LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta juga menyorot kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung.

DPR melalui Komisi IV DPR RI bahkan menilai ada upaya ‘akal-akalan’ dari PT Sinar Jaya IntimMulya (PT SJIM) selaku perusahaan yang melakukan reklamasi.

Karena itu, DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI asal Lampung Hanan A Razak dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang disiarkan secara streaming di channel YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023) siang.

Dalam rapat tersebut, Hanan menyebut PT SJIM mengadakan reklamasi di teluk Lampung tanpa persetujuan dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRPL).

“Saya kira ini harus diambil langkah-langkah karena mereka (PT SJIM) menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri,” kata Hanan seperti diwartakan kompas.com.

Menurut Hanan, penerjemahan PT SJIM atas aturan itu yakni izin reklamasi di lokasi itu tidak dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Mereka (PT SJIM) menyampaikan bahwa (reklamasi) itu tidak dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena berada di dalam wilayah pelabuhan, tapi dia (reklamasi) itu di laut, Pak,” kata Hanan.

Hanan menambahkan apa yang telah dilakukan oleh PT SJIM tidak sesuai dengan tata kelola kelautan, khususnya masalah perizinan.

“Seharusnya persetujuan dahulu, kemudian amdal, baru ada izin,” kata Hanan.

Oleh karena itu, Hanan meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun ke lokasi untuk menertibkan reklamasi itu.

“Minimal ada sanksi administrasi, bila perlu didenda,” kata dia.

Sebelumnya, pihak PT SJIM telah memberikan klarifikasi terkait permasalah izin reklamasi di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang tersebut.

Perusahaan pengolahan minyak sawit itu mengaku izin reklamasi diperoleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Alasannya, wilayah yang sedang direklamasi berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan DLKr-DLKp Pelabuhan Panjang. (kmp)