BANDARLAMPUNG – Masih ingat kasus tewasnya MA (17), pelajar SMK Al Hikmah Lampung Tengah (Lamteng) beberapa waktu lalu yang melibatkan terdakwa Adi Kurniawan (23) ? Kamis 21 Desember 2023, Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memvonis warga Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Lamteng dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

Alasannya terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana �menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan mati�. Ini sebagaimana tercantum di Dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar) subsider 6 (enam) bulan penjara. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Sugih.

Menyikapi putusan ini, Tim Penasehat Hukum (PH) korban MA, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., mengapresiasi.

�Alhamdulillah, upaya kami terus berusaha mencari keadilan terkait tewasnya MA (17), pelajar SMK Al Hikmah Lampung Tengah menemui hasil. Dimana putusan majelis hakim PN Gunung Sugih telah sesuai tuntutan yang dibacakan JPU,� terang Agus Bhakti Nugroho seusai jalannya sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya Agus Bhakti Nugroho mendorong penyidikan kasus ini dikembangkan dengan menerapkan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice. Dimana diduga ada perbuatan tindak pidana oleh beberapa pihak yang berusaha menghambat suatu proses hukum.

�Kami sudah mengirimkan surati Nomor: 010/B-S/LBH-FKPPI/VI/2023, 12 Juni 2023 kepada Kadis Pendidikan Lampung, Bapak Sulpakar guna melaporkan peristiwa ini,� tutur Agus BN, Senin, 12 Juni 2023 lalu.

Menurut Agus BN, surat ini ditandatangani semua anggota tim PH Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Lampung. Yakni Agus Bhakti Nugroho, S.H.,MH, Caesar Kurniawan, S.H., M.H., Yulia Yusniar, S.H.,M.H., Redi Novaldianto, S.P., S.H.., Alfian Suni, S.H.,M.H., Suwardi, S.HI., Mik Hersen, S.H.,M.H., Syech Hud Ismail, S.H., Zainal Rahman, S.H.,M.H., dan Puja Kusuma Suud Putra, S.H.,M.H.

�Di surat ini kami melaporkan dugaan tindakan dan atau kelalaian pihak sekolah SMK AL-HIKMAH Kalirejo Lamteng yang mengakibatkan putra dari pemberi kuasa meninggal dunia sekira hari Minggu, 28 Mei 2023 pukul 22.50 WIB. Terhadap peristiwa hukum itu sudah dibuatkan laporan di Polres Lamteng,� urai Agus BN.

Dilanjutkan Agus BN, dari informasi yang disampaikan ibu kandung korban, saat bertemu dengan pihak sekolah SMK AL-HIKMAH dan pihak Rumah Sakit Kartini disampaikan penyebab kematian korban MA karena sakit perut dan terinfeksi virus. Padahal setelah diusut polisi, sudah ditetapkan 1 tersangka yaitu AK (23 tahun), guru beladiri kegiatan ekstrakulikuler SMK AL-HIKMAH.

Pihaknya menduga pihak sekolah, pihak Rumah Sakit, terlibat skenario jahat menyembunyikan fakta hukum sebenarnya atas peristiwa meninggalnya MA. Karenanya semua pihak yang diduga berperan menyembunyikan atau menghilangkan peristiwa hukum ini harus bertanggung jawab dan diproses pidana Pasal 221 KUHP.

�Saya menduga ada perbuatan oleh oknum di Rumah Sakit, dan oknum pihak sekolah, yang telah menutupi atau menyamarkan dan berusaha menghilangkan perbuatan tindak pidana secara formil. Perbuatan ini dilarang dan memiliki sanksi pidana. Untuk itu sudah sewajarnya jalannya penyidikan dikembangkan terhadap pihak RS dan pihak sekolah,� tegas Agus Bhakti Nugroho saat mendampingi keluarga korban MA.

Hal senada dikatakan akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H. Menurut Budiono, pengertian obstruction of justice merupakan tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

Perbuatan ini masuk kategori tindak pidana karena menghalangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Ini diatur peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

�Siapapun yang telah menutupi, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas kejahatan lainnya ini merupakan perbuatan pidana. Aturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan dengan maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya,� urai Budiono.

MA sendiri merupakan seorang pelajar SMK AH Kalirejo. Ia tewas usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Warga Gebang Pesawaran tewas dengan sejumlah luka. Seperti gigi patah, luka lebam di beberapa bagian tubuh, dan keluar darah dari alat kemaluannya.

Sementara Kepala Sekolah SMK Al Hikmah Lamteng, Suwardi menyatakan korban saat itu meninggal selagi latihan silat diluar jadwal ekstrakurikuler. �Jadi untuk meluruskan berita yang ada saat ini bahwa memang benar MA adalah siswa di SMK Al Hikmah. Namun saya tegaskan almarhum bukan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler melainkan mengikuti latihan perguruan silat PSHT,� kata Suwardi.

Meski demikian, Suwardi membenarkan kegiatan latihan silat itu dilakukan di lingkungan sekolah SMK Al Hikmah. Namun jam pelaksanaan latihan itu diluar jadwal ekstrakurikuler yang ditetapkan sekolah.

�Sekolah memang ada kegiatan ekstrakurikuler silat, namun itu terjadwal di hari Jumat dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu,� terangnya.

Atas meninggalnya MA, Suwardi mewakili SMK Al Hikmah menyatakan berbelasungkawa. Ia mengatakan telah menyerahkan seluruh proses penyelidikan ke Polres Lamteng.(red)