BANDAR LAMPUNG –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)� Bandar Lampung mencium sinyalemen pelanggaran yang dilakukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pelanggaran yang dimaksud adalah keterlibatan calon dengan partai politik (Parpol).
“Benar ada, dugaan calon yang teridentifikasi dengan Parpol. Makanya kita minta kepada temen-temen KPU agar dilihat kelengkapan atauran seperti SK dan Sipol, karena kita (Bawaslu) kan tidak punya datanya,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandra Wansyah.
Sementara, anggota Bawaslu Bandarlampung Koodinator Divisi (Koordiv) Penegakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menyatakan, saat ini Bawaslu sedang melakukan pendalaman atau indentifikasi adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon PPK kota Bandar Lampung.
“Saat ini kita menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon PPK, seperti pelanggaran yang tidak sesuai dengan Domisili Calon PPK, Periodesasi, dan ada calon PPK yang diduga Keterlibatan dengan Partai Politik,” ungkapnya.
Yahnu juga mengatakan, untuk identifikasi ini Bawaslu memiliki waktu tujuh hari, kemudian ditambah waktu klarifikasi selama tiga hari.
“Kita masih terus mengumpulkan data-data dan informasi terkait temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK. Agar kita tidak salah dalam memberikan rekomendasi atau masukan kepada KPU Bandarlampung,” ungkapnya. (hmc)