BANDARLAMPUNG  – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung membongkar praktek pengangkatan 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus. Menurut LHP itu, kebijakan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi terjadinya pemborosan keuangan negara sebesar Rp3.683.000.000.

Dalam LHP BPK terungkap jika PTK Khusus dibentuk untuk menggantikan tenaga ahli yang sudah tidak diperbolehkan lagi diangkat oleh kepala daerah. Proses perekrutan PTK Khusus dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandarlampung.

Hasil telaah atas pembentukan PTK Khusus menunjukkan bahwa pembentukan PTK Khusus tidak sesuai ketentuan terkait kepegawaian, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah yakni pejabat pembina kepegawaian dilarang melakukan pengangkatan pegawai non ASN (pegawai selain PNS dan/atau PPPK).

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memiliki Staf Ahli untuk membantu Wali Kota memberikan pertimbangan, kajian, telaah pada tiga bidang, yaitu (1) bidang pemerintahan, hukum dan politik; (2) bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan; serta (3) bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.

Lalu, kewajiban penyampaian Hasil Analisis/Kajian Individu tidak dilaksanakan PTK Khusus yang sebenarnya wajib menyampaikan hasil analisis atau kajian yang dibuat setiap bulannya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Hasil analisis dan kajian bertujuan memastikan bahwa pemberian upah bulanan kepada PTK Khusus memiliki dasar pertanggungjawaban atas kinerja yang terukur dan memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pelaksana pada Bagian Protokol dan Komunikasi menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada mekanisme monitoring hasil kajian individu. Monitoring dilakukan hanya untuk laporan di tingkat koordinator sebagai dasar pembayaran.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat 24 laporan dari tiga bidang yang memiliki isi atau substansi yang sama pada setiap bidangnya dengan nama kepemilikan yang berbeda. Dengan tidak tertibnya pelaporan hasil kajian individu PTK Khusus membuat penilaian kinerja PTK Khusus menjadi tidak terukur.

Hasil wawancara dengan empat PTK Khusus diketahui antara lain bahwa laporan individu PTK Khusus dibuat berdasarkan hasil dari rapat pertemuan yang dilakukan oleh masing-masing bidang penugasan. Salah satu koordinator PTK Khusus menyampaikan bahwa laporan atau kajian dibuat secara individu dan diserahkan melalui Pelaksana pada Bidang Protokol Sekretariat Daerah.

Hasil wawancara lebih lanjut kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung terkait PTK Khusus, menunjukkan bahwa PTK Khusus yang diangkat Pemerintah Kota Bandar Lampung merupakan tenaga ahli pada periode sebelumnya. Namun dikarenakan nomenklatur tenaga ahli telah dihapus pada kode rekening, maka diubah nomenklatur pengangkatannya menjadi PTK Khusus, dan kode rekening belanja tersebut dialihkan menjadi Belanja Jasa Tenaga Administrasi untuk PTK Khusus.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengangkatan, Perpanjangan dan Pemberhentian Pegawai Tenaga Kontrak, Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak Khusus Pemkot Bandarlampung, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelanggaran ini bisa terjadi karena disebabkan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian belum menaati ketentuan terkait larangan pengangkatan pegawai non ASN; dan  Kepala OPD terkait dan BKPSDM tidak melakukan evaluasi atas kinerja PTK dan Pramubakti.

Atas permasalahan itu Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan beberapa hal kepada Wali Kota Bandar Lampung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Antara lain, agar menaati ketentuan terkait larangan pengangkatan pegawai non ASN (Pramubakti dan PTK Khusus); dan Memerintahkan Kepala OPD terkait dan BKPSDM untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas kedisiplinan PTK.

Sebelumnya Dosen sekaligus Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Ahmad Salah, S.H., M.H., meminta agar aparat Penegak Hukum (APH)  mensikapi LHP BPK RI tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung. Terutama yang menyoal pengangkatan 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga berpotensi terjadinya pemborosan keuangan negara sebesar Rp3.683.000.000.

“Saya harap, Aparat Penegak Hukum (APH), baik jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung maupun Polda Lampung dapat mensikapi temuan BPK-RI dengan melakukan langkah hukum baik penyelidikan maupun penyidikan,” terang Ahmad Saleh, Senin, 6 April 2026.

Dijelaskan Ahmad Saleh, kebijakan pemerintah pusat sangat jelas mengatur adanya efisiensi anggaran di seluruh jajaran. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023, tegas-tegas melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Namun semua ini ternyata diabaikan oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 42 Tahun 2023 terkait Pembentukan PTK Khusus.

“Dan kebijakan ini sangat jelas telah membebani keuangan Pemkot Bandarlampung. Untuk itu, alangkah baiknya Pansus DPRD Kota Bandarlampung juga turut merespon dengan merekomendasikan permasalahan ini untuk dibawa keranah hokum,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui pada tahun 2025, Walikota Eva Dwiana telah mengangkat 85 orang PTK Khusus, terdiri dari empat orang Koordinator PTK Khusus, dan 81 lainnya PTK Khusus. Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, diketahui jika Koordinator PTK Khusus setiap bulannya mendapat gaji Rp8.000.000. Sementara 81 orang PTK Khusus lainnya masing-masing bergaji Rp5.000.000 per bulan. Untuk menggaji 85 orang PTK Khusus pada Sekretariat Daerah Pemkot Bandarlampung ini, hingga 31 Oktober 2025 telah menelan anggaran sebanyak Rp3.683.000.000.

Atas pembentukan PTK Khusus ini, BPK menegaskan hal tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengangkatan, Perpanjangan dan Pemberhentian Pegawai Tenaga Kontrak, Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak Khusus Pemkot Bandarlampung, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, Pemkot Bandarlampung dinilai juga telah memiliki Staf Ahli untuk membantu Walikota Eva Dwiana dengan memberikan pertimbangan, kajian, dan telaah pada tiga bidang. Yakni Bidang pemerintahan, hukum, dan politik, Bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan serta Bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Sehingga tidak perlu lagi untuk mengangkat 85 PTK Khusus tersebut.

Namun demikian, hal ini tetap tidak ditaati oleh Walikota Eva Dwiana dengan tetap mengangkat 85 PTK Khusus meski jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.(red)