BANDARLAMPUNG ��Jaksa penuntut umum (JPU) KPK berjanji akan menghadirkan Sahroni dalam kasus suap di Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pekan depan. Alasannya nama Sahroni yang merupakan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel itu disebut-sebut mengatur proyek-proyek yang ada di Lamsel.
�Minggu depan kami belum bisa sampaikan, karena harus konfirmasi dan memenuhi kebutuhan kami,� ujar JPU Wawan Yunarwanto, Rabu, 17 Oktober 2018.
Meski demikian, Wawan memastikan bakal menghadirkan Sahroni sebagai saksi kunci dalam perkara ini. �Pasti kami hadirkan. Tapi, waktunya kami belum sampaikan pastinya,� tandasnya.
Dari persidangan terungkap selama ini paket proyek di�Dinas PUPR Lamsel�dikerjakan pegawai sendiri. Perusahaan yang mengerjakan semua proyek itu merupakan rekayasa yang diatur oleh Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara dan Kabid Pengairan Dinas Sahroni. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018. Kesaksian itu diungkapkan Taufik Hidayat, PNS di�Dinas PUPR Lamsel.
Taufik mengaku, dalam kepanitian lelang ditunjuk sebagai PPTK. Namun, ia juga bertugas mengumpulkan dokumen perusahaan yang akan ikut lelang untuk membuat penawaran bagi perusahaan pemenang. �Ya semua sudah diatur. Begitu tahu akan ada lelang, kami diperintahkan Pak Kadis (Anjar Asmara) untuk koordinasi dengan Sahroni (Kabid Pengairan�Dinas PUPR Lamsel),� ucap Taufik.
Selanjutnya, Taufik menghubungi Sahroni untuk menentukan perusahaan mana yang akan dimenangkan dalam lelang. �Itu sebelum lelang dibuka, saya sempat telepon Pak Sahroni tiga kali. Selama tiga kali Pak Sahroni bisa membongkar pasang nama pemilik perusahaan yang akan menang lelang proyek,� katanya lagi.
Taufik mengaku mendapatkan fee dari Sahroni melalui Yudi sebesar Rp 25 juta pada tahun 2018. �Sebelumnya Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta tahun 2017,� tandasnya.
Nama Sahroni juga disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018 oleh saksi Yudi Siswanto. Salah satu kepala bidang di Dinas Binamarga Lamsel, mengaku yang mengatur semua proyek adalah Sahroni.
Itu merupakan arahan dari Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara.
�Pak Kadis ngomong kalau soal pelelangan berkoordinasi dengan Pak Sahroni, dan semua sudah ada daftar ploting dari dia (Sahroni),� ungkapnya.
Meski demikian, kata Yudi, Sahroni menjabat Kabid Pengairan yang setara dengannya. Namun, Yudi mengaku tidak berani lantaran Sahroni adalah orang kepercayaan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
�Saya gak berani karena Pak Sahroni itu orang kepercayaan Pak Anjar dan Pak Bupati (Zainudin Hasan),� ungkapnya.
Yudi pun dalam persidangan mengaku sempat menerima uang pemberian dari Sahroni sebesar Rp 22 juta. Tapi, ia tidak tahu asal uang tersebut.
�Itu tahun 2017. Ya saya gunakan untuk operasional dan membagikan� kepada anak buah saya,� tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) Gilang Ramadhan yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018. Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty ini diagendakan keterangan para saksi.(net)