BANDARLAMPUNG – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik yang dilaporkan ke Polsek Sukarame kini memasuki tahap penyelidikan. Pelapor berharap aparat kepolisian bertindak cepat dengan mengamankan dan menangkap terlapor, guna mencegah potensi pelarian dan hilangnya barang bukti.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/63/III/2025/LPG/RESTA BL/SEKTOR SKM, pelapor atas nama Muhamad Satria Amalliyanto melaporkan dugaan penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Perum Bumi Sukarame Asri, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Perkara tersebut diduga bermula saat pelapor menitipkan 1 (satu) berkas Sertifikat Hak Milik Induk Perumahan Srikandi atas nama Apriliani Sumiastuti, beserta IMB, kepada terlapor berinisal PPA untuk tujuan dijualkan. Namun, saat sertifikat tersebut diminta kembali pada 26 Mei 2025, terlapor menyatakan bahwa sertifikat telah digadaikan tanpa seizin pelapor, dan hingga laporan dibuat, sertifikat tersebut belum dikembalikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame telah menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/60/IV/2026/Reskrim tertanggal 02 April 2026, yang ditujukan kepada terlapor untuk hadir dalam proses klarifikasi pada Rabu, 08 April 2026, bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Sukarame.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana, dengan dasar hukum antara lain UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Pelapor menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor, guna mencegah risiko melarikan diri serta memastikan proses hukum berjalan efektif dan transparan.
“Kami berharap Polsek Sukarame segera bertindak tegas. Jangan sampai terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami ingin kepastian hukum dan keadilan,” tegas pelapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat objek perkara berupa dokumen penting hak atas tanah yang memiliki nilai hukum dan ekonomi tinggi. Masyarakat pun menanti langkah profesional aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls)



















