Kotabumi�Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara (PUPR Lampura), Franstorry mengklaim bahwa ?seluruh bawahannya memang telah menolak Syahbudin untuk kembali memimpin Dinas PUPR. Penolakan mereka ini dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani oleh 629 pegawai/honorer Dinas PUPR yang disampaikan kepada Pelaksana Tugas Bupati, Sri Widodo? jauh sebelum Syahbudin dicopot dari jabatannya. Alasannya tak lain karena yang bersangkutan jarang ngantor alias hanya sekitar 30 hari dalam kurun waktu 3,6 tahun terakhir.

�Aalasannya karena tingkat kehadiran beliau (Syahbudin,red) selama beliau memimpin Dinas PUPR dalam kurun waktu 3,6 thun hanya kurang lebih 1 bulan saja masuk kantor,� jelasnya sebagaimana dikutip dari website teraslampung.com. ?

Bahkan, menurutnya, sebelum adanya surat pernyataan yang meminta Syahbudin mundur itu, para pegawainya hendak melakukan aksi unjuk rasa. Berkat kesigapan para petinggi Dinas PUPR, rencana aksi berhasil diredam. Mereka akhirnya memutuskan menemui Sri Widodo untuk mengadukan aspirasi mereka secara langsung.

�?(Aspirasi) itu diterima oleh pak Plt Bupati Sri Widodo yang mana ketika ada rolling, beliau (Syahbudin,red) digantikan,� tegasnya.

Di sisi lain, (mantan) Kepala Dinas PUPR, Syahbudin menganggap, ?penolakan terhadapnya untuk kembali memimpin Dinas PUPR yang dihembuskan oleh salah satu bawahannya merupakan hal yang biasa. Sebab, dalam dinamika kehidupan selalu saja ada faktor suka atau tidak suka.

�Saya? anggap itu merupakan bagian dari dinamika kehidupan. Dalam dinamika kehidupan selalu ada suka atau tidak suka,� terangnya dalam rilis sebagaimana yang diterima oleh Teraslampung.com

?Syahbudin kembali menandaskan, ia bukanlah tipe orang yang haus jabatan karena jabatan itu adalah amanah yang setiap saat bisa saja diambil darinya. Lantaran merasa itu amanah, ia sama sekali tidak berniat mempertahankan jabatannya sepanjang pencopotannya sesuai dengan kaidah � kaidah hukum yang berlaku.

?�Pengangkatan dan pemberhentian jabatan ada mekanisme dan aturannya. Terlepas suka dan tidak sukanya sebagian orang, itu adalah penilaian dan keputusan pimpinan yang tentunya tetap mengacu pada pelbagai peraturan yang ada,� papar dia.

Disisi lain Dinas PUPR Lampura berencana melaksanakan tender proyek dengan total Rp150 Miliar di tahun 2018. �Total nilai proyek? yang akan dilelang mencapai sekitar Rp150 Miliar. Proyek � proyek itu sumber dananya dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus,� terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR, Franstorry.

?Tahapan yang sedang dilakukan untuk menyukseskan rencana pelelangan ini ialah tahap pemantapan?. Pihaknya harus terlebih dulu mempersiapkan administrasi dan dokumen -dokumen lelang yang diperlukan.
�Walaupun lelang ini nantinya akan dibuat dua tahap baik itu DAK dan DAU, (tapi)akan dilaksanakan dalam tempo waktu yang tidak terlalu lama,� katanya.(net)