PRINGSEWU � Penyidik Kejari Pringsewu menetapkan mantan Kepala Bapenda Pringsewu WJS sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan, Kamis (25/4/2024).

Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penetapan WJS sebagai tersangka dugaan korupsi yang menyangkut penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.

Dijelaskannya, BPHTB tersebut telah ditetapkan oleh Bapenda Pringsewu pada tahun anggaran 2021-2022.

Ade menerangkan, berdasarkan audit perhitungan BPKP kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 576 juta.

Dia menjelaskan, penetapan WJS sebagai tersangka bertentangan dari penetapan nilai BPHTB. Ia diduga menetapkan nilai BPHTB waris di bawah ketentuan dan bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tak hanya itu, perbuatan WJS melanggar regulasi terkait penetapan harga tanah dasar.

Ade malanjutkan, tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi syarat formal dan materiil dari yang diperlukan. Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan.

Kata dia, itu meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Way Hui Bandar Lampung.

Diketahui, saat ditetapkan tersangka WJS sedang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi Pembangunan Pringsewu.(tbc)