BANDARLAMPUNG � Pemprov Lampung bisa melaporkan ke kepolisian, jika hasil pemeriksaan Inspektorat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diindikasi memalsukan surat ditemukan unsur pidana. �Kalau ada tindak pidananya, maka Inspektorat Lampung�menyampaikan hasil laporan ke pihak kepolisian untuk penegakan hukumnya,� kata Akademisi Hukum Pidana Unila Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H, Rabu (17/10).
Saat ini, pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan sepanjang ada laporan pengaduan dari Inspektorat Lampung. �Jika belum ada pelaporannya, maka kepolisian menunggu dari inspektorat. Jadi kita lihat dulu kalau ada unsur pidananya, maka hasilnya disampaikan ke kepolisian untuk penegakan hukumnya,�ungkapnya.
Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan itu nantinya hanya pelanggaran disiplin pegawai saja, maka sanksinya cukup dari Inspektporat saja, apakah itu sanksi berat, menengah ataupun ringan.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Dermawan membenarkan pihaknya memanggil tiga orang staf komisi I DPRD Lampung terkait persoalan pemalsuan tanda tangan tersebut. �Iya sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,� kata dia, Selasa (16/10).
Terkait sikap apa yang dilakukan, dia mengaku masih akan didalami terlebih dahulu hasil pemeriksaan tersebut. Tentunya dasarnya adalah PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman menceritakan kronologi dan siapa aktor intelektual di kasus pemalsuan tandatangannya di surat undangan hearing Komisi I dengan Tim Pansel Sekdaprov Lampung. Johan meyakini staf komisi I yang diberitakan media sebagai pelaku pemalsu tandatangannya hanya korban kepentingan politik Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, dalam seleksi lelang jabatan sekdaprov.
Ia menceritakan, Selasa (9/10) lalu, ketika hendak terbang ke Jakarta menghadiri lomba Kitab Kuning tingkat Nasional, Ririn sempat menghubungi dan dengan nada tinggi mempertanyakan mengapa surat hearing Tim Pansel Sekdaprov tidak ditandatangai.
Dalam obrolan itu, Johan menjelaskan alasan tidak menandatangani surat karena ada mekanisme di komisi I yang tidak dijalankan. Ketika itu, Johan meminta Ririn agar hearing dilakukan berdasarkan keinginan bersama seluruh anggota komisi I, bukan pribadi.
�Mendengar pernyataan saya itu, Ririn marah. Dan mengatakan semua anggota komisi I telah setuju,� kata Johan, Sabtu (13/10).
Kemudian, Johan kembali memberikan penjelasan ke Ririn, bila dirinya telah menyampaikan permohonan hearing Komisi I dengan Tim Pansel sekdaprov ke seluruh pimpinan dewan. Dan ketika itu seluruh pimpinan dewan setuju menunda hearing, termasuk Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni. �Ketika itu saya sampaikan ke Ririn mempertanyakan ke pimpinan dewan dari fraksi golkar, Ismet Roni,� terang Johan.
Sepulangnya Johan dari menghadiri lomba Kitab Kuning Tingkat Nasional, dia kaget dengan pemberitaan media bahwasanya telah terjadi pemalsuaan tandatangannya dalam surat undangan hearing dengan Tim Pansel Sekdaprov. �Itu memang tandatangan saya, tapi saya tidak pernah menandatangani surat itu, itu discan,� sesal Johan.
Johan menjelaskan, nuansa politik di lelang sekdaprov sudah dicurigainya ketika hearing antara komisi I dengan Pj. Sekdaprov, Inspektorat, BKD dan Assisten IV Pemprov Lampung pada Senin (8/10) lalu. Ketika itu hanya empat anggota dewan yang hadir yakni Ririn Kuswantari, Apriliani, Suprapto dam I Made Suwarjaya. �Pada saat itu saya tanyakan mana anggota dewan yang lain. Dari situ saya lihat ada yang tidak benar dengan hearing terkait lelang sekda,� tuntasnya.
Kasus pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman, yang kuat diduga ada peran-serta Ririn Kuswantiri anggota Fraksi Partai Golkar, yang juga merupakan orang dekat Gubernur Lampung terpilih, Arinal Djunaidi juga direspon Rachmad Husein DC, mantan juru bicara Cagub Lampung, Herman HN.
