BANDAR LAMPUNG  — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menerima 63 laporan terkait bantuan sosial dan 2 laporan sektor keuangan (melalui OJK) melalui posko daring pengaduan warga terdampak Covid-19, Selasa (09/06/2020).

“Persoalan data yang jadi sebab pengaduan tentang bantuan sosial Covid-19 mendominasi. Data warga diperoleh melalui 2 sumber. Pertama, dari usulan RT/RW yang disampaikan ke kelurahan dan kecamatan yang kemudian oleh Dinas Sosial setempat diusulkan ke Kementerian Sosial RI (Kemensos). Kedua, penerima manfaat bansos Covid-19 juga bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan mengutamakan warga yang belum menerima manfaat DTKS. Data akhir ditetapkan oleh Kemensos dan disampaikan langsung ke Kantor Pos selaku pelaksana distribusi bantuan COVID ,” katanya.

“Permasalahan terjadi ketika terdapat data yang tidak sesuai. Misalnya warga yang berhak tidak dapat bantuan atau ketika terdapat warga yang sebetulnya tidak berhak dapat bantuan. Pemda menyampaikan bahwa itu data dari usulan kemensos, padahal terdapat 2 sumber pendataan,” jelas Nur.

Hal lain yang disoroti pihaknya terkait data warga penerima Bansos COVID yang telah fix justru dikirimkan Kemensos langsung ke Kantor Pos tanpa melalui Dinsos. Hal ini juga menyebabkan potensi kesimpang siuran data.

“Saya minta Kepala Daerah agar memberikan atensi  yang pertama dalam mengawal pendistribusian bansos. Sehingga permasalahan-permasalahan terkait data yang tidak sesuai dapat ditindaklanjuti segera ke Kemensos, jangan sampai warga banyak yang salah paham dan imbasnya tentu para pelaksana di lapangan baik Dinsos sampai RT yang akan disalahkan oleh warga, padahal misal data yang diusulkan oleh RT bisa jadi berbeda dengan data yang akhirnya turun dari kemensos.” Tegas Nur.

Lebih lanjut Nur menjelaskan bahwa bagi warga yang telah memperoleh bantuan seperti kartu pra sejahtera dan bantuan bagi keluarga kurang mampu lainnya berdasarkan data DTKS di Dinsos masing-masing daerah harus paham bahwa bantuan masyarakat terdampak Covid-19 diutamakan bagi yang belum mendapatkan bantuan apapun. Apalagi dengan adanya kebijakan Dana Desa akan dilakukan relokasi untuk bantuan covid, diharapkan Kepala Daerah juga melakukan pengawasan ke desa-desa agar masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari pusat tidak mendapatkan lagi, tetapi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan , tetapi belum mendapatkan bantuan dari pusat.

“Mengenai hal ini, selain meminta atensi Kepala Daerah agar segera berkoordinasi dengan Kemensos terutama terkait penyesuaian data, selain itu kami juga akan berupaya mendorong pihak Kemensos melalui Ombudsman RI. Tapi hanya dapat terlaksana jika pihak Kemensos mau membuka jalur koordinasi dengan mudah. Kita semua berharap masalah klasik ini dapat diselesaikan secara bersama-sama.” Jelas Nur.

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah membuka Posko Daring Penerimaan Pengaduan Warga terdampak Covid-19. Bagi masyarakat yang merasa terdampak akibat Covid-19 baik di sektor jaring pengamanan sosial, keuangan, transportasi, keamanan dan Kesehatan dapat melapor ke Ombudsman melalui whatsapp di nomor: 08119803737. (Rls)