BANDAR LAMPUNG �– Meski status ASN diberhentikan sementara, namun tiga tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), yakni Prof. Aom Karomani, Muhammad Basri, dan Heriyandi masih mendapat gaji.

Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, kebijakan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemberhentian Sementara PNS nomor 4 tahun 1966.

“Sesuai regulasi masih dapat 50% dari gaji pokok,” katanya saat ditemui langsung, Rabu (31/8).

Ia juga menambahkan bahwa 3 tersangka tersebut hanya mendapat gaji pokok tanpa tunjangan.

“Tidak ada (tunjangan), kan tidak melaksanakan tugas,” jelasnya.

Menurutnya,� sekarang ini melalui surat keputusan 3 tersangka ini diberhentikan per 20 Agustus sampai 8 September karena masa penahanan mereka di KPK sampai 20 hari.

“Kita sampai ada putusan pengadilan, bunyi suratnya itu sampai tanggal 8 september atau sampai ada keputusan pengadilan. Selama belum ada keputusan pengadilan maka diberhentikan sementara,” pungkasnya.

Diketahui, Karomani cs ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di beberapa tempat. Dari sejumlah penggeledahan, lembaga anti rasuah mengamankan uang miliaran rupiah.

Uang diduga berasal dari setoran orangtua siswa yang ingin anaknya masuk kuliah melalui jalur Mandiri Simanila. Besaran suap bermacam-macam. Ada yang 100 juta hingga 350 juta. (kpt)