LAMPUNG – Bertahun-tahun menjadi buronan, Bos Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay akhirnya berhasil ditangkap lagi.
Ia ditangkap petugas Kejati Bali di sebuah hotel berbintang di sana, Rabu (6/2/2019) pagi. Padahal selama ini ia dirumorkan sudah kabur keluar negeri.
Jadi buron setelah ‘hilang’ dari Lapas tahun 2014 silam, Alay menghilang bak ditelan bumi. Dan kini, pria yang dulunya dikenal dekat dengan pejabat daerah itu tinggal menunggu eksekusi dari Kejati Lampung yang segera menjemputnya di Bali.
Alay terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.
Pada saat yang hampir bersamaan, Bupati Lampung Timur Satono saat itu juga mendapat vonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar.
Perjalanan Kasus Alay Tripanca
Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca mendapat vonis lima tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung dan mendapat vonis yang sama, yakni lima tahun penjara.
Jaksa Kejati Lampung kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Sayangnya, eksekusi hukuman kepada Alay tidak dapat dilaksanakan karena Sugiarto Wiharjo melarikan diri. (tbc)