BANDARLAMPUNG – KPK akan menindaklanjuti dugaan jatah paket proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp10 miliar yang dibagikan untuk semua anggota DPRD Lamsel. Bahkan Saksi Anjar Asmara menyebutkan bahwa Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto pernah meminta proyek kepada dirinya pada tahun 2017.

JPU KPK Ali Fikri menegaskan fakta awal bagi-bagi proyek Rp 10 miliar buat anggota DPRD Lamsel bisa ditindaklanjuti penyelidikannya. “Pintu masuknya sudah ada, tinggal didalami,” katanya.

Sementara saksi Anjar Asmara membeberkan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto pernah meminta proyek kedirinya tahun 2017. “Ya pada saat itu kalau tidak salah beberapa kali dia (Nanang, red.) minta proyek dan minta paket pekerjaan paket sebesar Rp15 miliar,” ujar Anjar di hadapan anggota majelis hakim Samsudin, saat menjadi saksi di persidangan Zainudin Hasan terdakwa perkara suap fee proyek Lamsel.

Namun, hal itu tidak disanggupinya karena pada saat itu beberapa proyek telah di-ploting dan hanya sanggup menyediakan Rp10 miliar. “Dia seringkali menanyakan kapan lelang,” jelasnya.

Lalu, lanjut Anjar, sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI, atau tepatnya 10 hari sebelum kejadian, Nanang juga pernah menelponnya dan memintanya membayarkan ruko yang senilai Rp3,5 miliar. “Tetapi, entah mengapa sebelum deal itu ia langsung menelpon lagi dan membatalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto membantah pernyataan dari Anjar Asmara terkait ia meminta proyek senilai Rp10 miliar.

“Saya enggak pernah meminta proyek yang mulia,” terang Nanang.

Dia pun menegaskan bahwa baru di sidang ini, ia mendapatkan informasi bahwa ada nama dia yang meminta proyek tersebut. “Baru hari ini yang mulia, karena saya enggak pernah nerima apalagi meminta proyek,” tegas Nanang.(red/net)