ADANYA laporan terhadap lembaga survey Rakata Institute oleh Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Lampung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, membuat saya senang. Biar jelas, dan transparan semuanya.
Saya tidak ingin menyoal tentang hasil surveinya. Lebih lagi menyoal pada tudingan adanya diskriminasi undangan yang dilakukan oleh lembaga survey Rakata Institute terhadap rekan-rekan media.
Mengapa ? Karena terserah Rakata Institute ingin merilis hasil surveinya. Ingin pro-kemana. Mau netral atau tidak netral. Itu hak mereka. Lebih-lagi, terserah mereka juga ingin mengundang siapa saja yang dinilai layak hadir untuk menyaksikan presentasinya. Itu tidak penting bagi saya.
Yang penting adalah status pimpinan Rakata Institute, Eko Kuswanto. Dimana dirinya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harusnya tidak boleh terlibat dalam politik. Saat ini posisi Eko Kuswanto merupakan dosen Fakultas Tarbiah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan. Dan dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, sangat jelas ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik.
Karenanya sekali lagi saya sangat senang dengan adanya laporan ini. Seraya saya juga berharap agar JAPRI Lampung juga dapat mengkritisi status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono.
Ini juga terkait dengan statusnya sebagai ASN yakni dosen di Universitas Lampung (Unila) saat mendaftar sebagai anggota KPU Lampung beberapa waktu lalu. Dimana waktu itu juga sempat menjadi persoalan dan perbincangan hangat baik diinternal Unila maupun kalangan eksternal. Mengingat ada ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada.
Jika ini juga dilakukan, baru JAPRI Lampung layak mendapat apresiasi dalam mengawal proses demokrasi di Lampung. (wassalam)