METRO – Langkah aparat penegak hukum baik jajaran Polres Kota Metro maupun Kejari setempat membongkar dugaan mafia korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengerjaan berbagai proyek pada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, sikapi anggota DPRD setempat, Alizar. Menurutnya dugaan praktek KKN memang sudah menjadi rahasia umum dan ramai diperbincangkan berbagai unsur lapisan masyarakat di Kota Metro. Untuk itu, Alizar menghimbau pemkot seharusnya tidak alergi dengan kritik yang dilakukan masyarakat. Apalagi ini menyangkut kepentingan bersama, untuk bersama-sama membangun Kota Metro yang lebih baiknya lagi. Caranya mengedepankan transparansi pengelolaan anggaran hingga menolak gratifikasi.
“Nah dari sekian tututan itu ada yang paling mengejutkan dalam rilis GMBI yang saya baca, yakni Pemerintahan PAIDJO ini tidak berorientasi visi-misi Kota Pendidikan lagi yang seharusnya amanat UU 20% untuk pendidikan. Bahkan terkesan membuat politik dinasti keluarga semakin semerawut. Oleh karna itu, saya berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini meski tanpa ada laporan. Sebab persoalan ini sudah mencuat di masyarakat luas,”ungkapnya.
Politisi dari partai NasDem ini merespon dengan baik tuntutan yang dilakukan GMBI. Bahkan dalam tuntutan itu juga ada desakan DPRD membentuk Pansus (Panitia Khusus) terkait pembangunan pasar Kopindo, Nuban Ria, Pasar Terminal, dan terkait rolling jabatan 263 ASN yang diduga tidak sesuai kepangkatan, golongan dan aroma suap.
“Soal itu, nanti kita bahas antara lintas fraksi yang selanjutnya akan diajukan kepimpinan yakni Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda untuk pembentukan Pansus, semoga Fraksi-Fraksi setuju dan pimpinan juga menyetujuinya,”bebernya.
Lanjut dia, adanya desakan tuntutan sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan) yang ditujukan kepada Walikota Metro A.Pairin, pihaknya mengisyaratkan agar dilakukan jika benar putranya (Ardito) tak terlibat pembagian proyek APBD Kota Metro diera kepemimpinannya. Hingga menerima storan proyek 20-23 persen dari rekanan.
Sebelumnya diketahui setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Metro, kini giliran Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie angkat bicara. Ini soal adanya demo
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Metro. Yakni terkait dugaan praktek KKN di pengerjaan berbagai proyek di Pemkot Metro. Dimana ada isu, proyek diduga dikoordinir putra Walikota Metro yang bernama Ardito.
“Karenanya saya mendukung jajaran Kejaksaan dan Kepolisian mengusut permasalahan sebagaimana yang disampaikan aksi elemen masyarakat Kota Metro,” terus Alzier.
Menurut Alzier, semua warga Kota Metro sudah mengetahui semua
proyek Kota Metro dikuasai oleh Pairin, Walikota Metro. Sudah menjadi rahasia umum, jika salahsatu putranya dagang proyek.
“Saya tahu semua rahasia pemborong. Saya ini mantan Ketua Kadin Lampung selama dua periode. Saya mengerti, pemborong mana yang diambil duitnya sama putranya. Jadi bagaimana Kota Metro mau bagus pembangunannya,” tegas Alzier.
Lebih jauh Alzier mengungkap Pairin merupakan sosok Bupati yang pungli atau rampung lali. Sudah dibesarkan menjadi bupati dari sebelumnya sebagai anggota dewan biasa.
“Saya bukan minta dia balas jasa dengan saya. Tapi dengan orang sekitarnya yang pernah membantunya. Dia harusnya berterima kasih. Bersyukur nasibnya bisa berubah drastis. Dia jadi bupati atau walikota
bukan turun dari langit. Tapi ada yang bawa. Ada yang nyorong dan memperjuangkan. Berterimakasihlah ke orang yang telah membantunya. Dan ini sangat dianjurkan agama. Jangan seperti sekarang. Belagak polos. Padahal semua proyek Kota Metro dikuasainya. Anaknya yang memperdagangkan proyek. Sekali lagi semua orang tahu itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui Sekretaris MUI Kota Metro, Nasriyanto Effendi, menyikapi aksi soal kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Metro Achmad Pairin dan Djohan (Paidjo). Terutama soal tuntutan sumpah agar Pairin melakukan sumpah Mubahalah atau Sumpah Kutukan.