�Saya hafal benar modus menghilangkan jejak politik uang Arinal � Nunik dan pengikutnya saat pilgub lalu adalah dengan menghilangkan barang bukti, menghilangkan saksi, menghilangkan terlapor, meng-kedip mata-kan Kapolda dan bercumbu mesra dengan Bawaslu Lampung.�Semua berjalan mulus berkat saktinya kekuatan uang. Jika ada yang protes terkait pernyataan ini sebaiknya jangan mengintimidasi saya, buka saja forum diskusi di lapangan terbuka. Insya Allah saya hadir,� tegas Rachmad Husein.
Menurut Rachmad Husein, kasus pemalsuan tandatangan ini sesungguhnya ujian awal bagi PKS dalam Pemilu 2019. Jika tandatangan salah satu�pimpinan PKS di Lampung dipalsukan, jangan kaget jika dalam Pemilu nanti ada perampokan suara milik PKS oleh partai lain.
�Ingat Johan Sulaiman adalah satusatu kader PKS di Lampung yang diberi amanat menjadi Wakil Ketua DPRD Lampung mewakili PKS. Orang hebat artinya Johan Sulaiman ini di PKS. Apakah harkat martabat PKS dipersilahkan diinjak-injak orang lain ?. Saya yakin ratusan ribu kader PKS di Lampung akan menolak itu,� terang Rachmad Husein.
Karenanya lanjutnya, sudah sepatutnya Johan Sulaiman dan PKS melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Tujuannya agar terungkap siapa dalang, pelaku dan ada kepentingan apa di balik rencana pemalsuan tandatangan tersebut.
�Nah,�saya hanya berandai andai, jika dalang pemalsuan tandatangan� tidak terjerat�hukum apakah ini disebabkan karena modus pilgub dikeluarkan ? Caranya�apakah dengan menghilangkan Joko, staf DPRD Lampung,�apakah dengan menumbalkan Joko atau malah�Johan Sulaiman dan PKS berkedip kedip mata tanda memulai percumbuan mesra. Selamat berandai andai,� pungkas Rachmad Husein.
Seperti diketahui kasus pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman terkait surat undangan bersama Pansel Sekdaprov Lampung mendapat atensi jajaran Polda Lampung. Polda mengaku siap melakukan proses hukum mengusut kasus tersebut. Demikian disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.
�Perkara ini bisa saja ditangani Polda Lampung.�Pemalsuan tandatangan itu bisa dilaporkan, selagi ada pihak yang dirugikan,� kata Yoyol sebagaimana dilansir beberapa media online.
Namun tambah Yoyol, harus ada pihak yang melapor kepolisi. Sehingga polisi dapat melakukan langkah hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan. �Pelaku pemalsuan tanda tangan ini bisa diancam dalam pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.�Kita lihat untuk apa kegunaannya, serta kerugian pelapor,� tegasnya lagi.
Sementara tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berharap kasus pemalsuan tandatangan, Johan Sulaiman ini dapat diusut tuntas. Karenanya calon anggota DPD RI Dapil Lampung yang juga merupakan salahsatu anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung berharap pimpinan dewan melaporkan persoalan ini keaparat penegak hukum, Polda Lampung. Termasuk juga mengadukan siapa saja yang menjadi dalang dan aktor intelektual pemalsuan surat tersebut.
�Pemalsuan tandatangan ini adalah tindakan pidana murni. Jadi pimpinan dewan harus segera mengambil tindakan tegas. Segera laporkan ke Kapolda Lampung,� tutur Alzier.
Alzier mengaku prihatin jika dalam permasalahan ini nantinya ada pihak kecil yang dikorbankan atau ditumbalkan.
�Jangan nanti Ketua Komisi 1 DPRD Lampung atau Sekwan terlibat dan terkesan mengorbankan staf pegawai atau PNS kecil bawahan, yang tidak mungkin berani tanpa perintah atasan langsungnya yakni Ketua Komisi 1 yang sedang berkuasa. Siapapun yang mengintervensi maslah ini harus diusut dan dimintakan pertanggungjawaban. Tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini. Siapapun dia, termasuk pimpinan komisi I DPRD Lampung sama kedudukannya dimuka hukum,� pungkas Alzier.(red/rls)