BANDARLAMPUNG � Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Lampung, Adek Asy’ Ari, meminta KPU Provinsi Lampung bersikap adil. Ini menyikapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan salahsatu anggota KPU Kabupaten Pringsewu.
Menurut Ade, adil tersebut yakni dengan bersikap yang sama dalam memperlakukan semua komisioner yang tidak maksimal kinerjanya alias sering bolos, tidak profesional dan tidak bekerja penuh waktu. Pasalnya saat ini sudah mendekati hari H Pemilu 2019. Untuk itu, KPU Kabupaten/Kota harus serius mencermati seluruh tahapan yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai hanya KPU Pringsewu saja yang ‘dipelototin’. Tetapi KPU Kabupaten/Kota lainnya dibiarkan,” ujar Ade.
Ditambahkannya, KPU Provinsi Lampung harus bersikap adil dan setara dalam memperlakukan�reward�dan�punishment�bagi KPU Kabupaten/Kota dan juga perangkat di bawahnya, yaitu PPK serta PPS.
Untuk diketahui, KPU Lampung memberhentikan sementara Komisioner KPU Pringsewu, Agus Supriyanto, karena dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin, 22 Oktober 2019.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dari hasil pleno tersebut, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus, berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.
“Kita sudah rapat mengkaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara,” jelasnya.
Menurut Nanang, sanksi tersebut diberikan karena Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018. “Dulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Namun karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara,” ungkap Nanang.(net/rls)