“Islam sendiri mengatur dalam hal-hal berhubungan dengan kekuasaan, banyak sekali ayat-ayat yang menceritakan bagaimana peristiwa suatu kaum, bilamana menyimpang memang dihancurkan oleh Allah SWT. Kemudian dalam kontek ini, dimana GMBI itu meminta ke Walikota Metro melakukan sumpah Mubahalah. Bagaimana Walikota Metro menanggapi itu, kalau misal tuduhan itu tidak benar kenapa harus takut,” bebernya.
Pihak Polres Metro dan Kejari Kota Metro sendiri berjanji mengambil langkah hukum soal dugaan KKN pengerjaan proyek pada Pemkot Metro yang dituntut massa GMBI Distrik Kota Metro. Sedikitnya ada 17 tuntutan yang disampaikan. Salahsatunya diduga menuding rezim pemerintahan Pairin-Johan gagal total dan syarat dengan KKN.
Sementara itu dari pantauan Reporter BE1 Lampung di lokasi, 17 tuntutan massa GMBI tersebut diantaranya.
- Kepemimpinan Walikota Metro mendapat report merah jilid III, alias Gatot (Gagal Total).
- Menuntut Walikota Metro untuk di sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan) agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terutama terkait proyek satu pintu yang diduga dikoordinir oleh anaknya yang bernama Ardito melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Irianto dan Kabid Cipta Karya Roby serta Ketua ULP.
- Ada 19 paket pekerjaan di dinas PUTR th 2017 yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah berdasarkan LHP BPK, kami mendesak Penegak Hukum menindak lanjuti temuan tersebut.
- Kami menolak, mengecam dan mengutuk keras penggusuran yang dilakukan diduga pemerintah daerah kepada pedagang kecil di pasar Kopindo, Nuban dan terminal.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memantau, mngkroscek anggaran belanja 30 Milyar di badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) serta mempertanyakan sisa dana DAK dan Silva dari tahun 2015 sampai 2017.
- Mendesak penegak hukum mengusut dugaan sengkarut didalam pengelolaan perparkiran di dinas perhubungan.
- Anggaran paket proyek th 2018 di dinas PUTR sebesar 103 Milyar, jangan sampai ada setoran proyek senilai 20 %, karena alan menyebabkan kualitas pembangunan yang tidak sesuai dan korupsi berjama’ah.
- Indikasi pelanggaran perda RT/RW no 2 th 2012 yang diduga dilakukan oleh Pemda Metro dan pengembang PT. Satria Sukarso Waway dan PT. Tiga Satu Mandiri Prima.
- Mendesak aparat penegak perda yaitu Pol PP untuk menegakkan perda RT/RW no 2 th 2012 tentang pembangunan ruko si tanah terminal Kota Metro.
- Akan kami gugat ke pengadilan terkait perjanjian kerjasama antara pemda dengan pengembang yang tertuang dalam surat No. 04/ksad/07/setda/2014 dan 01/SSW-TMP/20/PKS/VII/2014.
- Mendesak Walikota Metro melaksanakan rekomendasi DPRD dalam surat No. 030/176/DPRD/2014.
- Mendesak Kejaksaan dan Polres untuk mengusut penghapusan aset terminal Kota Metro yang di duga ada aroma KKN Pemda dengan DPRD.
- Mendesak DPRD untuk membentuk Pansus terkait pembangunan pasar Kopindo, Nuban dan Terminal.
- Mendesak dibentuk Pansus terkait roling jabatan 263 ASN yang dilakukan oleh Walikota Metro, diduga tidak sesuai Kepangkatan, Golongan dan Aroma Suap.
- Menuntut kepada tim TAPD untuk membuat anggaran yang pro terhadap rakyat dan pendidikan.
- Mendesak penegak hukum untuk memeriksa proyek penerangan lampu jembatan yang diduga dikerjakan oleh PNS Kota Metro, paket pekerjaan sejenisnya diduga melanggar Keppres tentang pengadaan barang dan jasa.
- Mayoritas pekerjaan proyek di dinas PUTR banyak jalan yang hancur, ketebalan yang diduga tidak sesuai dan lain-lain, diduga akibat setoran proyek 20% hingga 23%. Sehingga pembangunan jalan tidak sesuai RAB dan merugikan rakyat yang taat membayar pajak. (Red)