PESAWARAN -� Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menggulung penikmat dan bandar narkoba, Senin (15/10/18) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan,� penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka DI (42) warga Dusun Jambu Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Kota Batu Desa, Kedondong.
“Kemudian Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan menemukan 1 buah dompet berisikan 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan keristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 timbangan digital scale, 1 buah HP merk Mito warna hitam dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah,” ungkap Syaiful kemarin.
Kata Kapolres, Satresnarkoba pada hari yang sama berhasil menangkap tersangka MRS (20), warga Desa Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu dan FR (33) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
“Barang bukti yang berhasil disita 1 Botol Lasegar, sedotan/pipet, 1 buah pipa kaca/pirek yang didalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu,” katanya.
Dia menambahkan untuk tersangka DI Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan untuk MRS (20) bersama FR (33) pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan Mapolres Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (don)