BANDARLAMPUNG — Warga yang resah akibat munculnya aksi ingin menguasai lahan Kelurahan Gotongroyong berdasarkan kliem dari pewaris almarhum H. M. Nawawi akhirnya “bedah kasus” di Aula Dalimunthe, Jl. Amir Hamzah, Gg Swadaya, Gotongroyong, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, Jumat (22/5/2026).
Mereka yang jadi narasumber dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila): pakar hukum pertanahan Dita Febrianto, SH, MH dan dua asistennya yang juga dosen dan advokad M. Have, SH, MH dan Akhmad Rifai, SH, MH. Lainnya, Dita Febrianto, SH, MHum, C.Med, CCD, CLD, mantan pejabat Kanwil BPN Lampung; Panglima Laskar Lampung Ir. Nero Koenang; Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa, ST, MM; serta Kasat Intelkam Polresta AKP Andy Yunara.
Menurut Dita Febrianto, SH, MHum, C.Med, CCD, CLD, sebanyak 138 sertifikat hak milik (SHM) telah dinyatakan sah sempurna oleh negara yang telah teruji ketika digugat ahli waris almarhum H. M. Nawawi hingga ke Mahkamah Agung (MA).
“Sudah ingkrah,” kata pensiunan BPN yang juga warga Gotongroyong. Dia juga yang ikut memperjuangkan SHM itu hingga “terpinggirkan” sembilan tahun ke BPN Lampung Barat.
Warga juga, kata dia, tak hanya yang 138 SHM itu, tapi juga yang belum sempat mengurus SHM mempunyai hak terhadap lahannya. Secara defakto, mereka menguasai lahan bahkan membangunnya sudah minimal dua keturunan. Secara hukum, surat gadai tahun 1930 yang dimiliki keluarga M. Nawawi telah gugur karena tak dikonversi hak atas tanah pada tahun 1960 berdasarkan UU No.5 tentang UUPA.
“Tanah yang tak dikonversi masa itu dianggap terlantar,” kata Dita Febrianto, SH, MH. Kata dia, pada masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau selambat-lambatnya September 1980 untuk melakukan konversi tanah yang berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda.
AKP Andy Yunara dalam penjelasannya lebih mengarah ke persoalan kondusifitas lingkungan. Dia meminta warga tak main hakim sendiri. Jika ada sesuatu yang meresahkan, seperti ketika nyaris terjadi gesekan dengan tim yang mengklaim pewaris hendak melakukan pengukuran bersama BPN Bandarlampung hendaknya memercayai kenangannya ke aparat kepolisian.
Juwandi Yasa, ST, MM mengaku lega atas adanya bedah kasus dan kekompakkan warganya membedah masalah ini secara intelek. Menurut dia, semangat warga menempuh langkah-langkah hukum menghadapi persoalannya dengan baik menjadi asumat semangat pihaknya.
Warga sepakat dengan langkah yang ditawarkan BKBH FH Unila agar dikemudian hari tak terulang lagi klaim-klaim seperti yang terjadi saat ini. Menurut mereka, kliem-kliem ini pernah terjadi puluhan tahun lalu dari anaknya almarhum M. Nawawi. Kini, cucunya. (*)



















