui (penjara,red) dan dimintakan pertanggungjawabannya,� tegas Alzier.
Ternyata tak hanya kasus penjualan tanah adat yang disampaikan Alzier ke Kapolda Lampung. Pada kesempatan itu, Alzier juga mengaku mengadukan soal keluhan masyarakat terkait kegiatan cetak sawah Dinas Pertanian dan Peternakan di Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau yang diduga fiktif.
�Intinya dalam pertemuan ini, saya mohon atensi dan perhatian Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto agar jajaran kepolisian serius menangani kasus-kasus tersebut. Alhamdulillah, kapolda merespon dan berjanji memberikan atensi penuh dalam penanganan kasus tersebut oleh jajarannya,� terang Alzier.
Kasus dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan ini dilaporkan tokoh adat yang juga mantan anggota DPRD, Mualim Taher ke Polres Pesawaran. Ini sesuai surat tanda terima laporan nomor LP/B-298/VI/2018/Polda LPG/RES PESAWARAN, 3 Juli 2018.
Menurut Mualim, kasus ini bermula dari adanya hibah uang sebesar Rp150 juta oleh M. Alzier Dianis Thabranie tahun 2003. Hibah ini diberikan untuk membeli sebidang tanah di Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan, Pesawaran seluas 9.465 M2 untuk pembangunan rumah adat.
Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan Alzier dan tokoh masyarakat Pesawaran, di lokasi justru dibangun rumah sakit Pesawaran.�Sementara balai adat, malah dibangun di lokasi lain di Desa Kuta Dalam, Kecamatan Waylima yang letaknya terpencil dan jauh dari pusat keramaian.
�Karenanya kami melaporkannya ke polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyeret dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka,� tegas Mualim Taher.
Selain melaporkan kasus penjualan tanah adat, Mualim Taher juga menyoal keluhan masyarakat tentang kegiatan cetak sawah di Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau yang diduga fiktif.
�Jujur saja saya juga mempertanyakan, kemana kegiatan cetak sawah sampai sekarang tidak ada rupanya.�Sementara anggarannya sekitar Rp7 milyaran,� tambahnya Mualim Taher.
Mualim Taher pun mengaku jika, dia sebenarnya sudah mendatangi DPRD untuk mempertanyakan kegiatan cetak sawah. Sebab, kata dia, permasalahan ini belum ditindaklanjuti ke penegak hukum. �Kita lihat dulu bagaimana DPRD menanggapi permasalahan ini. Apabila DPRD tidak bisa menyelesaikan maka kita akan laporkan ke penegak hukum, khususnya Polda Lampung,� bebernya.(red)