BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Tim Terpadu Penyusunan Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS di Ruang Rapat Bappeda Lantai 1, Jumat (18/5/2018). Tim ini dibentuk dalam rangka percepatan pencapaian target kepesertaan semesta atau�Universal Health Coverage�di Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan, tugas tim terpadu adalah mengidentifikasi potensi peserta JKN-KIS melalui pembiayaan bersama. Kemudian, Tim Terpadu akan melakukan pemadanan data peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber APBN dengan data potensi peserta melalui pembiayaan bersama.

Selain itu, lanjut Fitri, Tim Terpadu juga akan melakukan verfikasi dan validasi data peserta JKN-KIS PBI bersumber APBD Kabupaten/Kota. �Pada akhirnya nanti, tim ini akan menyusun alternatif mekanisme pembiayaan bersama JKN-KIS di Provinsi Lampung,� kata Ketua Tim Terpadu Penyusunan Mekanisme Pembiayaan Bersama JKN-KIS itu.

Dalam mengidentifikasi peserta JKN-KIS melalui pembiayaan bersama, pemerintah menetapkan 6 kategori identifikasi peserta. Kategori tersebut antara lain (1) Masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak tercover PBI APBN maupun APBD Kabupaten/Kota; (2) Narapidana dan Penghuni Lapas; (3) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III yang putus iuran/premi; (4) Orang dengan gangguan jiwa/Orang dengan masalah kejiwaan (ODGJ/ODMK); (5) Guru Honor SMA/SMK; dan (6) Honor daerah/PTHL Provinsi dan Kabupaten/Kota.(rls)